{"id":17478,"date":"2023-01-02T13:22:00","date_gmt":"2023-01-02T06:22:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/?p=17478"},"modified":"2023-04-26T13:38:09","modified_gmt":"2023-04-26T06:38:09","slug":"biaya-balik-nama-mobil-syarat-serta-tata-caranya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/biaya-balik-nama-mobil-syarat-serta-tata-caranya\/","title":{"rendered":"Biaya Balik Nama Mobil, Syarat serta Tata Caranya"},"content":{"rendered":"\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Proses beli mobil bekas tidak hanya berhenti sampai pada pembayaran. Setelahnya meski mobil sudah dimiliki, masih ada sejumlah urusan yang perlu diselesaikan. Salah satunya adalah balik nama mobil. Melalui proses ini, mobil akan menjadi sepenuhnya milik pemilik baru dan urusan administrasi berikutnya akan lebih mudah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Proses ini ternyata tidak terlalu rumit. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi serta beberapa dokumen yang harus disertakan ketika mengajukan permohonan balik nama kendaraan. Prosedur untuk melakukannya juga cukup mudah asal tahu alurnya.<\/span><\/p>\n<h2><b>Biaya Balik Nama Mobil Bekas Terbaru 2023<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Balik nama mobil merupakan proses mengubah data kepemilikan kendaraan. Jadi data pada dokumen berganti dari nama pemilik lama ke nama pemilik baru. Perubahan data kepemilikan itu dinyatakan secara sah setelah melalui serangkaian prosedur sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Informasi tentang biaya mengurus hal tersebut bisa dicari secara online. Besarnya biaya tersebut tergantung pada merek, tipe dan tahun kendaraan. Namun ada informasi secara umum yang berlaku untuk semua mobil. Berikut adalah rincian biayanya:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Biaya pendaftaran sekitar Rp100.000.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejumlah 1% dari harga beli mobil.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Biaya penerbitan STNK baru Rp200.000.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Biaya TNKB sekitar Rp100.000.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Biaya mengurus surat dan dokumen mutasi sebesar Rp250.000.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Biaya pembuatan BPKB baru sekitar Rp375.000.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dari rincian biaya\u00a0 di atas mungkin akan berbeda pada setiap daerah. Karena setiap daerah bisa saja menerapkan aturan yang berbeda. Rincian biaya di atas juga belum termasuk biaya fotokopi dokumen yang diperlukan. Jadi total biaya yang dihabiskan mungkin lebih besar dari yang sudah disebutkan dalam rincian di atas.<\/span><\/p>\n<h2><b>Syarat Balik Nama Mobil Bekas<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dari seluruh prosedur, nantinya akan menghasilkan STNK dan BPKB baru dengan nama pemilik mobil yang baru. Itu menandakan bahwa mobil sudah sepenuhnya menjadi hak milik orang yang baru. Proses ini juga berguna bagi pemilik sebelumnya agar terhindar dari pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Peraturan tentang pajak progresif tersebut tertulis dalam Perda nomor 2 tahun 2015 pasal 7 ayat 1a. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa jika dalam alamat dan nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif. Jadi balik nama kendaraan bisa menguntungkan kedua belah pihak yang melakukan jual beli mobil bekas.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Proses balik nama mobil bekas dilakukan di kantor Samsat yang paling dekat dengan tempat tinggal. Pada proses tersebut, pemilik baru mobil harus membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan wajib proses balik nama. Dokumen yang dimaksud meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi STNK beserta lembaran aslinya.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi KTP pemilik baru beserta kartu aslinya.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi BPKB mobil.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi hasil pengesahan cek fisik kendaraan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi kuitansi bermaterai Rp6.000 dengan tanda tangan pembeli dan penjual mobil.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Semua dokumen persyaratan berupa salinan alias fotokopi. Untuk berjaga-jaga, sebaiknya masing-masing dokumen digandakan atau difotokopi sebanyak dua lembar.<\/span><\/p>\n<h2><b>Tahap Balik Nama Kendaraan Mobil Bekas<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Proses balik nama kendaraan mobil bekas harus dilalui dengan dua tahap. Tahap pertama dilakukan di kantor Samsat, sedangkan tahap selanjutnya dilakukan di kantor Polda sesuai dengan domisili. Adapun prosedur atau tata cara dalam proses ini yaitu:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\">\n<h3><b>Tahap Pertama di Kantor Samsat<\/b><\/h3>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada tahap pertama, persyaratan yang telah dikumpulkan harus dibawa ke kantor Samsat terdekat. Di kantor Samsat, mobil akan melalui cek fisik yang dilakukan oleh petugas. Tahap di kantor Samsat ini secara lebih lengkap dan jelas seperti yang diuraikan berikut ini:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas Samsat dengan mengecek nomor mesin, nomor rangka serta menggosok menggunakan stiker khusus yang ditempelkan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Isi formulir sesuai data pada STNK lalu serahkan ke loket.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Bayar sejumlah tagihan biaya administrasi dan simpan bukti pembayaran tersebut.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Terima STNK dengan nama pemilik baru dan periksa data tersebut untuk menghindari salah ketik.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Jika sudah sesuai dan tidak ada kesalahan, bawalah STNK asli yang baru ke kantor Polda terdekat untuk proses pembuatan BPKB baru.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Balik nama mobil memang harus diawali dengan penggantian nama pada STNK dengan nama pemilik yang baru. Hal ini dikarenakan STNK merupakan alat bukti yang berisi informasi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sedangkan BPKB adalah buku yang diterbitkan SATLANTAS dan menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Hal tersebut tidak bisa hanya dilakukan pada salah satu dokumen, STNK atau BPKB saja. Kedua dokumen ini harus diubah secara bersamaan karena keduanya saling berhubungan.<\/span><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\">\n<h3><b>Tahap Kedua di Kantor Polda<\/b><\/h3>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Proses pada tahap kedua ini dilakukan di kantor Polda terdekat dengan membawa dokumen yang dihasilkan dari tahap satu. Proses ini memang disarankan untuk dilakukan di kantor Polda yang sesuai dengan alamat pada KTP. Pada tahap kedua ini, sejumlah dokumen perlu disiapkan seperti berikut ini:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi pemilik baru<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi surat cek fisik yang sah<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi kuitansi pembelian dengan materai<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">BPKB yang asli<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dengan membawa dokumen tersebut, pemilik baru harus pergi ke kantor Polda dan harus melakukan langkah-langkah :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Isi formulir dengan data-data yang sesuai. Pastikan tidak ada kesalahan dalam mengisi formulir tersebut agar proses tidak menemui masalah.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Serahkan formulir yang telah diisi pada loket yang bertugas dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Bayarlah sesuai dengan tagihan yang diberikan oleh petugas.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Simpan baik-baik tanda bukti pembayaran.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Tunggu beberapa saat sampai dipanggil kembali oleh petugas.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Serahkan bukti pembayaran untuk menerima BPKB yang baru.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Itulah penjelasan lengkap mengenai balik nama mobil mulai dari biaya, dokumen yang perlu disiapkan hingga tata cara dan alurnya. Pastikan untuk membaca informasi dengan teliti agar tidak ada kendala dalam proses ini akibat kurang memahami instruksi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain mengurus hal tersebut, Anda juga harus memastikan jaminan untuk mobil. <\/span><a href=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/asuransi-mobil\"><span style=\"font-weight: 400;\">Asuransi mobil<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> menjadi pilihan tepat untuk menjamin keamanan kendaraan kesayangan. Temukan produk asuransi kendaraan terbaik di <\/span><a href=\"https:\/\/cekpremi.com\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">cekpremi.com<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Referensi:<\/span><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/daihatsu.co.id\/tips-and-event\/tips-sahabat\/detail-content\/balik-nama-mobil-cara-mengurus-syarat-dan-biaya-\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Daihatsu<\/a><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/otoklix.com\/blog\/biaya-balik-nama-mobil\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Otoklix<\/a><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/auto2000.co.id\/berita-dan-tips\/biaya-balik-nama-mobil\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Auto2000<\/a><\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Proses beli mobil bekas tidak hanya berhenti sampai pada pembayaran. Setelahnya meski mobil sudah dimiliki, masih ada sejumlah urusan yang perlu diselesaikan. Salah satunya adalah balik nama mobil. Melalui proses &hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":37,"featured_media":17479,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[52],"tags":[],"class_list":["post-17478","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-automotive"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17478"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/37"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17478"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17478\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17480,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17478\/revisions\/17480"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/17479"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17478"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17478"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17478"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}