Memahami Pentingnya AJB Tanah dalam Proses Jual Beli Rumah

AJB tanah

Membeli rumah tentunya tidak hanya soal kita membayar kepada pemilik/developer saja, banyak rangkaian proses legalitas yang harus dilalui sampai rumah dan tanah sudah sah menjadi milik kita. Salah satu proses yang harus dilalui adalah pembuatan AJB tanah. Dokumen AJB biasanya digunakan sebagai tanda bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan. AJB juga diperlukan jika kalian ingin membuat/balik nama SHM. AJB tanah biasanya dibuatkan oleh notaris. Mari kita simak apa saja syarat pembuatan AJB dan langkah apa saja yang harus kalian lalui:

Syarat pembuatan AJB tanah

Mengutip Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 08 Tahun 2012 berikut adalah syarat yang harus kalian penuhi:

– PPh sudah dilunasi

Syarat pertama adalah PPh yang sudah dilunasi oleh pihak penjual. Pastikan penjual sudah melunasi PPh demi kelancaran proses pembuatan AJB.

– BPHTB sudah dilunasi

Pastikan juga pihak pembeli sudah melunasi kewajiban BPHTB yang besaran biaya nya dihitung dengan rumus berikut: harga rumah- NJOPTKP x 5%.Biasanya besaran NJOPTKP tiap daerah berbeda-beda.

– Dokumen yang harus disiapkan

Berikut adalah daftar dokumen yang perlu penjual dan pembeli siapkan:

Penjual:

1. KTP pembeli dan fotokopinya
2. Kartu keluarga
3. Akta nikah
4. Sertifikat tanah (asli)
5. Surat tanda terima setoran PBB

Pembeli:

1. KTP
2. Kartu keluarga
3. Akta nikah
4. NPWP

Proses pembuatan AJB

Jika semua syarat dan dokumen sudah dipenuhi, maka simak langkah demi langkahnya di bawah ini:

– Datangi kantor notaris bersama dengan penjual/pembeli

Langkah pertama adalah kalian harus mendatangi notaris dengan membawa kelengkapan dokumen dan syarat yang sudah dipenuhi. Pastikan juga untuk membawa minimal 2 orang tambahan sebagai saksi.

– Bayar biaya PNBP

Setelah semua dokumen diserahkan, maka kalian diharuskan untuk membayar biaya PNBP yang bisa dihitung dengan rumus berikut:

PNBP = (1 (0/00) x nilai peralihan) + 50.000.

– Tunggu proses balik nama AJB tanah selesai diproses

Setelah semua dokumen diserahkan dan biaya sudah dibayarkan, maka kalian hanya perlu menunggu AJB tanah yang sudah di baliknama diterbitkan oleh notaris. Biasanya proses ini memakan waktu hingga 1 sampai 3 bulan.

Berikan perlindungan lebih kepada properti anda!

Melihat betapa banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk menjadi pemilik properti yang sah, maka ada baiknya kalian melindungi aset properti kalian dengan asuransi. Dengan adanya asuransi biaya-biaya yang tidak terduga karena kerugian akibat resiko banjir, longsor, gempa bumi maka akan ditanggung oleh pihak asuransi!

Bandingkan dan pilih berbagai produk asuransi properti terpercaya hanya di Cekpremi!