4,5 Google Rating
Hemat Hingga 37,5%
Penawaran Berakhir
Temukan Asuransi Terbaik Untukmu!
Kata Mereka tentang Cekpremi
Google Review
"Selama ini saya selalu memakai cek premi shg tak repot.. selalu diingatkan saat asuransi hampir jatem, dipilihkan asuransi yang sesuai, saat klaim di bantu, di follow up jg apakah sudah beres atau belum.. one stop"
Natalina Soesilawati
Google Review
"Rekomendasi untuk yang mau asuransikan mobil nya. Pelayanan ok banget, proses klaim"
WANG HEDI
Google Review
"Sudah 3 tahun berturut turut membeli asuransi mobil di cekpremi. Harga kompetitif, banyak promo nya, Klaim gampang, Sales dan Contact Service selalu menjawab dan memandu dengan jelas. Selamat Hari jadi Cek Premi yang ke"
Suryanto Catur
Google Review
"mantap pakai cekpremi"
bern jonathan
Google Review
"Sejauh ini untuk uruusan asuransi saya masih mempercayakan ke Cekpremi. Sekitar 20 unit mobil yang saya pegang semua asuramsinya masih via CekPremi. Good"
Abdi IB
Google Review
"Dari th 2017 sampai sekarang, saya sudah pakai cekpremi untuk asuransi mobil saya. Saya inget banget di tahun pertama saya pakai asuransi, saya sering bgt klaim, dan pihak cek premi tetap helpful sekali dengan proses"
Hannyta
Google Review
"Sudah 5 tahun mempercayakan asuransi Group perusahaan kami ke cekpremi..Alhamdulillah pelayanan cepat dan dapat dipercaya. Terimakasih untuk yang telah membantu selama beberapa tahun ini..Juga untuk beberapa team"
FAD Karya Pangestu
Google Review
"Saya Heru di Pamulang. Tangsel. Selama ini saya selalu memakai cekpremi untuk layanan pencarian asuransi mobil untuk semua mobil saya. Pelayanannya bagus. Harganya kompetitif. Salesnya"
HERU KHATISTYARSO
Bermitra dengan Asuransi Terbaik
Keunggulan Cekpremi
Roadside Assistance
24/7
10+ Mitra Asuransi Tepercaya
Akses Polis Digital dengan Praktis
2000+ Bengkel Rekanan di Seluruh Indonesia
Claim Digital Assistance
Langkah Mudah Proses Pengajuan
Lengkapi Data yang Diperlukan
Pilih Asuransi Sesuai Kebutuhan
E-polis Dikirimkan ke E-mail
Lakukan Pembayaran & Polis Aktif
Informasi Asuransi Mobil
Asuransi mobil adalah salah satu jenis produk asuransi yang memberikan perlindungan aset kendaraan Anda dari risiko kerugian finansial akibat tabrakan, banjir, pencurian, kerusakan akibat huru-hara, tanggung jawab pihak ketiga, dan risiko-risiko lainnya.
Pada umumnya, terdapat dua jenis asuransi mobil di Indonesia, yaitu All Risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO).
Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive)
adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan pada kendaraan dari segala bentuk risiko kerusakan dari yang paling ringan (lecet) sampai rusak parah, hingga kehilangan unit mobil akibat pencurian atau perampasan.Karena manfaat perlindungannya cukup lengkap, asuransi all risk memiliki biaya premi lebih besar dibandingkan asuransi TLO yaitu mulai dari 3,26% dari harga mobil untuk wilayah jakarta. Tapi ini sebanding dengan perlindungan dan jaminan yang diberikan.
Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
memberikan penggantian pada pihak tertanggung jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan berat atau total hingga lebih dari 75% atau kehilangan akibat pencurian atau perampasan kendaraan bermotor. Apabila risiko tersebut terjadi, pihak underwriting asuransi akan melakukan penilaian terhadap persentase kerusakan atau kehilangan yang terjadi untuk bisa memproses klaim. Karena manfaat perlindungannya hanya untuk kerusakan parah dan kehilangan saja, maka untuk biaya preminya akan lebih murah jika dibandingkan dengan asuransi comprehensive.
Perluasan Asuransi Mobil (Additional Coverage)
Karena tidak semua risiko bisa dijamin oleh kedua jenis asuransi di atas, Anda bisa menambahkan manfaat pada asuransi kendaraan Anda untuk memperluas jaminan risiko antara lain:
Third Party Liability (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga) adalah salah satu jenis perluasan manfaat yang menjamin pemegang polis terhadap konsekuensi keuangan yang yang timbul akibat kerugian atau cidera pihak ketiga yang disebabkan oleh pemegang polis atau orang lain yang mendapat persetujuan pemegang polis pada saat mengemudi kendaraan.
Asuransi memang menjamin biaya perbaikan, namun
Premi asuransi mobil ditentukan berdasarkan rate yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017, di mana harga kendaraan dikalikan dengan rate sesuai dengan kategori dan wilayah dari kendaraan.
Tarif premi pertanggungan comprehensive kendaraan non bus & non truk
Kategori | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
---|---|---|---|
Sumatra & sekitarnya | Jawa barat, Banten, Jakarta | Yang tidak termasuk wilayah 1 & 2 | |
Kategori 1 Rp. 0 - 125jt | 3,82%-4,20% | 3,26%-3,59% | 2,53%-2,78% |
Kategori 2 Rp. 125-200jt | 2,67%-2,94% | 2,47%-2,72% | 2,69%-2,96% |
Kategori 3 Rp.200-400jt | 2,18%-2,40% | 2,08%-2,29% | 1,79%-1,97% |
Kategori 3 Rp.400-800jt | 1,20%-1,32% | 1,20%-1,32% | 1,14%-1,25% |
Kategori 5 >Rp.800jt | 1,05%-1,16% | 1,05%-1,16% | 1,05%-1,16% |
Dengan Cekpremi, Anda bisa membandingkan langsung beberapa pilihan asuransi mobil sesuai jenis mobil dan jenis asuransi yang Anda butuhkan.
Tarif premi pertanggungan TLO kendaraan non bus & non truk
Kategori | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
---|---|---|---|
Sumatra & sekitarnya | Jawa barat, Banten, Jakarta | Yang tidak termasuk wilayah 1 & 2 | |
Kategori 1 Rp.125jt | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kategori 2 Rp. 125-200jt | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kategori 3 Rp.200-400jt | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kategori 3 Rp.400-800jt | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kategori 5 >Rp.800jt | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Biaya dan simulasi premi dengan jaminan perluasan
Jaminan | Tarif Premi Comprehensive | Tarif Premi TLO | Risiko Sendiri |
---|---|---|---|
Banjir dan Angin Topan | Wilayah I : 0,075% - 0,1% Wilayah II : 0,10% - 0,125% Wilayah III : 0,075% - 0,1% | Wilayah I : 0,05% - 0,075% Wilayah II : 0,075% - 0,1% Wilayah III : 0,05% - 0,075% | 10% dari nilai klaim yang disetujui/ Rp500.000,00/ kejadian |
Gempa bumi, tsunami | Wilayah I : 0,12% - 0,135% Wilayah II : 0,10% - 0,125% Wilayah III : 0,075% - 0,135% | Wilayah I : 0,085% - 0,11% Wilayah II : 0,075% - 0,1% Wilayah III : 0,05% - 0,075% | |
Huru-hara & kerusuhan (SRCC) | 0,05% | 0,035% | |
Terorisme dan sabotase | |||
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor) | a. Uang Pertanggungan hingga 25 juta : 1% dari Uang Pertanggungan b. Uang Pertanggungan Rp25 juta -. Rp50 juta : 0,5% dari Uang Pertanggungan c. Uang Pertanggungan Rp50 juta -. Rp100 juta : 0,25% dari Uang Pertanggungan d. Uang Pertanggungan Rp100 juta keatas : ditentukan oleh underwriter dari asuransi | ||
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus) | a. Uang Pertanggungan hingga Rp25 juta : 1,50% dari Uang Pertanggungan b. Uang Pertanggungan > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,75% dari Uang Pertanggungan c. Uang Pertanggungan > Rp.50 juta s.d. Rp100 juta : 0,375% dari Uang Pertanggungan d. Uang Pertanggungan > Rp100 juta keatas : ditentukan oleh underwriter dari asuransi | ||
Kecelakaan Diri untuk Penumpang | a. Untuk Pengemudi : 0,50% dari Uang Pertanggungan (Uang Pertanggungan) kecelakaan diri b. Untuk Penumpang : 0,10% dari Uang Pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang | ||
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang | a. Uang Pertanggungan hingga Rp25 juta : 0,50% dari Uang Pertanggungan b. Uang Pertanggungan Rp25 juta -. Rp50 juta : 0,25% dari Uang Pertanggungan c. Uang Pertanggungan Rp50 juta -. Rp/100 juta : 0,125% dari Uang Pertanggungan d. Uang Pertanggungan Rp100 juta keatas : ditentukan oleh underwriter asuransi |
Contoh Simulasi:
Tertanggung A memiliki kendaraan Toyota All New Avanza 1.3G A/T (non Truk) dengan plat kendaraan B-1234 , tahun 2020 yang digunakan untuk pribadi.
Berapakah nilai premi yang harus dibayarkan untuk pertanggungan comprehensive?
Harga Nilai Pertanggungan : 126.000.000
Rate: 2,47% Premi yang harus dibayarkan: 2,47% x 126.000.000 = 3.112.200
Nilai pertanggungan adalah nilai yang harus dibayarkan oleh pihak asuransi kepada nasabah/tertanggung jika terjadi risiko sesuai dengan jenis pertanggungan asuransi yang dipilih. Nilai pertanggungan asuransi baik TLO maupun Comprehensive umumnya berdasarkan harga pasar. Namun, ada beberapa hal yang juga dapat mempengaruhi nilai pertanggungan, antara lain:Β
Cekpremi menyediakan asuransi mobil terbaik, yaitu Asuransi TLO dan Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive).
Keunggulan asuransi mobil di Cekpremi yang perlu kamu pertimbangkan antara lain adalah:
Hingga saat ini, Cekpremi bekerja sama dengan 10+ mitra asuransi mobil, yaitu:
Penerbitan polis biasanya tergantung dengan ketentuan masing-masing mitra asuransi yang biasanya memakan waktu maksimal 7 hari kerja setelah pembayaran. Beberapa mitra asuransi Cekpremi juga menyediakan penerbitan e-polis secara instan, di mana e-polis akan langsung dikirimkan melalui e-mail bersamaan dengan invoice pembayaran.
Untuk mengajukan klaim, Anda dapat mengikuti 5 langkah mudah di bawah ini:Β
Untuk membatalkan polis asuransi di Cekpremi, Anda bisa menghubungi Telemarketing kami atau hotline kami di 021-50517000.
Pada umumnya, asuransi mobil all risk hanya menanggung mobil berusia maksimal 10 tahun, dan untuk asuransi TLO umumnya menanggung mobil maksimal berusia 15 tahun. Namun, masing-masing perusahaan asuransi memiliki kebijakan usia masuk kendaraan yang berbeda-beda.
Ya, Cekpremi dapat menanggung mobil bekas, selama usia mobil masih termasuk dalam persyaratan pengajuan asuransi mobil, yaitu asuransi mobil all risk maksimal usia mobil adalah 10 tahun dan asuransi TLO umumnya maksimal usia mobil adalah 15 tahun. Apabila ada pengajuan asuransi mobil di atas batas maksimal, kembali lagi terhadap hasil proses evaluasi pihak asuransi untuk menilai apakah mobil tersebut masih bisa diproses atau tidak.
Biaya loading rate atau loading fee adalah tambahan persentase atau biaya kenaikan premi asuransi mobil yang ditentukan berdasarkan umur mobil tersebut. Biasanya untuk mobil di atas 5 tahun, terhitung dari kondisi saat ini. Loading rate akan dibebankan sejak usia kendaraan memasuki tahun ke 6 dan seterusnya dengan biaya 5% per tahun dan akan bertambah 5% setiap tahunnya.
Saat melakukan klaim asuransi Anda akan dikenakan biaya risiko sendiri atau biaya yang harus ditanggung oleh tertanggung untuk setiap kejadian dari klaim yang diajukan. Pada umumnya, biaya own risk (OR) asuransi mobil adalah sebesar Rp300 ribu.
1. Cari Sesuaikan Kebutuhan
Cari beberapa pilihan asuransi yang sesuai kebutuhan. Misalnya, jika rumah Anda rawan banjir, carilah asuransi yang menyediakan manfaat perlindungan dari banjir.
2. Lakukan Perbandingan
Ketahui keunggulan yang ditawarkan masing-masing asuransi, seperti jumlah jaringan bengkel, proses klaim, harga premi, dan lain-lain. Kemudian lakukan perbandingan.
3. Cek dan Pahami Polis
Setelah memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda, cek dan pahami kembali polis asuransinya apakah sudah sesuai dengan yang Anda setujui di awal pembelian.
Home βΊ Asuransi Mobil
Pilih Merek Mobil
Pilih Tahun Mobil
Pilih Tipe Mobil
Pilih Seri Mobil
Pilih Kode Plat
Pilih Tipe Asuransi
Hemat Hingga 37,5%
Cekpremi
Alamat Kami di
Kencana Tower Lt. Mezzanine Jl Raya Meruya Ilir No. 88 RT. 001 RW. 005 Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan Jakarta Barat, DKI Jakarta - 11620
Hubungi Kami di
021-50517000
help@cekpremi.com
Bekerjasama dengan
KEP-6/NB.1/2019 14 Feb 2019
Transaksi semakin mudah dengan banyak pilihan metode pembayaran.
Seluruh penempatan produk asuransi yang telah anda pesan melalui website ini akan dilaksanakan oleh PT Pialang Asuransi Indotekno, yang merupakan mitra resmi kami. PT Pialang Asuransi Indotekno adalah sebuah perusahaan pialang asuransi yang telah terdaftar secara resmi dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan pialang asuransi.
© 2023 PT. Cekpremi Mitra Pratama, All Rights Reserved