Simak Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

syarat balik nama sertifikat tanah

Pada saat kalian membeli sebuah tanah/rumah pastinya proses balik nama sertifikat harus segera dilakukan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak milik lahan/rumah menjadi sepenuhnya milik kalian. Dengan begitu kalian bisa terhindar dari resiko ditipu oleh pemilik sebelumnya. Bagi kalian yang masih belum mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan dan seperti apa prosedurnya, maka kalian bisa membaca selengkapnya di artikel ini! syarat balik nama sertifikat tanah

Syarat berkas yang dibutuhkan untuk proses balik nama

Berikut terlampir beberapa berkas yang harus kalian siapkan untuk kelancaran proses balik nama:

– Bukti bayar BPHTB adalah Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Setiap proses jual beli rumah maka ada pajak yang harus dibayarkan, oleh karena itu pastikan kalian sebagai membeli membayar pajak pembeli (BPHTB) Bukti pembayaran BPHTB merupakan salah satu syarat wajib untuk proses balik nama.

– Bukti bayar PPh

Kebalikan dari BPHTB yang satu ini merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pihak penjual. Bukti dari pembayaran PPh dibutuhkan untuk kelancaran proses balik nama sertifikat.

– AJB (Akta Jual Beli) dari PPAT

Pastikan juga setelah membayar semua pajak yang dibutuhkan, pihak PPAT memberikan kalian Akta Jual Beli (AJB) Melalui berkas ini kalian terbukti sebagai pembeli tanah yang sah.

– Fotokopi KTP penjual dan pembeli yang ditandatangani oleh PPAT

– Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

Prosedur balik nama sertifikat

Setelah kalian mengetahui apa saja syarat berkas yang dibutuhkan berikut langkah-langkah yang harus kalian lalui:

– Datangi kantor PPAT dan cek sertifikat tanah untuk memastikan tanah tidak bermasalah
– Tunjukkan bukti bayar pajak pembeli dan penjual
– PPAT akan membuatkan AJB
– Setelah pembayaran atas rumah dilunasi maka kalian langsung bisa balik nama sertifikat

Setelah kalian mengetahui apa saja berkas yang dibutuhkan agar proses balik nama sertifikat lancar, maka tiba saatnya kalian untuk segera mengurus proses balik nama sertifikat tanah kalian! Jika kalian sudah memegang sertifikat tanah yang beratasnamakan kalian, maka dapat dipastikan tanah/rumah sudah menjadi 100% milik kalian.

Berikan perlindungan kepada aset properti kalian!

Properti merupakan sebuah aset yang berharga, oleh karena itu pastikan aset properti kalian terhindari dari segala resiko kerusakan yang mungkin terjadi dengan perlindungan asuransi properti!