{"id":18570,"date":"2023-08-22T15:33:23","date_gmt":"2023-08-22T08:33:23","guid":{"rendered":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/?p=18570"},"modified":"2023-08-22T15:33:24","modified_gmt":"2023-08-22T08:33:24","slug":"perhitungan-zakat-penghasilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/perhitungan-zakat-penghasilan\/","title":{"rendered":"Cara Perhitungan Zakat Penghasilan &#038; Bedanya dari Zakat Mal"},"content":{"rendered":"\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tahukah Anda apa itu zakat? Bagi masyarakat muslim tentunya tidak asing lagi dengan kata zakat. Menurut bahasa, zakat diambil dari bahasa Arab yang berarti suci, tumbuh, maupun berkembang. Tapi tahukah Anda apa itu zakat penghasilan dan bagaimana cara perhitungan zakat penghasilan itu sendiri?<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam syariat Islam, zakat memiliki arti seukuran tertentu dari beberapa jenis harta yang wajib untuk diberikan kepada golongan tertentu. Jenis zakat pun bermacam-macam dan tentunya setiap jenis memiliki syarat-syarat tertentu yang perlu dilakukan. Salah satu jenis zakat yang perlu diketahui yaitu zakat penghasilan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebagian masyarakat belum mengetahui jenis zakat yang satu ini. Zakat penghasilan atau sering disebut zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau kegiatan professional tertentu.\u00a0<\/span><\/p>\n<h2><b>Apa Itu Zakat Penghasilan<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan dari penghasilan rutin pekerjaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa pendapatan yang dimaksud dalam zakat penghasilan yaitu seperti gaji, honor, maupun upah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hukum membayar zakat penghasilan ini wajib jika Anda memiliki penghasilan yang mencukupi. Jika penghasilan yang didapat mampu dan cukup, maka Anda memiliki kewajiban dalam membayar zakat penghasilan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk praktiknya, perhitungan zakat penghasilan ini bisa ditunaikan setiap bulannya dengan nilai nisab per bulan. Apabila penghasilan per bulan Anda mencukupi nilai nisab bulan, maka Anda wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 %.<\/span><\/p>\n<h2><b>Bagaimana Cara Perhitungan Zakat Penghasilan?<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika Anda sudah mengetahui apa itu zakat penghasilan, tentunya Anda juga perlu mengetahui cara perhitungan zakat penghasilan itu sendiri. Sebagian masyarakat perlu mengetahui apakah <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">zakat penghasilan dari gaji kotor atau gaji bersih<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">?<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tentunya hal ini perlu diperhatikan agar tidak ada kesalahan dalam melakukan perhitungan zakat penghasilan. Dalam perhitungan zakat pun tidak bisa sembarangan. Adapun klasifikasi cara mengeluarkan zakat penghasilan yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>Dihitung dari Penghasilan Bruto<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Klasifikasi cara pertama dalam menghitung pengeluaran zakat penghasilan yaitu dihitung dari penghasilan bruto atau penghasilan kotor. Dalam klasifikasi ini, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gram emas dalam setahun akan dikeluarkan sebesar 2,5 % langsung.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">kalkulator zakat penghasilan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, jika sebulan mendapatkan penghasilan mencapai Rp2 juta maka perhitungan menjadi Rp2 juta X 12 bulan = Rp24 juta. Dari perhitungan tersebut, zakat yang dikeluarkan langsung 2,5 % dari Rp2 juta per bulannya yaitu sebesar Rp50.000 atau jika dibayar di akhir tahun menjadi Rp600.000. Cara perhitungan ini dikeluarkan tanpa adanya pengurangan apapun dalam mendapatkan penghasilan.<\/span><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>Dipotong Operasional Kerja<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Cara kedua dalam perhitungan zakat penghasilan yaitu setelah menerima penghasilan gaji. Setelah mendapatkan penghasilan, maka gaji dipotong dahulu dengan adanya biaya operasional kerja.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Anda juga perlu memperhatikan biaya yang dikurangi dengan biaya konsumsi maupun transportasi harian saat pergi bekerja. Hal ini karena akan berpengaruh ketika Anda membayar zakat nantinya. Maka dari itu, cara ini perlu dilakukan dengan teliti agar tidak ada kesalahan dalam pembayaran zakat.<\/span><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>Dihitung dari Penghasilan Zakat Bersih<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Klasifikasi yang ketiga yaitu mengeluarkan zakat dari sisa harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan sehari-hari. Jika penghasilan telah dikurangi dan masih mencapai nisab, maka Anda wajib untuk membayar zakat dari penghasilan tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika penghasilan sudah dipotong dengan kebutuhan pokok dan tidak mencapai nisab, maka Anda masuk ke dalam kategori tidak wajib zakat. Dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok, Anda sudah masuk dalam kategori miskin.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dari tiga klasifikasi perhitungan zakat penghasilan, bahwa pembayaran zakat penghasilan itu wajib jika penghasilan yang didapatkan cukup. Jika Anda sudah membaginya dengan kebutuhan lain dan cukup, hukum membayar zakat menjadi wajib. Tetapi jika tidak mencukupi, maka Anda tidak wajib dalam membayar zakat.<\/span><\/p>\n<h2><b>Perbedaan Zakat Penghasilan dan Zakat Mal<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebagian masyarakat beranggapan bahwa zakat penghasilan dengan zakat mal memiliki pengertian yang sama. Perlu Anda ketahui bahwa zakat penghasilan adalah salah satu bentuk dari zakat mal itu sendiri.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dilakukan atas harta-harta yang dimiliki dan telah mencapai batas nisab satu tahun. Dalam zakat mal ada beberapa syarat wajib yang perlu dipenuhi, berikut syaratnya:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Harta yang diperoleh dengan halal<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Kepemilikan harta penuh<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Harta yang dapat dimanfaatkan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Mencukupi nisab<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Bebas dari hutang piutang<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Mencapai haul atau bisa ditunaikan<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada dasarnya ada 3 perbedaan penting dari zakat penghasilan dan zakat mal. Berikut 3 perbedaan zakat penghasilan dan zakat mal yang perlu diketahui:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>Waktu<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Zakat penghasilan merupakan salah satu zakat yang wajib dikeluarkan dari penghasilan Anda. Pendapatan yang didapatkan yaitu dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah agama Islam.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sedangkan zakat mal dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki dan telah mencapai batas minimum nisab selama satu tahun. Zakat mal dikeluarkan sebesar 2,5 % dari total kekayaan yang dimiliki.<\/span><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>Cara Perhitungan<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk perhitungan zakat penghasilan diambil dari penghasilan yang didapatkan tiap bulannya. Disebutkan bahwa <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">nisab zakat penghasilan <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">senilai 85 gram atau sebesar Rp79.738. Cara menghitungnya yaitu dengan 2,5 % X jumlah penghasilan dalam 1 bulan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sementara untuk perhitungan zakat mal disesuaikan dengan jenis harta yang dimiliki agar Anda yakin ketika membayarnya. Tentunya hitungan nisab pada kedua zakat penghasilan dan zakat mal berbeda-beda.<\/span><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\"><b>Perbedaan Barang<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Zakat penghasilan pada umumnya yaitu profesi yang menghasilkan pendapatan. Sedangkan zakat mal jenisnya mulai dari zakat perdagangan, saham, maupun perternakan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Maka dari itu, bentuk pembayaran kedua zakat tersebut cukup berbeda. Untuk zakat penghasilan bentuk pembayaran biasanya berupa uang. Sedangkan zakat mal bisa berbentuk sebuah barang seperti emas ataupun hal lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perlu diketahui bahwa zakat penghasilan bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki pekerjaan. Baik itu pejabat, pegawai negeri, konsultan, dokter, bahkan bagi pekerja kendaraan<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\"> online <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">pun bisa melakukan perhitungan zakat penghasilan ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Bagi Anda yang bekerja dan sering mengunakan kendaraan seperti mobil, bisa sekali untuk melakukan zakat penghasilan ini. Anda bisa mengatur perencanaan pengeluaran keuangan dan jangan lupa melindungi kendaraan Anda dengan adanya <\/span><a href=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/asuransi-mobil\"><span style=\"font-weight: 400;\">asuransi mobil<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kunjungi website <\/span><a href=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/\"><span style=\"font-weight: 400;\">cekpremi.com<\/span><\/a> <span style=\"font-weight: 400;\">untuk melihat informasi dan perbandingan asuransi terbaik yang ada di Indonesia. Selain untuk melindungi kendaraan yang dimiliki dari kerusakan, penggunaan asuransi juga akan membantu Anda dalam melakukan perencanaan keuangan. Jadi, anda sudah tahu tentang bagaimana cara melakukan perhitungan zakat penghasilan. Jangan lupa juga untuk selalu melindungi keuangan Anda dengan memiliki asuransi sesuai kebutuhan.<\/span><\/p>\n<p><b>Referensi<\/b><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.cimbniaga.co.id\/id\/inspirasi\/perencanaan\/apa-itu-zakat-penghasilan-ketahui-berbagai-ketentuannya\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Cimb<\/a><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/baznasgresik.com\/menghitung-zakat-penghasilan-bruto-atau-netto\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Baznasgresik<\/a><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/caritahu.kontan.co.id\/news\/apa-beda-zakat-mal-dan-zakat-penghasilan-simak-pengertian-dan-perhitungannya-ini\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Kontan<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tahukah Anda apa itu zakat? Bagi masyarakat muslim tentunya tidak asing lagi dengan kata zakat. Menurut bahasa, zakat diambil dari bahasa Arab yang berarti suci, tumbuh, maupun berkembang. Tapi tahukah &hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":37,"featured_media":18571,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[745],"tags":[],"class_list":["post-18570","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-financial"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18570"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/37"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=18570"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18570\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":18572,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18570\/revisions\/18572"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/18571"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=18570"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=18570"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=18570"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}