Istilah Penting dalam Asuransi yang Harus Anda Ketahui

istilah dalam asuransi

Bingung dengan banyaknya istilah dalam asuransi? Ya, asuransi dikenal memiliki istilah yang sulit dipahami oleh masyarakat umum sehingga ketika berencana untuk membeli tak sedikit yang kebingungan.

Mengetahui istilah-istilah tersebut juga penting agar Anda dapat memahami lebih detail lagi terkait jenis, produk, dan manfaat asuransi yang akan didapat.

Semua istilah ini sebenarnya bisa Anda ketahui dalam buku pegangan yang diberikan perusahaan asuransi kepada Anda calon pemegang polis.

Akan tetapi, apabila Anda sedang tidak memegang buku pegangan, yuk, simak istilah-istilah asuransi beserta penjelasannya berikut ini.

Gunakan CTRL + F atau pilihan Find in Page pada browser Anda untuk mencari istilah yang ingin Anda ketahui.

Actuarial (Aktuaria)

Ilmu dalam asuransi yang mempelajari, memperkirakan maupun memperhitungkan risiko keuangan di masa akan datang dengan mengkombinasikan beberapa disiplin ilmu diantaranya matematika, keuangan, statistika dan pemrograman komputer.

Agen Asuransi

Karyawan perusahaan asuransi yang bertugas untuk memasarkan produk atau melayani calon nasabah mulai dari menyampaikan ketentuan polis sampai dengan isi perjanjian polis setelah menjadi pemegang polis.

Akad

Perjanjian yang dilakukan pihak pemegang polis dengan perusahaan asuransi.

Akad Tabarru’ (Hibah / Tolong Menolong)

Peserta Asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.

Akad Tijarah (Mudharabah)

Perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.

Akad Wakalah bil Ujrah

Memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.

Akad Mudharabah Musytarakah

Pengembangan dari akad mudharabah, dimana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.

Ahli Waris

Nama orang tertera dalam polis sebagai pihak yang menerima manfaat asuransi berupa nilai uang apabila terjadi kematian pada tertanggung.

Ajudikasi

Tahapan penyelesaian sengketa untuk mengambil keputusan apakah klaim yang diajukan harus diterima atau ditolak perusahaan asuransi.

Alteration

Perubahan Polis dan perubahan minor (Perubahan Pemegang Polis/ Termaslahat.

Annualized premium

Total premi yang dibayarkan tahunan.

Annuity (anuitas)

Pembayaran yang dilakukan asuransi secara berkala dalam rentang waktu tertentu.

Assignment

Pengalihan dalam asuransi.

Assignor

Pihak yang mengalihkan hak dan manfaat asuransi dari pemegang polis kepada asuransi.

Automatic Premium Loan (APL)

Ketentuan pengambilan otomatis nilai tunai berupa uang dari polis jika nasabah belum membayar premi sampai batas waktu masa tenggang berakhir.

Automatic Policy Loan (Pinjaman Polis Otomatis)

Polis asuransi yang memungkinkan pemegang polis mengurangi jumlah premi yang harus dibayarkan dari nilai polis ketika memasuki masa tenggang.

Automatic Premium Holiday (Cuti Premi Otomatis)

Salah satu manfaat asuransi yang memungkin pemegang polis untuk berhenti membayar premi. Biasanya ini terjadi setelah Anda membayar dan polis secara berkala in force selama 6 bulan berturut-turut dan pemegang polis tidak bekerja atau bangkrut.

Bancassurance

Aktivitas kerja sama antara perusahaan asuransi dengan bank dalam rangka memasarkan Produk Asuransi melalui bank. Nilai Tunai: Sejumlah uang yang merupakan nilai tebus polis pada saat tertentu yang dijamin sebagai hak pemegang polis.

Batas Potong

Biaya yang dikeluarkan pemegang polis untuk menutupi kekurangan biaya yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada rumah sakit.

Biaya Administrasi Polis

Biaya yang dikenakan dan harus dibayarkan oleh Pemegang Polis, setiap bulan sehubungan dengan administrasi Polis.

Biaya Akuisisi Polis

Biaya yang dikeluarkan saat penerbitan polis oleh perusahaan Asuransi seperti komisi agen, biaya underwriting, dan lainnya yang ditarik dari alokasi premi.

Biaya Top-up

Biaya yang dikeluarkan saat membayar premi berkala dan premi tunggal.

Basic Life Insurance (Asuransi Jiwa Dasar)

Asuransi jiwa adalah polis asuransi jiwa sederhana, sering diartikan sebagai bagian dari manfaat bersama dengan asuransi kesehatan. Perusahaan sering menawarkan asuransi jiwa dasar kepada karyawan mereka secara gratis atau sangat murah.

Cash Value (Nilai Tunai)

Jumlah uang keseluruhan yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Contestable Period

Batas waktu yang diberikan kepada penanggung untuk membatalkan polis.

Cost of Insurance (Biaya Asuransi)

Biaya asuransi (COI) adalah biaya yang dibuat oleh perusahaan asuransi dalam polis asuransi jiwa universal (IUL) yang diindeks untuk menyediakan klaim kematian. Ini berlaku untuk bagian “berisiko” dari manfaat kematian dan didasarkan pada usia tertanggung saat ini dan kelas risiko yang berlaku pada tertanggung.

Cost of Rider (Biaya Manfaat Tambahan)

Biaya yang dikenakan atas manfaat tambahan yang terdapat pada suatu program Asuransi Dasar.

Cuti Premi

Fitur dalam asuransi yang digunakan nasabah apabila ingin berhenti membayar premi untuk sementara waktu.

Dana Investasi

Besarnya dana yang didapatkan dari hasil pembayaran premi yang sudah dikurangi biaya akuisisi dan biaya lainnya.

Endorsement

Biaya yang dikenakan atas manfaat tambahan yang melekat pada suatu program Asuransi Dasar.

Endowment Plan

Program asuransi dengan dua manfaat yakni proteksi dan tabungan.

Excess Claim

Kelebihan asuransi mencakup klaim lebih dari batas maksimal jaminan sesuai yang telah ditentukan dalam polis.

Exclusion (Pengecualian)

Kerugian yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Explanation of benefits (EOB)

Surat dari perusahaan asuransi sebagai tanda penerimaan klaim yang diberikan kepada pemegang polis.

Field Underwriting

Seleksi awal yang dilakukan perusahaan asuransi.

Flat Rate

Biaya premi setiap bulan yang ditentukan perusahaan asuransi yang nominalnya sama dalam setiap periode pembayaran selama masa kontrak.

First year Initial premium

Premi pertama yang disetahunkan.

Free-Look Period

Pemegang polis mendapatkan waktu selama 14 hari untuk memutuskan kerja sama atau membatalkan polis karena tidak setuju dengan syarat dan ketentuan dalam polis.

Fund Type (Jenis Investasi)

Instrumen investasi yang dirancang oleh perusahaan asuransi dan dapat dimanfaatkan oleh pemegang polis untuk menempatkan dananya dalam jenis investasi yang tersedia.

Grace Period (masa tenggang)

Istilah asuransi yang digunakan untuk menyebutkan masa tenggang yang diberikan kepada pemegang polis selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran.

Group Life/Health Insurance Product

Asuransi jiwa atau asuransi kesehatan yang bentuknya kumpulan dengan tertanggung atau peserta dalam satu polis yang disebut polis induk.

Harga Unit

Hasil yang didapatkan dari portofolio investasi yang diperoleh dari hasil nilai aset ditambah keuntungan hasil dari investasi.

Ilustrasi Polis

Proyeksi dari manfaat asuransi yang diterima pemegang polis.

Investment-linked Plan

Istilah yang merujuk pada asuransi unit link yang menawarkan manfaat proteksi dan investasi.

Jaminan Perlindungan

Jaminan yang diberikan perusahaan asuransi sehingga pemegang polis bisa membeli produk asuransi tambahan tanpa perlu proses seleksi.

Jaminan/Pernyataan Jaminan

Pernyataan yang dikeluarkan calon nasabah mengenai kondisi dari orang atau benda yang diasuransikan.

Joint Life Annuity

Pembayaran yang dilakukan akan berhenti apabila pihak tertanggung meninggal dunia.

Ketentuan Khusus Polis

Ketentuan tambahan yang menjelaskan secara rinci terkait asuransi jiwa. Ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis.

Key Employee atau Key Person

Tenaga ahli yang dimiliki perusahaan asuransi dengan segala kemampuan yang menunjang keberhasilan perusahaan asuransi.

Klaim

Tuntutan yang diberikan pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak Tertanggung yang masing- masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh Penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak Tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak Tertanggung.

Klaim Akhir Kontrak

Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak sudah berakhir dengan perusahaan asuransi.

Klaim Tertunda

Klaim yang dilakukan pemegang polis dan belum bisa dibayarkan perusahaan asuransi karena alasan tertentu.

Klausul

Istilah dalam asuransi ini merupakan pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Kontribusi

Sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi syariah dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi syariah. Hal ini untuk memperoleh manfaat dari dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta dan untuk membayar biaya pengelolaan atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.

Lapse

Premi yang tidak dibayarkan hingga melewati masa tenggang bisa membuat polis batal (masa efektif polis berhenti).

Life Insurance Company

Perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi untuk menerima pelimpahan risiko menyangkut kehidupan atau nilai ekonomi dan tertanggung.

Loan of Policy

Pemegang polis meminta pinjaman kepada perusahaan asuransi dan disetujui dengan jaminan nilai tunai polis.

Late Remittance Offer

Penawaran akhir dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk memulihkan polis nasabah yang batal.

Law of The Large Numbers

Perhitungan data statistik melalui konsep hukum bilangan besar. Hasilnya dapat menggambarkan seberapa besar persentase segala yang mungkin terjadi pada pemegang polis.

Main Reserve

Cadangan premi yang dimiliki pemegang polis akan dihitung pada pertengahan tahun.

Mail Kit

Brosur penjualan yang digunakan untuk mengirimkan berbagai informasi terkait program asuransi yang dikirim melalui pos kepada calon nasabah agar memudahkan dalam mengambil keputusan untuk ikut program asuransi.

Masa Asuransi

Jangka waktu berlakunya polis. Apabila tertanggung meninggal dunia, maka penanggung wajib membayarkan manfaat yang telah ditentukan sebelumnya.

Masa Pembayaran Premi

Masa di mana tertanggung wajib membayarkan sejumlah premi yang ditentukan penanggung.

Masa Pertanggungan

Jangka waktu perlindungan asuransi bagi Tertanggung sejak Tanggal Berlakunya Asuransi sampai dengan Tanggal Pertanggungan Berakhir sebagaimana disebutkan dalam Data Polis.

Masa Tenggang

Batas akhir yang diberikan perusahaan asuransi kepada pihak pemegang polis untuk membayar premi yang sudah disepakati.

Masa Tunggu

Masa tidak adanya pembayaran premi karena sebab tertentu.

Maturity Date (akhir masa asuransi)

Tanggal berakhirnya polis yang tercantum pada polis atau endorsemen. Di sini penanggung membayarkan manfaat akhir masa asuransi.

Minor

Pemegang polis yang berusia di bawah 21 tahun.

Mortality

Waktu perkiraan kematian yang tidak pasti atau juga bisa digunakan untuk menyebut frekuensi kematian.

Net Asset Value (NAV)/ Nilai Aktiva Bersih (NAB)

Nilai pasar bersih dari suatu jenis investasi pada polis-polis unit link (Investment-Linked Plan)

Nilai Investasi (Investment Value)

Nilai total unit yang terbentuk dalam suatu periode.

Nilai Tunai

Sejumlah uang yang merupakan nilai tebus polis pada saat tertentu yang dijamin sebagai hak pemegang polis.

Occupational Risk Hazzard

Risiko dari pekerjaan pemegang polis.

Paid-up Value (nilai pembayaran di muka)

Ketentuan ini memberi hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi di kemudian hari setelah pemegang polis memperoleh nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah Uang Pertanggungan yang telah berkurang nilainya.

Participating Policy (polis dengan hak laba)

Istilah dalam asuransi memiliki arti suatu polis di mana pemegang polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.

Payor

Istilah dalam asuransi yang artinya pemegang polis sebagai pihak yang membayar premi.

Pemegang Polis (Policy Holder)

Seseorang atau suatu lembaga yang mengadakan perjanjian asuransi jiwa dengan penanggung.

Penanggung

Pihak yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis; atas pertanggungan ini, Penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku Tertanggung; lazimnya, Penanggung adalah perusahaan asuransi.

Penarikan dana (withdrawal)

Sejumlah dana yang ditarik dari nilai tunai yang ada. Baik itu sebagian atau seluruhnya.

Policy (Polis)

Polis adalah kontrak antara perusahaan asuransi dengan seseorang, bisnis, atau entitas yang dilindungi asuransi.

Polis Asuransi

Istilah dalam asuransi ini dapat diartikan sebagai kontrak perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi.

Ini dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Policy Anniversary (Ulang Tahun Polis)

Tanggal polis diterbitkan.

Policy Effective Date (Tanggal Polis mulai berlaku)

Tanggal mulai berlakunya polis yang tercantum dalam ringkasan polis atau endorsemen jika telah dilakukan perubahan.

Policy Issue Date (Tanggal Polis terbit)

Tanggal di mana perusahaan asuransi menerbitkan polis.

Policy Lapse (polis lewat waktu)

Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi. Dalam kasus ini nilai tunai yang tersisa sudah tidak mencukupi untuk membayar premi.

Policy Loan (pinjaman polis)

Istilah dalam asuransi ini dapat diartikan, pemegang polis dapat mengajukan pinjaman jika membutuhkan uang tunai untuk sementara waktu. Pemegang polis dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Adapun pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.

Pre-Existing Condition

Kondisi medis yang membutuhkan perawatan sebelum tanggal masuk asuransi.

Premi

Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.

Premium Notice

Surat pemberitahuan dari penanggung kepada pemegang polis bahwa sejumlah premi akan jatuh tempo.

Provider

Rumah sakit, klinik, atau apotek yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi atau yang bekerja sama dengan TPA yang ditunjuk perusahaan asuransi.

Quarterly Premium

Pembayaran premi dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Regular Premium Policy (Polis Premi reguler)

Polis yang memperbolehkan pembayaran premi dilakukan secara berkala, misalnya bulanan, per empat bulan, per enam bulan atau tahunan.

Reimbursement

Penggantian biaya klaim akan tetapi peserta diharuskan membayar dahulu biaya rumah sakit. Kemudian peserta mengajukan klaim penggantian kepada perusahaan asuransi.

Reinsurance

Usaha yang dilakukan perusahaan asuransi untuk memproteksi dirinya dengan melimpahkan risiko asuransi ke perusahaan asuransi lain.

Reinstatement (pemberlakuan kembali)

Proses penanggung memberlakukan kembali suatu polis atau lapse lewat waktu yang dikarenakan tidak dibayar premi pembaruan. Pemberlakuan kembali dilakukan dengan membayar premi tertunggak dan mengikuti ketentuan dari perusahaan asuransi.

Rider (manfaat tambahan)

Manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program Asuransi Dasar, seperti program Asuransi Jiwa menyeluruh (Whole Life Plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah

Risiko

Kemungkinan buruk yang dapat menimpa seseorang.

Risk Based Capital (RBC)

Istilah dalam asuransi ini dapat didefinsikan sebagai rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan finansial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal untuk menutup seluruh kerugian yang ada.

Secondary Benefits

Manfaat lain yang didapat di luar manfaat pokok.

Sum Assured

Jumlah uang pertanggungan atau jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.

Sharia Product

Jenis program Asuransi Jiwa yang menawarkan perlindungan terhadap kematian berdasarkan prinsip dan aturan syariah.

Single Premium Policy (Polis dengan Premi sekali bayar)

Suatu Polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran Premi yang dilakukan di muka.

Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)

Formulir yang harus diisi apabila Anda ingin mengadakan suatu perjanjian asuransi.

Surat Pengajuan Asuransi Kumpulan (SPAK)

Formulir pengajuan tertulis dari pemegang polis sebagai dasar perjanjian asuransi kumpulan.

Surrender (Penutupan polis)

Permintaan tertulis untuk mengakhiri polis sebelum masa akhir asuransi.

Survival Period

Masa bertahan hidup tertanggung atas suatu kondisi sebelum perusahaan asuransi dapat membayarkan manfaat asuransi.

Switching (Pengalihan Dana)

Sejumlah dana yang dialihkan sebagian atau seluruhnya ke dalam dana investasi lain yang tersedia.

Tahun Polis

Tenggang waktu antara satu ulang tahun polis dengan ulang tahun polis berikutnya yang perhitungannya dimulai dari tanggal berlakunya polis.

Term Life Plan (program asuransi jiwa berjangka)

Jenis asuransi ini menawarkan perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu terbatas.

Termaslahat (Penerima Manfaat)

Orang atau badan yang namanya tercantum dalam surat pengajuan asuransi jiwa atau polis yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi.

Tertanggung

Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi.

Third Party Administrator (TPA)

Lembaga yang ditunjuk oleh penanggung untuk mengelola proses klaim perawatan pemilik polis di rumah sakit.

Top-Up

Penambahan dana investasi di luar pembayaran premi dasar asuransi.

Uang Pertanggungan (Sum Assured)

Istilah dalam asuransi yang satu ini dapat diartikan sebagai nilai yang tercantum dalam polis yang menjadi dasar penetapan pembayaran manfaat asuransi yang akan dibayarkan penanggung kepada pemegang polis atau penerima manfaat yang ditunjuk sesuai polis dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia setelah semua syarat-syarat untuk menerima pembayaran dipenuhi.

Underwriter

Proses penaksiran atau penilaian dan penggolongan derajat risiko yang berkaitan dengan calon tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.

Underwriting (Penjaminan)

Proses penaksiran atau penilaian dan penggolongan derajat risiko yang terkait pada calon Tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.

Usia Masuk

Usia Tertanggung yang ditentukan berdasarkan ulang tahun terakhir pada saat Tanggal Berlakunya Asuransi dan akan bertambah pada setiap Ulang Tahun Polis.

Waiting Period atau Masa Tunggu

Whole Life Plan atau Program Asuransi Jiwa Seumur Hidup.

Sumber:
Asuransi Syariah: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/
Yuk, Ketahui Istilah-Istilah dalam Perasuransian: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40682