{"id":17732,"date":"2023-06-01T14:51:00","date_gmt":"2023-06-01T07:51:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/?p=17732"},"modified":"2025-09-17T17:03:24","modified_gmt":"2025-09-17T10:03:24","slug":"spt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/spt\/","title":{"rendered":"Memahami SPT dan Cara Lapor SPT Tahunan dengan Mudah"},"content":{"rendered":"\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">SPT atau Surat Pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan penghitungan\u00a0 pembayaran pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ada dua jenis Surat Pemberitahuan\u00a0 Pajak, yaitu\u00a0 Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh), dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN). Dimana keduanya memiliki tata cara pelaporan dan ketentuan yang berbeda.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><b>Jenis Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Pribadi\u00a0 Tahunan<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Anda bisa melaporkan melalui e-Filing, dengan wajib memiliki EFIN baik untuk wajib pajak pribadi karyawan maupun pengusaha.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Bagi wajib pajak pribadi karyawan atau pekerja diperlukan dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 berupa formulir 17 dari pemberi kerja, yang terbagi menjadi tiga jenis formulir Surat pemberitahuan wajib pajak, yaitu;<\/span><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>Formulir 1770SS<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Formulir ini digunakan bagi karyawan yang memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta \/bulan, atau di bawah Rp60 juta \/ tahun. Formulir 1770SS (Sangat Sederhana) ini memiliki cara pengisian yang paling sederhana jika dibandingkan dengan formulir 1770S.<\/span><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>Formulir 1770S\u00a0<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sementara untuk karyawan yang memiliki gaji di atas Rp5 juta \/ bulan atau Rp60 juta \/tahun, maka wajib pajak harus melaporkan menggunakan formulir 1770S, yang sedikit lebih kompleks apabila dibandingkan dengan pengisian formulir 1770SS, karena harus mengisi kolom yang tersedia dengan memasukkan keterangan harta dan lainnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk dokumen yang harus disiapkan adalah Formulir 1721 A1\u00a0 yaitu Bukti Potong PPh Pasal 21\/Formulir 1721 A1 bagi karyawan\/pegawai swasta, atau formulir 1721 A2, yaitu Bukti Potong PPh 21\/Formulir 1721 A2 bagi karyawan\/pegawai negeri seperti Pensiunan, PNS,\u00a0 Polri, dan TNI.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kemudian harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang merupakan syarat mutlak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan. Karena saat wajib pajak dipotong penghasilannya oleh perusahaan atau pemberi kerja, otomatis mereka juga sudah memiliki NPWP.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Terakhir adalah menyiapkan EFIN, yaitu Electronic Identification Number adalah nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.<\/span><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>Formulir 1770\u00a0<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sedangkan apabila Anda memiliki usaha sendiri atau merupakan seorang pekerja bebas, harus mengisi laporan menggunakan formulir 1770 yang isinya jauh lebih kompleks apabila dibandingkan dengan Formulir 1770S, karena ada sejumlah komponen yang harus dilampirkan dalam pelaporan pajak tersebut.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dokumen yang harus disiapkan antara lain, formulir 1721 A1, memiliki NPWP,\u00a0 serta sudah memiliki EFIN, dan dokumen laporan keuangan usaha Anda seperti neraca dan laporan rugi laba, rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya, daftar perhitungan peredaran bruto, serta Lembar penghitungan pajak penghasilan terutang bagi yang berstatus PH (Pisah Harta) atau MT (Manajemen Terpisah).\u00a0<\/span><\/p>\n<p><b>Manfaat Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ada beberapa manfaat bagi kita, ketika melakukan pelaporan Surat pemberitahuan pajak pribadi tahunan antara lain adalah sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Manfaat yang pertama adalah menggugurkan kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak sehingga akan terhindar dari sanksi denda administrasi, denda akan berlaku sebesar Rp100 ribu apabila melebihi batas waktu pelaporan Surat pemberitahuan pajak tahunan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Manfaat yang kedua adalah Anda sebagai Wajib Pajak akan terhindar dari pengenaan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yaitu apabila ada keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dikenakan sanksi pidana. Dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun seeta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Manfaat membuat laporan Surat pemberitahuan pajak tahunan berikutnya adalah menuntaskan tanggung jawab sebagai warga negara yang ikut serta membangun negara, karena pajak berkontribusi sekitar 70-80 persen terhadap pendapatan negara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Manfaat yang terakhir adalah patuh melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan akan memuluskan karier, dimana kepatuhan pelaporan menjadi syarat administrasi dalam mengikuti seleksi jabatan\/posisi tertentu, baik di pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).\u00a0<\/span><\/p>\n<p><b>Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sekarang, wajib pajak pribadi orang sudah bisa melakukan pelaporannya secara online melalui DJP Online. Sebelumnya, pastikan sudah membuat akun terlebih dahulu, kemudian\u00a0<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Kunjungi laman https:\/\/www.pajak.go.id, dan klik \u201cLogin\u201d untuk masuk ke akun pribadi Anda.\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Setelah itu masukkan nomor NIK atau NPWP, password, dan klik login.\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Klik tab &#8220;lapor&#8221; pada dashboard untuk melakukan pelaporan.\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pilih e-Filing kemudian isi formulir SPT secara online pada situs tersebut.\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Lanjutkan dengan klik tab buat SPT<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Jawab pertanyaan yang muncul pada laman tersebut, lanjutkan hingga pertanyaan terakhir.\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Wajib pajak juga perlu menginformasikan penghasilan baik dalam maupun luar negeri, serta jumlah tanggungan yang ada, dan lain-lain.\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pada laman selanjutnya, akan tertera penghitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut. Periksa dan sesuaikan dengan formulir 1721 A1\/A2 milik Anda.\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Terakhir, Anda akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data tersebut. Ikuti semua instruksinya dan Anda sudah berhasil menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><b>Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Offline<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Apabila kesulitan menyelesaikan pelaporan pajak tahunan secara online, Anda juga masih bisa melakukannya secara manual atau offline dengan langsung mendatangi KPP atau kantor pelayanan pajak setempat. Caranya adalah sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Siapkan seluruh dokumen pendukung laporan untuk pajak tahunan, dan unduh formulir SPT Tahunan\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Kunjungi kantor pajak (KPP)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Ambil nomor antrean layanan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Kepada petugas, Anda harus menyerahkan formulir SPT dan dokumen yang sudah disiapkan.\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Anda akan menerima bukti telah melaporkan SPT Tahunan, setelah petugas selesai mengurusnya,<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><b>Asuransi Properti Terbaik di Indonesia<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Surat Pemberitahuan alias SPT umumnya digunakan untuk melaporkan harta atau aset Anda, termasuk salah satunya adalah bangunan rumah, apartemen, gudang, restaurant, toko, perkantoran dan lain-lain. Nah, selain ada kewajiban untuk membayar pajak, ada baiknya juga untuk melindungi aset berharga yang Anda miliki tersebut dengan mengikuti <\/span><a href=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/asuransi-properti\"><span style=\"font-weight: 400;\">Asuransi Properti.\u00a0<\/span><\/a><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Nikmati beberapa layanan Asuransi terbaik yang ada di Indonesia dari segala macam risiko bahaya seperti banjir, ledakan, petir, kebakaran, pencurian, dan lain sebagainya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Anda juga bisa mendapatkan potongan dan promo menarik dengan cara mendaftarkan diri melalui web resminya <\/span><a href=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/\"><span style=\"font-weight: 400;\">cekpremi,<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> yang akan menghubungkan Anda kepada mitra atau rekan Asuransi properti terbaik di Indonesia.\u00a0<\/span><\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Referensi:<\/span><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/klikpajak.id\/blog\/cara-lapor-pajak-online-mudah\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Klik Pajak<\/a><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.online-pajak.com\/tentang-efiling\/cara-lapor-spt-tahunan-pribadi-terbaru\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Online Pajak<\/a><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/klikpajak.id\/blog\/cara-lapor-spt-tahunan-badan-offline\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Klik Pajak<\/a><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.pajak.go.id\/id\/pelaporan-spt-tahunan-pajak-penghasilan-0\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Pajak<\/a><\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SPT atau Surat Pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan penghitungan\u00a0 pembayaran pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.\u00a0 Ada dua jenis Surat Pemberitahuan\u00a0 Pajak, yaitu\u00a0 Surat Pemberitahuan Pajak &hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":37,"featured_media":17735,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[745],"tags":[],"class_list":["post-17732","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-financial"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17732"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/37"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17732"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17732\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17734,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17732\/revisions\/17734"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/17735"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17732"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17732"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17732"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}