Cari Tahu Rekomendasi Asuransi Motor Terbaik di Indonesia
Asuransi Motor Terbaik All Risk dan TLO di Indonesia
Premi Asuransi Motor Anda
Dapatkan diskon hingga 25%
dari premi anda.
Mulai Dari
48.843/Tahun
Asuransi motor adalah asuransi yang memberikan perlindungan asset kendaraan anda dari resiko berbagai jenis tabrakan, banjir, pencurian dan resiko resiko lainnya.
Berikut adalah tahapan dalam memulai memilih produk asuransi :
1. TLO (Total Loss Only)
Menjamin kerugian akibat kehilangan atau kerusakan yang menyebabkan motor tidak bisa berfungsi atau nilai perbaikan motor yang mencapai 75% akibat kecelakaan.
2. Comprehensive
Menjamin kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan motor seperti lecet, penyok, sampai dengan kerusakan yang besar.
3. All Risk
Merupakan paket lengkap dari asuransi motor comprehensive, yang ditambahkan dengan perlindungan seperti: kecelakaan pengemudi/penumpang, banjir, gempa bumi, huru-hara, terorisme, serta tanggung jawab pihak ke-3.
Kami mempunyai beberapa rekan asuransi Motor terbaik yang terpercaya dan aman tentunya.
Laporkan Kejadian
Melakukan pelaporan kejadian maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian terjadi.
Siapkan Dokumen
Mempersiapkan dokumen untuk kebutuhan klaim seperti SIM dan STNK, foto-foto mobil saat terjadi kecelakaan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan pengajuan anda.
Proses Survey
Survey dari team asuransi.
Penerbitan SPK
Penerbitan SPK setelah survey dilakukan dan estimasi kerugian sudah di kalkulasi.
Klaim Ditangani
Pergantian klaim sesuai dengan bengkel rekanan kerjasama dengan asuransi yang anda gunakan.
Jaminan yang terdapat dalam asuransi motor tidaklah jauh berbeda dari asuransi mobil karena untuk ketentuan jaminan yang diatur oleh OJK mengacu kepada asuransi kendaraan bermotor, yang di dalamnya terdapat jenis kendaraan roda dua.
Adapun untuk asuransi kendaraan motor memiliki pertanggungan yang sama dengan asuransi kendaraan mobil, pada dasarnya kendaraan bermotor diatur oleh OJK untuk jaminan, perluasan dan perhitungan rate sesuai batas wilayah yang ada, hanya perbedaan untuk motor tidak berdasarkan kategori nilai pertanggungan.
Pahami kebutuhan anda dalam pemilihan asuransi kendaraan motor:
Apakah anda baru membeli motor baru?
Jaminan comprehensive + TJH + PA + PD
Apakah motor anda sudah berusia lebih dari 5 tahun?
Jaminan TLO + TJH + PA + PD
Apakah anda berada di area yang punya tingkat kriminalitas tinggi?
Jaminan comprehensive + TJH + PA + PD
Apakah motor anda sering melalui area yang sering terkena dampak banjir?
Jaminan comprehensive + TJH + PA + PD + Banjir
Batas Usia kendaraan roda dua
Batas usia untuk kendaraan roda dua atau yang biasanya disebut motor adalah 10 tahun untuk pertanggungan TLO (Total loss Only) dan 5 tahun untuk pertanggungan comprehensive. Adapun untuk pengajuan kebutuhan asuransi di luar dari batas usia di atas kembali lagi kepada masing - masing perusahaan asuransi.
Perhitungan Premi Dalam Asuransi Motor.
Premi Asuransi motor ditentukan berdasarkan rate yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan no 6/SEOJK.05/2017, dimana harga kendaraan dikalikan dengan rate sesuai dengan kategori dan wilayah dari kendaraan.
Tarif Premi pertanggungan comprehensive kendaraan roda dua
Wilayah 1
Wilayah 2
Wilayah 3
Sumatra & sekitarnya
Jawa barat, Banten, Jakarta
Yang tidak termasuk wilayah 1 & 2
3,18%-3,50%
3,18%-3,50%
3,18%-3,50%
Dengan cekpremi.com anda bisa membandingkan langsung beberapa pilihan asuransi motor sesuai jenis motor dan jenis asuransi yang Anda butuhkan.
Tarif Premi pertanggungan TLO kendaraan roda dua
Wilayah 1
Wilayah 2
Wilayah 3
Sumatra & sekitarnya
Jawa barat, Banten, Jakarta
Yang tidak termasuk wilayah 1 & 2
1,76%-2,11%
1,80%-2,16%
0,76%-0,80%
Biaya dan simulasi premi dengan jaminan perluasan
Jaminan
Tarif Premi Comprehensive
Tarif Premi TLO
Risiko Sendiri
Banjir dan Angin Topan
Wilayah I : 0,075% - 0,1% Wilayah II : 0,10% - 0,125% Wilayah III : 0,075% - 0,1%
Wilayah I : 0,05% - 0,075% Wilayah II : 0,075% - 0,1% Wilayah III : 0,05% - 0,075%
10% dari nilai klaim yang disetujui/ Rp500.000,00/ kejadian
Gempa bumi, tsunami
Wilayah I : 0,12% - 0,135% Wilayah II : 0,10% - 0,125% Wilayah III : 0,075% - 0,135%
Wilayah I : 0,085% - 0,11% Wilayah II : 0,075% - 0,1% Wilayah III : 0,05% - 0,075%
Huru-hara & kerusuhan (SRCC)
0,05%
0,035%
Terorisme dan sabotase
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor)
a. Uang Pertanggungan hingga 25 juta : 1% dari Uang Pertanggungan b. Uang Pertanggungan Rp25 juta -. Rp50 juta : 0,5% dari Uang Pertanggungan c. Uang Pertanggungan Rp50 juta -. Rp100 juta : 0,25% dari Uang Pertanggungan d. Uang Pertanggungan Rp100 juta keatas : ditentukan oleh underwriter dari asuransi
Kecelakaan Diri untuk Penumpang
a. Untuk Pengemudi : 0,50% dari Uang Pertanggungan (Uang Pertanggungan) kecelakaan diri b. Untuk Penumpang : 0,10% dari Uang Pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
a. Uang Pertanggungan hingga Rp25 juta : 0,50% dari Uang Pertanggungan b. Uang Pertanggungan Rp25 juta -. Rp50 juta : 0,25% dari Uang Pertanggungan c. Uang Pertanggungan Rp50 juta -. Rp/100 juta : 0,125% dari Uang Pertanggungan d. Uang Pertanggungan Rp100 juta keatas : ditentukan oleh underwriter asuransi
Nilai Premi kendaraan motor
Nilai Premi adalah premi yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis pertanggungan asuransi yang dipilih. Nilai pertanggungan asuransi All risk/ Comprehensive umumnya akan lebih besar dari asuransi TLO, nilai pertanggungan juga dipengaruhi oleh beberapa hal.
Contoh Simulasi:
Tertanggung A memiliki kendaraan Honda Deluxe dengan plat kendaraan B-5678 , tahun 2022 yang digunakan untuk pribadi. Berapakah nilai premi yang harus dibayarkan untuk pertanggungan TLO dan comprehensive? Harga Nilai Pertanggungan : 17.400.000 Rate Comprehensive: 3,18% Rate TLO: 1,80% Premi yang harus dibayarkan untuk pertanggungan Comprehensive: 3,18% x 17.400.000 = 553.320 Premi yang harus dibayarkan untuk pertanggungan TLO: 1,80% x 17.400.000 = 313.200
1. Pilih Asuransi Sesuaikan Kebutuhan
2. Ketahui Manfaat dan Keuntungannya
3. Lakukan Perbandingan
4. Pilih Produk yang Paling Tepat
5. Perhatikan Kinerja dan Pilihan Bengkel Rekanan
6. Fitur Layanan
7. Prosedur Klaim
Nilai Premi kendaraan motor
Dalam prosedur pengajuan klaim, tindakan pertama yang harus dilakukan peserta asuransi jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan adalah melaporkan kepada pihak Cek Premi dalam jangka waktu Maksimal 5 hari, terhitung sejak kejadian
Memberikan data-data seperti dibawah ini jika melapor melalui Cek Premi :
Nomor polis asuransi
Nama pemilik polis
Merek kendaraan
Nomor polis kendaraan
Tanggal kejadian
Tempat kejadian
Uraian singkat terjadinya kecelakaan/kerugian
Nasabah diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen seperti dibawah ini ketika mengajukan klaim:
Foto copy SIM dan STNK
Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga
Jika Nasabah mengalami kecelakaan yang melibatkan kerugian pada pihak ketiga (TPL) dan Nasabah dituntut untuk mengganti kerugiannya, maka Nasabah harus melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen sebagai berikut:
Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai
Foto kerugian materi dari pihak ketiga
Surat pernyataan ada atau tidaknya asuransi
Hal Penting yang perlu diketahui dalam proses klaim kendaraan bermotor adalah Nasabah Diminta untuk tidak memperbaiki atau mengganti kerusakan kendaraan Nasabah maupun pihak ketiga baik secara sendiri - sendiri maupun sepihak tanpa sepengetahuan atau seizin pihak Asuransi. Jaminan pertanggungan hanya berlaku berdasarkan Sertifikat Asuransi Kendaraan yang Nasabah miliki.
Asuransi motor adalah asuransi yang memberikan perlindungan asset kendaraan anda dari resiko berbagai jenis tabrakan, banjir, pencurian dan resiko resiko lainnya.
1. TLO (Total Loss Only)
Menjamin kerugian akibat kehilangan atau kerusakan yang menyebabkan motor tidak bisa berfungsi atau nilai perbaikan mobil yang mencapai 75% akibat kecelakaan.
2. Comprehensive
Menjamin kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan motor seperti lecet, penyok, sampai dengan kerusakan yang besar.
3. Extra Protection
Merupakan paket lengkap yang enjamin kerugian 75% ke atas akibat kecelakaan pada sepeda motor, yang dilengkapi dengan pilihan perluasan jaminan seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga, santunan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, dll.
Perhitungan premi anda mengacu pada ketentuan OJK (Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017) yang terbagi menjadi tiga wilayah yaitu:
Wilayah I (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya)
Wilayah II (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten)
Wilayah III (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II)
Rate Anda akan disesuaikan berdasarkan plat terdaftar motor anda dan akan dikalikan dengan total pertanggungan motor anda untuk mendapatkan harga premi dasar Anda.
Jaminan perlindungan lainnya yang disesuaikan oleh ketentuan OJK adalah :
Jaminan Banjir
Jaminan gempa bumi
Jaminan Tanggung jawab pihak ketiga
Jaminan kecelakaan pengemudi/ penumpang
Jaminan kerusuhan dan Huru Hara
Melakukan pelaporan kejadian maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian terjadi
Mempersiapkan dokumen untuk kebutuhan klaim seperti SIM dan STNK, foto-foto mobil saat terjadi kecelakaan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan pengajuan anda
Survey dari team asuransi
Penerbitan SPK setelah survey dilakukan dan estimasi kerugian sudah di kalkulasi
Pergantian klaim sesuai dengan bengkel rekanan kerjasama dengan asuransi yang anda gunakan
HUBUNGI dan LAYANI Anda akan dihubungi oleh tim telemarketing kami untuk mendapatkan penawaran dan perbandingan terbaik
PENGIRIMAN DATA ONLINE Anda akan dibantu untuk melengkapi dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan polis asuransi
BAYAR DENGAN METODE PILIHAN ANDA Anda akan diberikan link pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang anda inginkan
AKTIVASI E POLIS ANDA DAN PENGIRIMAN VIA EMAIL Anda akan menerima E polis kendaraan anda
Kendaraan motor adalah salah satu kendaraan dengan populasi paling tinggi di indonesia, dimana motor merupakan salah satu kendaraan yang sangat mudah bersinggungan dengan kendaraan lainnya dan juga sering menjadi target kriminalitas. Tentunya sangat penting memastikan kendaraan terlindungi dari resiko kerusakan dan kehilangan.
Selama penyebab dari resiko tidak dikecualikan di dalam polis dan mengacu kepada kronologis yang jelas serta memenuhi standar pelaporan dengan kelengkapan data yang sesuai, perusahaan asuransi dapat memproses klaim anda.
Dalam asuransi kendaraan bermotor juga diatur untuk biaya resiko sendiri per kejadian klaim yang mana masing - masing perusahaan asuransi memiliki biaya yang berbeda, dimulai dari 150.000 rupiah
Untuk rekomendasi asuransi, anda bisa menggunakan asuransi Simas Insurtech, asuransi mega, atau asuransi zurich syariah sebagai pilihan untuk kebutuhan anda, dimana tersedia pilihan untuk jaminan pertanggungan comprehensive (all risk) terhadap kendaraan motor anda.
Untuk rekomendasi asuransi, anda bisa menggunakan asuransi Simas Insurtech atau asuransi mega sebagai pilihan untuk kebutuhan anda, dimana batas usia maksimal bisa mencapai 10 tahun.
Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa menyebabkan pengajuan klaim asuransi motor ditolak :
Klaim Tidak Disertai Dokumen yang Lengkap Hal pertama yang seringkali menyebabkan ditolaknya klaim asuransi motor adalah ketidaklengkapan dokumen pengajuan klaim. Penting untuk melengkapi semua dokumen pendukung yang dibutuhkan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi. Selain itu, formulir pengajuan klaim juga wajib diisi dengan lengkap.
Polis Sudah Lapse Kondisi polis yang sudah lapse juga bisa menjadi penyebab ditolaknya klaim asuransi motor. Hal ini biasanya disebabkan karena adanya kelalaian nasabah dalam membayar premi asuransi, misalnya adanya tunggakan premi. Saat polis asuransi lapse, nasabah diwajibkan untuk melakukan pelunasan terlebih dahulu, termasuk membayar berbagai kewajiban tambahan seperti denda dan biaya lainnya agar polis kembali aktif. Nasabah hanya bisa mendapatkan manfaat asuransi motor jika polis dalam kondisi aktif.
Klaim Sudah Melampaui Batas Waktu Lapor Perusahaan asuransi menentukan batas waktu tertentu pengajuan klaim asuransi motor. Jika pengajuan klaim dilakukan setelah melewati batas waktu ini, maka klaim tersebut akan ditolak. Pastikan selalu mengajukan klaim sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh perusahaan asuransi. Masing-masing Asuransi menetapkan Batas waktu lapor yang berbeda, Namun biasanya banyak Asuransi yang menetapkan 5 hari dari waktu kejadian Nasabah sudah melaporkan ke Asuransi.
Adanya Modifikasi dan Aksesoris Tambahan yang Tidak Dilaporkan Melakukan modifikasi dan tambahan aksesoris pada motor juga bisa menyebabkan terjadinya penolakan klaim asuransi. Sebagian perusahaan asuransi tidak mengizinkan adanya modifikasi atau penambahan aksesori pada motor selama menggunakan layanan mereka. Penting untuk membaca polis dengan teliti dan memahami ketentuan yang satu ini dengan baik, agar kelak pengajuan klaim tidak bermasalah.
Melanggar Aturan Lalu Lintas Tindakan pelanggaran hukum dan juga aturan lalu lintas juga bisa mengakibatkan ditolaknya pengajuan klaim asuransi motor. Misalnya, jika memarkirkan motor di kawasan terlarang atau bahkan di area yang tidak diizinkan parkir, sehingga motor tersebut hilang dan mengajukan klaim. Kesalahan parkir tersebut akan menyebabkan klaim ditolak.
Polis Sudah Berakhir Mengajukan klaim yang polisnya yang sudah berakhir juga akan menyebabkan klaim tersebut ditolak oleh perusahaan asuransi. Kondisi seperti ini sangat mungkin terjadi, jika tidak cermat dan melakukan perpanjangan pada polis yang sudah habis.
Lokasi Kejadian di Luar Wilayah Perlindungan Risiko yang terjadi di luar wilayah perlindungan polis asuransi juga akan mengakibatkan klaim ditolak. Misalnya, polis hanya memberikan perlindungan di dalam negeri saja, maka ketika kendaraan hilang atau mengalami kerusakan di luar negeri, pengajuan klaim tersebut tentu akan ditolak.
Kerusakan yang Terjadi adalah Unsur Kesengajaan Kerusakan atau kehilangan motor yang terjadi karena unsur kesengajaan juga akan menyebabkan penolakan klaim. Berbagai kondisi yang disebabkan faktor kesengajaan seperti ini tidak akan diizinkan dalam dunia asuransi, termasuk asuransi motor.
Data Diri yang Tak Sesuai Perusahaan asuransi mewajibkan data diri pemilik kendaraan sama dengan Data diri yang tertera pada polis asuransi. Jika saat pengajuan klaim data diri ini tidak sesuai, maka perusahaan asuransi akan menolaknya. Untuk menghindari penolakan seperti ini, pastikan tidak ada perbedaan data diri pada dokumen kendaraan dan juga polis asuransi. Jika terjadi perubahan atau perbedaan data diri, maka segera laporkan hal tersebut kepada perusahaan asuransi.
Kendaraan bermotor sudah Mengalami Alih Fungsi Alih fungsi yang dilakukan pada kendaraan bermotor juga bisa mengakibatkan penolakan terhadap klaim asuransi. Misalnya, Mobil yang awalnya tercatat berfungsi sebagai kendaraan pribadi pada polis, namun seiring dengan berlalunya waktu dialih fungsikan menjadi ojek atau kendaraan yang disewakan kepada orang lain. contoh Taxi Online atau digunakan untuk Komersial.
Kerusakan sudah Ada sebelum Pembelian Polis Jika kerusakan pada Kendaraan bermotor sudah ada sebelum pembelian tidak boleh dilakukan, pengajuan klaim terhadap kerusakan tersebut tentu akan ditolak. Perusahaan asuransi hanya akan menanggung kerusakan yang terjadi setelah pembelian polis.
Kencana Tower Lt. Mezzanine
Jl Raya Meruya Ilir No. 88 RT. 001 RW. 005
Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan
Jakarta Barat, DKI Jakarta - 11620
Ikuti Kami di
Hubungi Kami di
021-50517000
help@cekpremi.com
Bekerjasama dengan
KEP-6/NB.1/2019 14 Feb 2019
Transaksi semakin mudah dengan banyak
pilihan metode pembayaran.
Seluruh penempatan produk
asuransi yang
telah anda
pesan melalui website ini akan dilaksanakan oleh PT Pialang Asuransi Indotekno, yang
merupakan
mitra resmi
kami. PT Pialang Asuransi Indotekno adalah sebuah perusahaan pialang asuransi yang telah
terdaftar secara
resmi dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan pialang
asuransi.