PERJANJIAN PARTISIPASI
GROWTH ACCELERATION PROGRAM
Perjanjian Partisipasi Growth Acceleration Program ini (“Perjanjian GAP”) merupakan kewajiban hukum yang mengikat terhadap dan berlaku sebagai dasar yang sah atas perikatan oleh dan antara:
- PENYELENGGARA: PT Pialang Asuransi Indotekno, sebuah perusahaan pialang asuransi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan
- MITRA AFILIATOR: Individu peserta Program yang identitasnya terdaftar dalam proses verifikasi Know Your Customer (KYC) pada Platform.
PENYELENGGARA dan MITRA AFILIATOR masing-masing disebut “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Pendahuluan:
Growth Acceleration Program (GAP) merupakan inisiatif yang diselenggarakan oleh PENYELENGGARA sebagai bentuk apresiasi kepada MITRA AFILIATOR untuk meningkatkan loyalitas dan keikutsertaan (engagement) pada Program (sebagaimana didefiniskan di bawah). GAP memungkinkan MITRA AFILIATOR untuk melakukan akselerasi operasional guna mengoptimalkan kapasitas pemasaran/marketing atas Produk Asuransi Yang Memenuhi Syarat (sebagaimana didefiniskan di bawah) dalam Program yang tersedia pada Platform.
Dengan membubuhkan persetujuan/tanda tangan digital, AFILIATOR sepakat untuk terikat pada ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: DEFINISI
- “Booking Plafond” (Kuota Pemesanan) adalah nilai, kuota atau batas pemesanan yang diberikan oleh PENYELENGGARA kepada MITRA AFILIATOR berdasarkan parameter kinerja yang telah ditentukan, yang dapat digunakan oleh MITRA AFILIATOR untuk melakukan reservasi Produk Asuransi Yang Memenuhi Syarat pada Platform sebagai bagian dari Advance Task.
- “Growth Acceleration Program” atau “GAP” adalah fitur akselerasi operasional yang disebut sebagai "Mission Gercep" pada Platform, yang tersedia bagi MITRA AFILIATOR yang memenuhi kualifikasi untuk mengoptimalkan kapasitas pemasaran/marketing MITRA AFILIATOR, dengan. memberikan fleksibilitas pengelolaan aktivitas melalui mekanisme penangguhan penyelesaian kewajiban transaksi tanpa mengurangi kewajiban performa MITRA AFILIATOR secara keseluruhan.
- “Imbalan Jasa GAP” adalah imbalan jasa yang secara khusus dapat diperoleh MITRA AFILIATOR atas partisipasi dalam GAP, yang besarannya ditentukan sesuai dengan pencapaian kinerja dan kebijakan sepenuhnya dari PENYELENGGARA dan dapat disesuaikan sewaktu waktu sesuai kebijakan PENYELENGGARA.
- “Mission Point(s)” atau “MP” adalah satuan hadiah (reward) non moneter yang dapat dikumpulkan oleh MITRA AFILIATOR setelah menyelesaikan Mission dan dapat digunakan untuk membuka Advance Task dan Settlement Task dalam kaitannya dengan GAP.
- “Program” adalah Program Loyalitas & Afiliasi, yang merupakan program referral asuransi yang diselenggarakan oleh PENYELENGGARA melalui Platform guna meningkatkan partisipasi dan interaksi dari MITRA AFILIATOR.
- “Produk Asuransi Yang Memenuhi Syarat” adalah produk-produk asuransi tertentu yang ditetapkan oleh PENYELENGGARA dari waktu ke waktu sebagai bagian dari Program.
- “Advance Task” (Tugas Awal): adalah rangkaian aktivitas pemasaran/marketing pada tahapan awal, dimana MITRA AFILIATOR dapat melakukan reservasi atas Produk Asuransi Yang Memenuhi Syarat dengan menggunakan Booking Plafond yang diberikan oleh Penyelenggara dan wajib divalidasi melalui Settlement Task.
- “Settlement Task” (Tugas Penyelesaian) adalah tahapan penyelesaian dan rekonsiliasi performa dimana MITRA AFILIATOR wajib merealisasikan transaksi atas Produk Asuransi Yang Memenuhi Syarat secara riil guna penyelesaian rangkaian aktivitas pemasaran/marketing pada tahapan Advance Task.
- “Target Volume” adalah besaran target atas tugas penyelesaian asuransi (Insurance Settlement Task) untuk menjadi transaksi riil, yang wajib direalisasikan dan diselesaikan oleh MITRA AFILIATOR pada tahapan Settlement Task.
- “Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik” atau “UU ITE” adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu.
PASAL 2: KUALIFIKASI DAN PARTISIPASI GAP
- Mitra Afiliator dapat berpartisipasi dalam GAP, jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki akumulasi riwayat transaksi pada Platform sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah); dan
- Memiliki akumulasi Mission Points sekurang-kurangnya sebesar 20.000 (dua puluh ribu) MP yang tercatat pada Akun Referral MITRA AFILIATOR.
- Untuk dapat mengaktivasi dan menggunakan fitur GAP, MITRA AFILIATOR wajib terlebih dahulu memberikan persetujuan untuk tunduk dan terikat pada Perjanjian GAP ini. MITRA AFILIATOR mengakui bahwa persetujuan dan/atau tanda tangan digital dalam Perjanjian GAP ini adalah sah, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah sesuai UU ITE. Perjanjian GAP ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal MITRA AFILIATOR berpartisipasi dalam GAP, terlepas dari tanggal aktual dibubuhkannya persetujuan dan/atau tanda tangan digital dalam Perjanjian GAP ini, dan akan terus berlaku efektif selama Mitra Afliator masih berpartisipasi dalam GAP.
- Fitur GAP terdiri dari 2 (dua) tahapan aktivitas, yaitu tahapan Advance Task dan tahapan Settlement Task. MITRA AFILIATOR yang telah melakukan aktiivasi atas fitur GAP, wajib memulai rangkaian aktivitas dari tahapan Advance Task dan diakhiri dengan tahapan Settlement Task.
PASAL 3: MEKANISME ADVANCE TASK
- Untuk memulai tahapan Advance Task, MITRA AFILIATOR wajib mengalokasikan sejumlah Mission Points melalui fitur yang tersedia pada Platform untuk menentukan batas skala aktivitas pemasaran/marketing yang dapat dilakukan oleh MITRA AFILIATOR. Pengalokasian sejumlah Mission Points tersebut berfungsi sebagai sarana autentikasi sistem terhadap kapasitas operasional, keandalan, serta tingkat komitmen performa pemasaran/marketing MITRA AFILIATOR.
- Atas proses autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, PENYELENGGARA memberikan Booking Plafond kepada MITRA AFILIATOR. Besaran nilai Booking Plafond tersebut ditentukan secara otomatis oleh sistem PENYELENGGARA, dengan memperhitungkan secara proporsional nilai riwayat volume transaksi (historical transaction volume) serta tingkat keaktifan/performansi berjalan (current engagement level) dari MITRA AFILIATOR. Seluruh nilai, kuota, atau limit yang tertera dalam Booking Plafond merupakan metrik operasional internal yang bersifat non-moneter, dan Booking Plafond tersebut bukan merupakan pemberian fasilitas pinjaman dana ataupun bentuk utang piutang komersial lainnya antara Penyelenggara dan MITRA AFILIATOR.
- MITRA AFILIATOR berhak menggunakan Booking Plafond untuk melakukan reservasi Produk Asuransi Yang Memenuhi Syarat pada Platform sebagai bagian dari pelaksanaan Advance Task.
- Dalam mekanisme GAP, memungkinkan MITRA AFILIATOR untuk terlebih dahulu memperoleh Voucher dan/atau Mission Points sebagaimana berlaku sesuai dengan Ketentuan Layanan dari rangkaian aktivitas yang dilakukan dalam tahapan Advance Task, dengan kewajiban untuk melaksanakan tugas penyelesaian asuransi (Insurance Settlement Task) pada tahapan Settlement Task.
- MITRA AFILITOR secara tanpa syarat mengakui dan menyetujui bahwa setiap penggunaan Booking Plafond menimbulkan kewajiban bagi MITRA AFILIATOR untuk melakukan penyelesaian akhir atas reservasi yang telah dilakukan, melalui mekanisme Settlement Task sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perjanjian GAP ini.
- Selanjutnya, MITRA AFILIATOR diberikan opsi untuk mengaktivasi kembali Advance Task periode berikutnya guna pengembangan skala aktivitas pemasaran/marketing secara berkelanjutan. Ketentuan Pasal 3 ini akan berlaku secara mutatis muntandis untuk aktivasi kembali Advance Task periode berikutnya.
PASAL 4: MEKANISME SETTLEMENT TASK DAN REKONSILIASI FEE
- Apabila MITRA AFILIATOR bermaksud melakukan penyelesaian atas rangkaian aktivitas pada Advance Task yang telah dilaksanakan guna merealisasikan perolehan penghasilan dari hasil kinerjanya, MITRA AFILIATOR wajib mengaktifkan fitur Settlement Task dengan mengalokasikan sejumlah Mission Points melalui fitur yang tersedia pada Platform untuk menentukan skala tugas penyelesaian berdasarkan metrik kinerja yang dicapai guna menetapkan Target Volume penyelesaian.
- MITRA AFILIATOR wajib melaksanakan tugas penyelesaian asuransi (Insurance Settlement Task) dengan menyelesaikan rangkaian aktivitas pada Advance Task menjadi transaksi riil sesuai dengan Target Volume. Dalam tahapan ini, MITRA AFILIATOR wajib memilih Produk Asuransi Yang Memenuhi Syarat terkait, melengkapi data tertanggung, dan melakukan pembayaran untuk penyelesaian proses transaksi tersebut hingga terverifikasi oleh sistem Penyelenggara yang berfungsi sebagai bukti operasional atas penyelesaian rangkaian Advance Task.
- Dengan ini, MITRA AFILIATOR setuju untuk memberikan kuasa khusus kepada PENYELENGGARA untuk melakukan pemotongan atas Saldo Wallet dalam Akun Referral MITRA AFILIATOR guna pembayaran untuk penyelesaian proses transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas.
PASAL 5: IMBALAN JASA
- Atas partisipasi dalam GAP, MITRA AFILIATOR dapat memperoleh Imbalan Jasa GAP yang akan dikreditkan ke dalam Saldo Wallet dalam Akun Referral MITRA AFILIATOR oleh sistem Penyelenggara.
- Selain itu, MITRA AFILIATOR juga dapat memperoleh Perfomance Fee dan/atau Affiliate Fee sebagaimana berlaku sesuai dengan Ketentuan Layanan atas pencapaian metrik kinerja (performance metrics) dan akumulasi aktivitas pemasaran yang telah diselesaikan oleh MITRA AFILIATOR dalam Program.
- Perolehan Imbalan Jasa GAP, Perfomance Fee dan Affiliate Fee, tunduk pada pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku dan/atau biaya adminsitrasi lainnya oleh Penyelenggara. Dengan ini, MITRA AFILIATOR setuju untuk memberikan kuasa khusus kepada Penyelenggara untuk melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku dan/atau biaya adminsitrasi lainnya atas Imbalan Jasa GAP, Perfomance Fee dan Affiliate Fee sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
PASAL 6: PENGAKHIRAN PARTISIPASI GAP
- MITRA AFILIATOR dapat mengajukan pengakhiran atas partisipasinya dalam GAP sewaktu-waktu, dengan mengirimkan pengajuan pengakhiran partisipasi GAP melalui email contact center: cs@cekpremi.com.
- Pengajuan pengakhiran partisipasi GAP hanya akan diproses dan disetujui oleh PENYELENGGARA, apabila MITRA AFILIATOR telah melaksanakan seluruh kewajiban tugas penyelesaian asuransi (Insurance Settlement Task) secara penuh melalui tahapan Settlement Task. Pemenuhan kewajiban ini akan ditinjau dan diverifikasi oleh PENYELENGGARA berdasarkan data transaksi serta indikator kinerja yang tercatat pada sistem PENYELENGGARA.
- Setelah pengakhiran partisipasi GAP disetujui oleh PENYELENGGARA, maka fitur GAP akan secara otomatis dimatikan dalam Akun Referral MITRA AFILIATOR pada Platform dan MITRA AFILIATOR tidak lagi dapat mengakses fitur GAP.
PASAL 7: KETENTUAN LAIN-LAIN
- Perjanjian GAP ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Mitra Program Referral Asuransi ini, serta kebijakan dan pedoman lainnya seperti Kebijakan Privasi, Perjanjian Kerja Sama Mitra Afiliator dan ketentuan lainnya sehubungan dengan Layanan sebagaimana ditetapkan dan diterbitkan oleh Penyelenggara dari waktu ke waktu (“Ketentuan Layanan”).
- Kecuali didefinisikan secara khusus di dalam Perjanjian GAP ini, setiap istilah berawalan huruf kapital yang digunakan memiliki makna yang sama sebagaimana ditetapkan dalam Ketentuan Layanan.
- Perjanjian GAP ini dan segala akibat hukum yang timbul darinya tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
- Dalam hal terjadi perselisihan, pertentangan, atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian GAP ini ("Perselisihan"), Para Pihak sepakat untuk terlebih dahulu berupaya menyelesaikan Perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Jika Perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dalam jangka waktu tersebut, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta tunduk pada peraturan dan prosedur arbitrase BANI yang berlaku pada saat Perselisihan diajukan.
- Jika terdapat suatu ketentuan dalam Perjanjian GAP ini yang dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang, hal tersebut tidak akan memengaruhi keabsahan dan keberlakuan ketentuan lainnya dalam Perjanjian GAP ini.
- MITRA AFILIATOR menyatakan dan setuju bahwa tindakan membubuhkan tanda tangan elektronik, menekan tombol 'Setuju' atau bentuk persetujuan digital lainnya pada Platform, merupakan pernyataan kehendak yang valid untuk mengikatkan diri pada seluruh ketentuan dalam Perjanjian GAP ini. MITRA AFILIATOR dengan ini mengakui bahwa Perjanjian GAP ini berlaku efektif dan mengikat Para Pihak secara hukum seolah-olah ditandatangani secara langsung oleh Para Pihak, serta melepaskan segala hak untuk menggugat keabsahan Perjanjian GAP ini atas dasar ketiadaan tanda tangan fisik MITRA AFILIATOR maupun atas dasar ketiadaan tanda tangan fisik maupun tanda tangan elektronik dari PENYELENGGARA.
PASAL 8: PERNYATAAN PERSETUJUAN
Dengan menekan tombol "Setuju”, membubuhkan tanda tangan digital saya dan/atau pemberian persetujuan digital dalam bentuk lainnya pada kolom yang disediakan dalam Platform sehubungan dengan Perjanjian GAP ini, saya menyatakan:
- Telah membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan Perjanjian GAP ini;
- Setuju bahwa kuasa khusus yang diberikan oleh MITRA AFILIATOR kepada PENYELENGGARA dalam Perjanjian GAP ini tidak memerlukan surat kuasa khusus tersendiri serta kuasa tersebut merupakan satu-kesatuan dan bagian terpenting, yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian GAP ini, oleh karena itu kuasa tersebut tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan juga tidak akan berakhir sampai dengan semua kewajiban MITRA AFILIATOR terpenuhi, dan oleh karenanya MITRA AFILIATOR dengan ini melepaskan ketentuan dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Setuju bahwa PENYELENGGARA memiliki hak penuh untuk sewaktu-waktu melakukan perubahan, penyesuaian dan/atau pembaruan mekanisme maupun syarat dan ketentuan yang berlaku terhadap GAP maupun Perjanjian GAP ini, dimana perubahan, penyesuaian dan/atau pembaruan tersebut akan semerta-merta berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditetapkannya perubahan, penyesuaian dan/atau pembaruan tersebut oleh PENYELENGGARA. MITRA AFILIATOR dengan ini setuju bahwa kelanjutan partisipasi MITRA AFILIATOR dalam GAP setelah adanya perubahan, penyesuaian dan/atau pembaruan tersebut dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap ketentuan yang baru. MITRA AFILIATOR setuju bahwa PENYELENGGARA tidak berkewajiban untuk memberikan pemberitahuan secara individual selain melalui sarana notifikasi pada Platform;
- Sepakat untuk tunduk tidak hanya terhadap syarat dan ketentuan yang dinyatakan dalam Perjanjian GAP ini, melainkan juga terhadap Ketentuan Layanan.
Tanggal Publikasi: 15 Juli 2026