Semenjak masa pandemi, istilah refinancing cukup sering terdengar. Salah satu jenis refinancing yang dimaksud adalah refinancing KPR. Lantas , apa sih yang dimaksud dengan istilah ini? Simak informasi selengkapnya berikut ini, yuk!
Daftar Isi
Apa Itu Refinancing KPR?
Refinancing atau pembiayaan ulang kredit terjadi dimana saat seorang debitur baik itu bisnis ataupun individu melakukan revisi terhadap pinjamannya. Salah satu kredit yang bisa dilakukan refinancing adalah KPR.
Dalam refinancing KPR, Anda bisa mengajukan peninjauan ulang terhadap kredit rumah yang sedang berlangsung. Pengajuan refinancing bisa diarahkan ke bank yang saat ini menangani KPR rumah itu atau bank lain.
Alasan Debitur Membutuhkan Refinancing KPR
Terdapat sejumlah faktor yang membuat seorang debitur mengajukan refinancing Kredit Kepemilikan Rumah kepada pihak Bank, yaitu:
1. Bunga KPR yang Relatif Tinggi
Pada hitungan cicilan KPR yang berlangsung selama kurang lebih 10 tahun memiliki perbedaan suku bunga floating mulai dari 0,5% hingga 1%. Apabila dikalkulasikan selama tenor cicilan, selisih ini akan cukup tinggi. Contohnya Apabila Anda harus membayar cicilan KPR senilai Rp. 3.000.000 per bulan dengan tenor 10 tahun beserta bunga 10%.
Di lain sisi, ada bank lain memberikan penawaran bunga 9% dengan tenor yang sama, maka cicilan tersebut akan dapat ditekan hingga menjadi Rp. 2.800.000 per bulan. Maka ketika dilakukan kalkulasi dalam 1 tahun, perbedaan bunga yang hanya terpaut 1% tanpa disadari akan sangat bernilai.
2. Mengalami Kesulitan Finansial
Seperti yang diketahui, beberapa bulan belakangan kondisi memang terasa semakin sulit untuk sebagian orang, terutama saat memiliki cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan dan pendapatan berkurang. Dalam hal ini, Anda bisa mencoba melakukan KPR refinancing dimana proses cicilan yang akan dibayarkan akan kembali dari awal lagi dengan jumlah angsuran yang harus dibayarkan setiap bulan akan disesuaikan dengan penghasilan yang dimiliki sekarang.
3. Membutuhkan Dana Baru
KPR refinancing ini juga bisa membantu Anda mendapatkan dana baru untuk kebutuhan tertentu. Rumah yang sedang dicicil setiap tahunnya mengalami peningkatan nilai dan harga jual dibandingkan pertama kali Anda mengajukan KPR.
Contohnya, saat Anda pertama kali mengajukan KPR harga rumah tersebut bernilai Rp 200 juta, 5 tahun kemudian harga rumah tersebut sudah mencapai angka Rp 400 juta. Dari selisih tersebut Anda dapat melakukan refinancing. Ketika kamu mengajukan KPR refinancing, tim appraisal dari bank akan melihat dan menilai harga jual rumah saat pengajuan refinancing tersebut.
BACA JUGA: Tips Pengajuan & Persyaratan KPR Rumah Kedua
Cara Refinancing KPR
1. Menghubungi Bank KPR
Saat ingin mengajukan refinancing kredit, Anda bisa menghubungi pihak marketing bank yang mengurus pinjaman KPR di awal. Pihak bank biasanya akan mengecek status pinjaman KPR apakah ada tunggakan atau sering ada keterlambatan. Jika semua catatan ini bersih, biasanya bank akan melakukan survey untuk pengecekan ulang. Bank biasanya tidak akan menyetujui KPR refinancing jika nasabah punya catatan kredit yang tidak bagus, misalnya sering menunggak. Sehingga penting untuk menjaga catatan track-record pembayaran yang bagus.
2. Appraisal Rumah KPR
Langkah selanjutnya, bank meminta izin untuk melakukan penilaian atas nilai tanah dan bangunan yang menjadi agunan KPR. Petugas akan datang mengunjungi rumah dan menilai apakah nilai rumah Anda stagnan, naik, atau bahkan turun. Untuk menentukan nilai tersebut, proses penghitungan sebagai berikut:
- Nilai pasar jaminan saat ini berdasarkan hasil appraisal
- Nilai pokok pinjaman KPR yang berjalan saat ini
- Maksimum total pinjaman adalah 70% sd 80% dari nilai agunan
- Top Up refinancing adalah maksimum total pinjaman dikurangi pokok pinjaman yang masih berjalan saat ini.
3. Mengumpulkan Dokumen Penghasilan Terbaru dan Pengecekan Sertifikat Jaminan
Setelah dilakukan appraisal, bank meminta dokumen penghasilan terbaru. Bank juga akan menghubungi kantor tempat bekerja untuk memastikan bahwa debitur masih bekerja. Pada dasarnya, semua informasi terkait debitur di update sesuai kondisi terkini.
Selain itu, bank akan meminta notaris untuk melakukan pengecekan ulang terhadap sertifikat di BPN. Pengecekan sertifikat dilakukan bank untuk memastikan bahwa sertifikat belum dijaminkan ke lembaga lain.
Ketika melakukan refinancing KPR, pastikan pastikan pinjaman tersebut untuk kebutuhan produktif dan bisa menghasilkan sumber uang baru, bukan hanya untuk kebutuhan konsumtif ya.