{"id":15595,"date":"2022-07-30T23:01:14","date_gmt":"2022-07-30T16:01:14","guid":{"rendered":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/?p=15595"},"modified":"2025-02-06T13:41:53","modified_gmt":"2025-02-06T06:41:53","slug":"cara-klaim-asuransi-mobil-yang-hilang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/cara-klaim-asuransi-mobil-yang-hilang\/","title":{"rendered":"Klaim Asuransi Mobil yang Hilang, 5 Langkah yang Harus Dilakukan"},"content":{"rendered":"\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kendaraan merupakan aset umum dimiliki oleh setiap orang pada saat ini , termasuk mobil. Ada banyak perencanaan untuk merawat mobil kesayanganmu itu yaitu dengan cara membeli asuransi. Asuransi juga dapat membantumu jika dalam keadaan terdesak seperti pencurian mobil, kamu bisa mengajukan klaim asuransi mobil hilang kepada pihak tertanggung. Klaim asuransi mobil hilang ini akan cukup meringankan finansialmu terlebih jika kamu mengambil <a href=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/pengertian-asuransi-mobil-all-risk\/\" data-type=\"post\" data-id=\"15155\">asuransi mobil <\/a><\/span><i><a href=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/pengertian-asuransi-mobil-all-risk\/\" data-type=\"post\" data-id=\"15155\"><span style=\"font-weight: 400;\">All Risk<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/i><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk mengajukan klaim penanggungan mobil hilang tentunya terdapat prosedur yang telah ditetapkan oleh setiap pihak asuransi. Apa saja langkah-langkah terperinci yang perlu kamu ikuti untuk mengajukan klaim asuransi mobil yang hilang ataupun dicuri<\/span>?<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan ketika Klaim Asuransi Mobil yang Hilang:<\/h2>\n\n\n\n<p><b>1. Mengajukan FIR<\/b><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">First information report (FIR) atau Laporan Informasi Pertama atau sederhananya berita acara adalah hal pertama yang harus diajukan di kantor polisi setempat. Polisi akan meminta rincian yang relevan, seperti data pribadi, merek, model, nomor, plat, serta kronologis kejadian. Waktu pembuatan berita acara ini maksimal 24 jam.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setelah laporan berita acara dibuat dan ditandatangani, pihak kepolisian akan memeriksa dua orang saksi untuk memvalidasi kebenaran dari kehilangan mobil tersebut, bahwa hal tersebut bukanlah rekayasa. Selain itu, pihak kepolisian akan memberikan bantuan berupa laporan kemajuan atas pecarian mobil hilang.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Salinan berita acara ini akan digunakan untuk mengajukan klaim kepada pihak asuransi. Semakin cepat kamu mengajukan laporan, semakin besar peluang untuk mendapatkan klaim yang diterima oleh perusahaan asuransi serta mendapatkan kendaraan. Penting untuk diperhatikan jika salinan FIR ini adalah dokumen penting yang harus dibawa ke perusahaan asuransi saat akan mengklaim ke pihak asuransi.<\/span><\/p>\n\n\n<div class=\"wp-block-image\">\n<figure class=\"aligncenter size-full\"><a href=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/07\/Klaim-Asuransi-Mobil-1.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1000\" height=\"667\" src=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/07\/Klaim-Asuransi-Mobil-1.jpg\" alt=\"Klaim Asuransi Mobil\" class=\"wp-image-23422\" title=\"\" srcset=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/07\/Klaim-Asuransi-Mobil-1.jpg 1000w, https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/07\/Klaim-Asuransi-Mobil-1-300x200.jpg 300w, https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/07\/Klaim-Asuransi-Mobil-1-768x512.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 1000px) 100vw, 1000px\" \/><\/a><\/figure><\/div>\n\n\n<p><b>2. Mengurus Surat Pemblokiran<\/b><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Poin yang satu ini merupakan langkah bijak yang harus dilakukan. Polisi akan memblokir seluruh dokumen dari kendaraan tersebut sebagai langkah preventif agar tidak disalahgunakan. Surat pemblokiran ini didapatkan dari Ditlantas (Direktor Lalu Lintas) di Polda setempat. Surat ini akan menjadi dokumen pendukung saat akan mengklaim asuransi.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><b>3. Mengurus Surat dari Direktor <i>Reserse<\/i><\/b><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika kendaraanmu hilang, tahapan selanjutnya adalah meminta surat dari Kadit (Kepala Direktor) <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Reserse.<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> Untuk meminta surat Direktor Reserse ini, kamu harus mengisi formulir surat permohonan dengan nama sesuai dengan yang tertera di polis asuransi. Surat permohonan tersebut juga harus dilampirkan beberapa dokumen, yaitu:<\/span><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Fotocopy BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor)<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Fotocopy faktur pembelian kendaraan bermotor tersebut.<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Fotocopy polis asuransi<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Fotocopy FIR atau berita acara kehilangan dari pihak kepolisian<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Surat pengantar asli dari pihak asuransi<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Fotocopy TKP (Tempat Kejadian Perkara)<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Surat asli DPB (Daftar Pencarian Barang)<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Surat asli Lapju (Laporan Kemajuan)<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><b>Hubungi Pihak Asuransi<\/b><\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setelah mengajukan pengaduan polisi, langkah selanjutnya yaitu menghubungi pihak asuransi dan memberi tahu tentang kejadian yang kamu alami. Laporan ini dapat dilakukan langsung kepada perusahaan asuransi atau agen. Kamu dapat menghubungi pihak asuransi via <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">email<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> atau telepon. Waktu pelaporan maksimal adalah 72 jam.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada saat pelaporan, pihak asuransi akan mewawancaraimu dengan pertanyaa-pertanyaan seputar bagaimana, kenapa, dan kapan mobilmu hilang. Saat proses ini kamu harus menjelaskan dengan detail dan jujur.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika mobilmu masih dalam masa kredit, kamu dapat menghubungi pihak <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">leasing<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Beberapa perusahaa asuransi atau leasing akan memintamu untuk melakukan wawancara. Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi formulir klaim dan memberikan rincian seperti nomor polis, nomor mobil, dan informasi yang berkaitan dengan kehilangan. Kamu harus melakukan ini dalam jangka waktu yang ditentukan dalam polis asuransimu.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><b>4. Mengajukan Surat Permohonan Klaim<\/b><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setelah melakukan pelaporan kepada pihak asuransi, untuk melengkapi surat permohonan klaim, kamu harus menyertakan beberapa syarat, yaitu:<\/span><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Fotocopy polis asuransi kendaraan<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Fotocopy SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Surat hilang dari kepolisian<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jika diperlukan<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">BPKB asli, faktur pembelian kendaraan asli, dan STNK ali<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Kuitansi yang telah dilengkapi dengan materi sebanyak tiga lembar<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Kunci kontak kendaraan bermotor sebanyak dua buah<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Surat keterangan ketua direktoran yang diberikan oleh Serse Polda<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Surat tanda pemblokiran STNK dari Polda<\/span><\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"font-weight: 400;\">Subrogasi<\/span><\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Semua langkah di atas dapat mencegah perusahaan asuransi yang curang, sehingga jika tidak dipenuhi kewajibanya, pihak kepolisian dapat memberikan sanksi.<\/span><\/p>\n\n\n\n<div id=\"plchldrWigetV1\"> <\/div>\n<p><script type=\"text\/javascript\">\n    \n    document.addEventListener(\"DOMContentLoaded\", function(e) {\n\n        urlwidget = 'https:\/\/www.cekpremi.com\/widget\/v1\/asuransi-mobil?utm_source=widget&utm_medium=blog&utm_term=cara-klaim-asuransi-mobil-yang-hilang';\n        document.getElementById('plchldrWigetV1').innerHTML = '<iframe id=\"plchldrWigetV1Frame\" loading=\"lazy\" width=\"100%\"  height=\"100%\" scrolling=\"no\"  style=\"border:none;\" src=\"'+urlwidget+'\" title=\"Car Insurance Widget V1\"><\/iframe>';\n\n        var frame = document.getElementById(\"plchldrWigetV1Frame\");\n        frame.onload = function() {\n            frame.style.height = frame.contentWindow.document.body.scrollHeight+180 + 'px';\n            frame.style.width  = frame.contentWindow.document.body.scrollWidth + 'px';\n        }\n    });\n\n    \n<\/script><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Seluruh ketentuan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 Pasal 23 dan dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 1993.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Klaim yang kamu ajukan bisa saja ditolak dengan beberapa alasan yang sudah ditentukan oleh pihak asuransi. Alasan pertama penolakan disebabkan karena pengajuan klaim yang tidak sesuai prosedur atau pengisian formulir salah. Kedua, masih memiliki tunggakan membayar premi. Terakhir, merekayasa kejadian yang dilakukan oleh pihak tertanggung. Poin terakhir ini tentunya akan merugikanmu jika pihak asuransi mengetahuinya, karena sudah pasti polismu akan segera diblokir.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center\"><span style=\"font-weight: 400;\"><strong>Setelah langkah-langkah di atas, maka memilih asuransi tentu akan menjadi solusi bagi kamu di saat waktu yang tidak diprediksi itu datang. <\/strong><\/span><\/p>\n\n\n<div class=\"wp-block-image\">\n<figure class=\"aligncenter\"><a href=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-content\/uploads\/2021\/08\/Banner-Artikel_Mobil01-1.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"720\" height=\"241\" src=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-content\/uploads\/2021\/08\/Banner-Artikel_Mobil01-1.jpg\" alt=\"Asuransi Mobil Cekpremi\" class=\"wp-image-22186\" title=\"\" srcset=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-content\/uploads\/2021\/08\/Banner-Artikel_Mobil01-1.jpg 720w, https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-content\/uploads\/2021\/08\/Banner-Artikel_Mobil01-1-300x100.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 720px) 100vw, 720px\" \/><\/a><\/figure><\/div>\n\n\n<p class=\"has-text-align-center\"><span style=\"font-weight: 400;\"><strong>Kamu bisa menggunakan layanan <\/strong><\/span><a href=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/\"><span style=\"font-weight: 400;\"><strong>Cekpremi<\/strong><\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"><strong> untuk memilih pelayanan <\/strong><\/span><a href=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/asuransi-mobil\/?utm_source=blog\" data-type=\"link\" data-id=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/asuransi-mobil\/?utm_source=blog\"><span style=\"font-weight: 400;\"><strong>asuransi mobil<\/strong><\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"><strong> terbaik yang tentunya cocok dengan kebutuhanmu.<\/strong><\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kendaraan merupakan aset umum dimiliki oleh setiap orang pada saat ini , termasuk mobil. Ada banyak perencanaan untuk merawat mobil kesayanganmu itu yaitu dengan cara membeli asuransi. Asuransi juga dapat &hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":37,"featured_media":23418,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1370],"tags":[],"class_list":["post-15595","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-asuransi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15595"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/37"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15595"}],"version-history":[{"count":8,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15595\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":24772,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15595\/revisions\/24772"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/23418"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15595"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15595"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15595"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}