{"id":19072,"date":"2024-06-11T11:34:33","date_gmt":"2024-06-11T04:34:33","guid":{"rendered":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/?p=19072"},"modified":"2024-12-26T18:14:02","modified_gmt":"2024-12-26T11:14:02","slug":"perbedaan-tingkat-faskes","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/perbedaan-tingkat-faskes\/","title":{"rendered":"Informasi Lengkap Perbedaan Faskes Tingkat 1, 2, dan 3"},"content":{"rendered":"\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Faskes tingkat 1, 2 dan 3 merupakan layanan medis yang bisa Anda dapatkan dengan cara melakukan klaim sebagai peserta BPJS kesehatan. Kepanjangan dari kata faskes sendiri yaitu fasilitas kesehatan yang bisa digunakan untuk berobat gratis.&nbsp;<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Walaupun demikian, informasi terkait faskes tingkat 1, 2 dan 3 seringkali sulit dibedakan oleh masyarakat. Sedangkan fasilitas kesehatan yang akan didapatkan serta besar iuran yang perlu dibayarkan juga berbeda.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tidak hanya itu, layanan BPJS merupakan layanan kesehatan yang bisa dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia. Hal tersebut terjadi karena BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan jaminan sosial dalam bidang kesehatan secara nasional.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Fasilitas kesehatan&nbsp; tingkat 1,2 dan 3 biasanya diselenggarakan dalam bentuk upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik rehabilitasi, promotif, preventif dan kuratif. Selain itu, layanan kesehatan tersebut merupakan pelayanan yang dilakukan oleh berbagai pihak seperti pemerintah, pemerintah daerah serta masyarakat.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Layanan fasilitas kesehatan tingkat 1, 2 dan 3 bisa Anda dapatkan saat berobat di beberapa tempat pelayanan kesehatan. Mulai dari klinik, rumah sakit, puskesmas, praktek dokter dan juga praktek dokter gigi.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebelum memutuskan untuk memilih tingkatkan fasilitas kesehatan BPJS, Anda tentunya perlu memahami apa berbeda-beda dari tingkatan yang ada. Sehingga Anda bisa mendapatkan tingkatan yang sesuai dengan kebutuhan, sehingga Anda memahami apa perbedaan faskes tingkat 1, 2, 3.<\/span><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><b>Ini Dia Perbedaan Faskes Tingkat 1, 2 dan 3<\/b><\/h2>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tingkatan fasilitas kesehatan memiliki pelayanan yang berbeda-beda antara satu dan lainnya. Bahkan, besar iuran yang perlu dibayarkan juga berbeda sehingga Anda perlu memilih tingkatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.<\/span><\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><b>1. Faskes Tingkat 1<\/b><\/h3>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tingkatan fasilitas kesehatan yang bisa Anda pilih yaitu fasilitas kesehatan tingkat 1. Para pasien yang akan melakukan pengobatan harus mengunjungi atau melalui tingkatan fasilitas kesehatan ini. Namun jika dirasa memerlukan penanganan lebih lanjut, maka Anda akan dirujuk pada fasilitas kesehatan tingkat selanjutnya yaitu fasilitas kesehatan tingkat 2.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Anda bisa menggunakan fasilitas kesehatan tingkat 1 BPJS saat pertama kali berobat di suatu tempat kesehatan. Pada umumnya, faskes tingkat 1 digunakan<\/span> <span style=\"font-weight: 400;\">untuk mendapatkan fasilitas kesehatan di tempat yang dekat dengan tempat tinggal Anda.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Penggunaan fasilitas kesehatan tingkat 1 yaitu untuk memudahkan Anda dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang diproses secara cepat disaat yang darurat dan genting. Iuran bulanan sebagai biaya faskes tingkat 1 yang perlu Anda bayarkan adalah sejumlah Rp150 ribu per orang dengan pelayanan di ruang perawatan kelas 1.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Fasilitas kesehatan tingkat 1 memiliki landasan hukum yang tertera pada pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013. Landasan hukum ini berupa Puskesmas atau layanan kesehatan yang setara, Praktek dokter, Praktek dokter gigi, Klinik pratama atau yang setara dan Rumah sakit kelas D pratama atau yang setara.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tidak hanya itu, jaringan yang berada di fasilitas kesehatan tingkat 1 juga cukup banyak dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Mulai dari bidan, apotek jejaring, serta laboratorium jejaring.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jenis fasilitas penunjang lainnya yang juga bisa Anda dapatkan dari kepemilikan fasilitas kesehatan tingkat 1 yaitu berupa apotek PRB dan juga laboratorium. Sehingga Anda bisa menggunakan fasilitas penunjang ini saat membutuhkannya.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perpindahan domisili karena suatu alasan akan membutuhkan pengajuan pindah faskes tingkat 1. Namun, cara perpindahan faskes <a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/BPJS_Kesehatan\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">BPJS<\/a> online dan offline sehingga Anda bisa tetap menggunakan fasilitas kesehatan di manapun Anda berada.<\/span><\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><b>2. Faskes Tingkat 2<\/b><\/h3>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tingkatan fasilitas kesehatan BPJS yang juga bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan yaitu faskes tingkat 2. Besar iuran yang perlu Anda bayarkan dengan memilih faskes tingkat 2 yaitu sebesar Rp100 ribu per orang setiap bulan.&nbsp;<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Fasilitas yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki tingkatan BPJS ini yaitu rawat inap di kelas 1 atau VIP. Biasanya ruang rawat inap untuk tingkatan BPJS ini berjumlah paling sedikit 3-5 orang.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada umumnya, faskes tingkat 2 merupakan jenis pelayanan medis yang bersifat subspesialis maupun spesialis. Sehingga tindakan kesehatan akan dilakukan oleh dokter spesialis maupun dokter subspesialis terbatas.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tidak hanya itu, pasien yang tidak bisa ditangani di faskes tingkat 1 akan diberikan rujukan ke lanjutan yang satu ini. Biasanya pasien yang mendapatkan fasilitas kesehatan tingkat 2 merupakan pasien yang membutuhkan jenis pelayanan jalan maupun rawat inap.<\/span><\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><b>3. Faskes Tingkat 3<\/b><\/h3>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tingkatan fasilitas kesehatan yang selanjutnya yaitu faskes tingkat 3 yang bisa dipilih dengan bujet yang paling ekonomis. Iuran bulanan yang perlu Anda bayarkan saat memilih fasilitas kesehatan tingkat 3 yaitu sebesar Rp42 ribu per orang.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Fasilitas rawat inap yang bisa Anda dapatkan yaitu berupa ruang rawat inap yang bisa menampung 4-6 orang. Walaupun demikian, Anda juga bisa mengajukan pindah ruang rawat inap dengan catatan penambahan biaya diluar fasilitas BPJS.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada umumnya, rujukan yang diberikan untuk ke fasilitas kesehatan tingkat 3 terjadi saat pasien mengalami kendala dalam pemberian tindakan medis. Seperti halnya tidak adanya peralatan medis yang memadai di fasilitas kesehatan tingkat 2 atau bahkan faktor kondisi pasien yang sangat parah.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pemeriksaan yang dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat 3 akan dilakukan lebih teliti dan mendalam oleh para dokter subspesialis. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat 3 yaitu rumah sakit tipe A, rumah sakit tipe B seperti RSUD maupun RSUP, serta rumah sakit swasta.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Rumah sakit tipe A biasanya memiliki pelayanan yang lebih lengkap dengan fasilitas kesehatan tertinggi dibandingkan dengan jenis pelayanan kesehatan yang lain. Salah satu rumah sakit tipe A di Indonesia tepatnya di DKI Jakarta yaitu Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.<\/span><\/p>\n\n\n\n<p><strong><span style=\"font-weight: 400;\">Bagaimana, menarik bukan beberapa informasi terkait faskes atau fasilitas kesehatan BPJS yang bisa dipilih sesuai kebutuhan? <\/span> <span style=\"font-weight: 400;\">Tidak hanya faskes tingkat 1, 2 dan 3 yang bisa Anda manfaatkan untuk layanan kesehatan dalam hidup, Anda juga bisa memanfaatkan <\/span><a href=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/asuransi-kesehatan\"><span style=\"font-weight: 400;\">asuransi kesehatan<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> yang sesuai kebutuhan. <\/span><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center\"><span style=\"font-weight: 400;\"><strong>Cara memilih asuransi kesehatan yang paling mudah bisa dilakukan dengan cara mengunjungi portal online yang berisi informasi produk asuransi seperti <\/strong><\/span><a href=\"about:blank\"><span style=\"font-weight: 400;\"><strong>Cekpremi<\/strong><\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"><strong>.<\/strong><\/span><\/p>\n\n\n<div class=\"wp-block-image\">\n<figure class=\"aligncenter size-full\"><a href=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Banner-Artikel_HEALTH01.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"720\" height=\"241\" src=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Banner-Artikel_HEALTH01.jpg\" alt=\"asuransi kesehatan\" class=\"wp-image-20594\" title=\"\" srcset=\"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Banner-Artikel_HEALTH01.jpg 720w, https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Banner-Artikel_HEALTH01-300x100.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 720px) 100vw, 720px\" \/><\/a><\/figure><\/div>\n\n\n<p class=\"has-text-align-center\"><span style=\"font-weight: 400;\"><strong>Demikian ulasan mengenai perbedaan faskes tingkat 1, 2 dan 3, semoga bermanfaat.<\/strong><\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Faskes tingkat 1, 2 dan 3 merupakan layanan medis yang bisa Anda dapatkan dengan cara melakukan klaim sebagai peserta BPJS kesehatan. Kepanjangan dari kata faskes sendiri yaitu fasilitas kesehatan yang &hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":44,"featured_media":24475,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[44,1370],"tags":[],"class_list":["post-19072","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kesehatan","category-asuransi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19072"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/44"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19072"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19072\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":24476,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19072\/revisions\/24476"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/24475"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19072"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19072"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekpremi.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19072"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}