Arti Dan Makna Lambang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Lambang K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ialah instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, serta masyarakat yang ada sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh tempat kerja atau perusahaan yang bersangkutan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan meminimalisir resiko kecelakaan kerja.

Kesehatan kerjaadalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit serta gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.

Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :

a.Sasarannya adalah manusia

b. Bersifat medis.

Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya. Sehat pada tubuh sangatlah menjadi sebuah harapan bagi seluruh mahluk hidup, tak terkecuali para pekerja. Sehat adalah hak dari setiap pekerja yang bekerja disuatu perusahaan/tempat kerja.

Keselamatan kerjaadalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.

Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :

a.Sasarannya adalah lingkungan kerja

b.Bersifat teknik.

Setelah mengetahui apa itu kesehatan kerja dan keselamatan kerja, tidak ada salahnya kita mengetahui lambang/logo yang menjadi arti kesehatan dan keselamatan didalam tempat kerja.

Lambang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Beserta Arti dan Maknanya tertuang dalam peraturan Keputusan Menteri Tenaga kerja (Kepmenaker) tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Berikut ialah penjelasan mengenai arti dan makna lambang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :

Bentuk pada lambang K3: palang yang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas warna dasar putih.

Lambang K3
Image Source: prodev

Arti dan Makna dari lambang/logo K3 :

Palang : Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).

Roda Gigi : Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.

Warna Putih : Bersih dan suci.

Warna Hijau : Selamat, Sehat dan Sejahtera.

Sebelas gerigi roda : Sebelas bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Secara umum lambang K3 ataupun logo (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dipasang pada seragam kerja maupun APD (helm keselamatan) sebagai wujud komitmen sebuah Perusahaan terhadap penerapan K3 didalam tempat kerja. Selain itu logo ataupun lambang K3 juga biasa dipasang pada dokumen-dokumen K3, poster, rambu-rambu maupun papan nama pada Perusahaan sebagai bagian dari komitmen Perusahaan terhadap K3 di lingkungan tempat kerja. Dengan adanya K3 diharapkan keselamatan serta kesehatan para pekerja tetap menjadi perioritas utama didalam bekerja.

Lindungi diri dan keselamatan anda dari resiko kecelakaan dengan asuransi kecelakaan diri. Cek premi termurahnya disini (klik gambar)