Saat ini memiliki produk asuransi sudah menjadi bagian dari kebutuhan finansial. Oleh Karena itu penganggaran untuk membeli produk asuransi perlu diperhitungkan untuk mengantisipasi risiko di masa mendatang. Pilihan berbagai jenis asuransi juga semakin beragam, mulai dari asuransi kendaraan bermotor, property, perjalanan, kesehatan dan jiwa, dan masih banyak lainnya. Namun, sering kali terdapat istilah dalam asuransi yang kurang familiar dengan kita.
Mengambil istilah Faisal Stafford, CEO dan presiden Life Happens, sebuah organisasi nirlaba yang di dunia industri yang membantu konsumen mengenai asuransi, ia mengatakan membeli asuransi lebih seperti memesan kopi di Starbucks. Ada begitu banyak pilihan sehingga sulit untuk mengetahui apa yang harus didapatkan.
Asuransi yang akan kamu pilih tentunya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu kan? Namun karena banyaknya jenis asuransi yang ditawarkan ada baiknya jika kamu mempelajari beberapa istilah dalam asuransi agar tidak terjebak dengan hal-hal yang remeh, karena pada faktanya kebingungan tentang berapa banyak jenis asuransi beserta istilah-istilahnya ini menjadi alasan utama kebanyakan orang untuk tidak mengambil asuransi. So, let’s learning together!
Mengenal Istilah Asuransi
Asuransi menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yaitu perjanjian antara perusahaan dan pemegang polis yang memiliki keuntungan timbal balik, di mana pemegang polis membayarkan sejumlah premi dan ia menerima manfaat berupa perlindungan atas kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum atas sesuatu yang telah disepakati bersama dalam perjanjian.
Istilah-istilah Dalam Asuransi
Ada banyak sekali istilah dasar asuransi. Hal ini sesuai dengan banyaknya jenis asuransi sehingga kamu perlu mengetahui istilah-istilah tersebut agar tidak kebingungan.
1. Polis Asuransi
Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara nasabah dan perusahaan asuransi. Kontrak polis menyatakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Penting bagi kamu untuk memahami isi polis asuransi termasuk pemahaman dasar, risiko yang ditanggung, peraturan, ketentuan, pengecualian, dan lain-lain. Kamu akan menggunakan polis asuransi saat mengajukan klaim asuransi.
2. Risiko
Risiko adalah kemungkinan buruk yang bisa menimpamu, keluargamu, atau bahkan asetmu. Asuransi dapat melindungimu dari risiko keuangan akibat ketidakpastian atau peristiwa yang mungkin akan merugikanmu. Risiko juga akan menentukan besarnya premi yang akan kamu bayarkan untuk pertanggungan asuransi
3. Premi
Premi merupakan salah satu kewajibanmu sebagai nasabah, yaitu pembayaran oleh nasabah kepada perusahaan asuransi. Setelahnya, kamu akan mendapatkan manfaat yang tercantum dalam polis asuransi. Jadi, kamu berhak mengajukan klaim saat mengalami kerugian.
4. Klaim
Saat kamu mengalami kerugian, kamu bisa mengajukan klaim asuransi namanya. Klaim merupakan permohonan nasabah kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi sebagaimana tercantum dalam polis asuransi. Dalam mengajukan klaim, kamu dapat langsung menghubungi kantor cabang asuransi, call center, atau dibantu oleh agen asuransi.
5. Agen
Agen asuransi adalah orang atau badan hukum yang bertindak menawarkan dan memasarkan asuransi atas nama perusahaan asuransi. Selain memberikan informasi produk, agen asuransi juga dapat membantu kamu saat mengalami masalah, misalnya, ketika status polis asuransimu menjadi lapse/selang.
6. Masa Tenggang
Masa tenggang adalah batasan waktu setelah berakhirnya jangka pembayaran premi. Selama masa tenggang polis masih aktif kamu tetap mendapatkan manfaat perlindungan asuransi. Namun, jika kamu membayar hingga melewati masa tenggang, polis akan hangus dan polis menjadi tidak aktif lagi.
7. Selang
Selang atau lapse adalah suatu kondisi di mana kamu kehilangan manfaat perlindungan yang tercantum dalam polis asuransi. Lapse dapat disebabkan oleh kelalaian nasabah dalam menjalankan kewajiban membayar premi. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk memahami hak dan kewajiban yang tercantum dalam polis, agar kamu mendapatkan manfaat yang maksimal dari produk asuransi yang kamu miliki.
8. Risiko Pribadi
Risiko pribadi atau biasa disebut own risk (OR) juga sering diistilahkan deductible. Deductable merupakan biaya yang harus ditanggung oleh pelanggan saat mengajukan klaim. Besarnya OR bervariasi, tergantung dari premi yang dibayarkan atau hanya berlaku untuk keraguan dari kerusakan fisik. Risiko sendiri tidak berlaku untuk keragian yang disebabkan oleh tuntutan hukum terhadap pihak ketiga.
9. Kewajiban Pihak Ketiga
Dalam asuransi kendaraan terdapat opsi untuk memperluas perlindungan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga (TPL). TPL adalah pertanggungan akibat kerugian yang disebabkan oleh nasabah atas kendaraan, harta, benda, atau nyawa pihak ketiga.
Segala ketentuan mengenai tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) termasuk jenis pertanggungan dan pengecualiannya.
10. Penjaminan
Penjaminan atau underwriting adalah proses identifikasi dan seleksi risiko oleh perusahaan asuransi bagi calon nasabah. Proses underwriting akan menentukan klasifikasi tingkat risiko, syarat, dan ketentuan berlaku, serta besaran premi.
Salah satu tujuan dari proses underwriting yaitu agar nasabah mendapatkan premi yang sesuai dengan risikonya.
Nah, setelah kami memaparkan istilah-istilah asuransi di atas, kamu pasti akan lebih mudah memahami hak dan kewajibanmu, serta risiko sebagai nasabah asuransi. Jika sudah demikian kamu tinggal mempraktikkannya. Kamu bisa mengunjungi Cekpremi untuk memilih asuransi yang kamu butuhkan.
Cekpremi.com ini semacam e-commerce yang akan menjembatani kamu bertemu dengan perusahaan-perusahaan asuransi terpercaya. Cekpremi.com memiliki layanan asuransi terlengkap di Indonesia dari layanan asuransi jiwa dan kesehatan hingga properti.
Tunggu apa lagi, yuk kunjungi Cekpremi.com untuk mendapatkan penawaran terbaik asuransi yang melindungimu.!
Pertanyaan seputar istilah-istilah asuransi
Beberapa orang yang akan terjun dengan dunia perasuransian merasa ragu dengan layanan ini, hal ini dikarenakan ketidaktahuan masyarakat tentang manfaatnya.
Apakah premi asuransi bisa dibatalkan?
Premi asuransi tergantung pada jenis asuransi yang dibeli. Beberapa produk asuransi memiliki fitur pengembalian premi yang disebut no claim bonus atau return on premium. Fitur ini menawarkan pengembalian premi dengan syarat tertentu.
Apa yang terjadi bila lupa membayar premi?
Pertama, status kepesertaan untuk sementara ditangguhkan sehingga tidak bisa menggunakan manfaat asuransi. Kedua, membayar denda. Terakhir, Status kepesertaan diblokir dalam jangka waktu 30 hari jika tidak segera membayar premi.