Apa Itu PPN, Tarif, dan Cara Menghitungnya

apa itu ppn

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sering kita temui dalam kegiatan sehari-hari karena menjadi salah satu sumber pemasukan negara. Lantas apa itu PPN? Berikut pembahasan pengertian, tarif, dan cara menghitung PPN.

Apa Itu PPN?

ppn adalah

Dikutip dari situs Kemenkeu, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Singkatnya, PPN merupakan pungutan yang dibebankan kepada pengusaha atas transaksi jual-beli barang atau jasa.

Dalam Bahasa Inggris PPN dikenal dengan nama Value Added Tax atau VAT. Lainnya, ada juga yang menyebut Goods and Services Tax (GST).

PPN juga merupakan jenis pajak tidak langsung karena disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak (konsumen akhir). Sederhananya, ketika konsumen melakukan transaksi jual beli barang atau jasa, maka akan dipungut sejumlah uang atas transaksi tersebut. Karena barang atau jasa yang dibeli dianggap memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari penjual ke konsumen. Dengan kata lain yang membayar PPN adalah konsumen akhir.

Sementara yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah penjual atau pedagang. PPN dipungut oleh penjual dan akan disetorkan kepada negara. Pengusaha yang menyetorkan PPN adalah pengusaha yang sudah masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Tarif PPN di Indonesia

tarif ppn indonesia

Setelah mengetahui apa itu PPN, sekarang mari bahas dasar hukum dan tarif PPN. PPN di Indonesia mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1983 yang sudah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.

Saat ini Indonesia, menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Akan tetapi mulai 1 April 1 2022 tarif PPN akan mengalami kenaikan, dari 10 persen menjadi 11 persen.

Kenaikan tarif PPN tersebut menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selanjutnya, tarif PPN akan kembali dinaikkan sebesar 12 persen paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
Hal ini mengingat PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam Daerah Pabean, maka ekspor BKP dan ekspor JKP tertentu dikenai PPN dengan tarif 0 persen.

Cara Menghitung PPN

cara menghitung ppn

Bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana cara menghitung PPN sendiri, berikut ini penjelasannya.Menghitung PPN sebenarnyacukup mudah. Rumus yang bisa Anda gunakan:

  • Tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk/Jasa)

Sebagai contoh, X membeli makan di restoran yang memungut PPN kepada setiap pelanggan yang melakukan transaksi.

Jika harga makanan yang dibeli X adalah Rp100.000, maka tarif PPN yang ditanggung adalah Rp10.000.

PPN = 10 persen x Rp100.000 = Rp10.000

Biaya tersebut di luar dari harga makanan yang dibeli. Jadi, jangan bingung jika Anda harus membayarkan lebih dari harga barang/jasa, karena bisa saja ada PPN di dalamnya.

Objek PPN

Beberapa objek yang dikenakan PPN adalah sebagai berikut:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor BKP dan/atau JKP
  • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
  • Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan

Barang Kena Pajak (BKP)

Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”. Artinya, seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Adapun barang yang tidak dikenai PPN adalah

  • Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)
  • Minyak mentah (crude oil) yaitu gas bumi, panas bumi, dan bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Jasa Kena Pajak (JKP)

JKP adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Seperti halnya BKP, pengaturan cakupan JKP dalam UU PPN juga bersifat “negative list” yang artinya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Adapun Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non JKP) yakni

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa keagamaan
  • Jasa Pendidikan Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  • Jasa tenaga kerja yang meliputi jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, dan jasa boga atau katering

Subjek PPN

Subjek PPN dapat didefinisikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Itulah dia pembahasan mengenai apa itu PPN, tarif PPN, dan cara menghitung PPN. Bagi Anda yang mau tau informasi lengkap seputar perpajakan lainnya, cek juga “Cara Menghitung Pajak Penghasilan Usaha Pribadi” atau “Cara Bayar Pajak Usaha Dagang“.

Referensi:

Kemenkeu.go.id. “Pajak Pertambahan Nilai / VAT (Value Added Tax)“. Diakses pada 7 Maret 2022