Taati Aturan Penggunaan Jalan Tol agar Aman Berkendara

jalan tol

Artikel ini membahas tentang aturan penggunaan jalan tol. Jalan tol merupakan sebuah jalan bebas hambatan dan terdapat sejumlah aturan-aturan yang mengikat bagi para pengguna kendaraan. Aturan penggunaan jalan tol telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam aturan tersebut dijelaskan aturan, larangan, dan sanksi. Salah satunya, para pengguna jalan tol dilarang untuk membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja. Untuk lebih lengkapnya, simak informasi aturan penggunaan jalan tol agar aman berkendara di bawah ini.

Tujuan Jalan Tol

  1. Memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang.
  2. Meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi.
  3. Meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.
  4. Meringankan beban dana Pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan.

Aturan Pengguna Jalur Lalu Lintas di Tol

  1. Jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol.
  2. Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.
  3. Tidak digunakan untuk berhenti.
  4. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha.
  5. Tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Aturan Pengguna Bahu Jalan Tol

  1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
  3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Aturan Kecepatan di Jalan Tol

Pengemudi mobil di jalan tol harus mematuhi aturan berkendara demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Batas kecepatan berkendara di jalanan telah diatur dalam PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4, yakni:

  • Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
  • Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota
  • Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan
  • Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman

Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Saat berkendara di tol dalam kota, batas kecepatan minimalnya adalah 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Untuk tol luar kota, kecepatan minimalnya 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Asuransi Mobil Pilihan

Lindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil. Kamu tidak perlu pusing dengan biayanya karena akan ditanggung oleh pihak asuransi. Contoh asuransi yang bisa kamu jadikan pilihan adalah Asuransi Simas Insurtech dan Mega Insurance.

Asuransi Simas Insurtech menyediakan dua pilihan polis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan comprehensive (all risk). Bengkel rekanannya sudah mencapai 584 bengkel. Hal ini akan memudahkanmu untuk melakukan perbaikan. Premi TLO mulai dari Rp.35.000 per bulan. Untuk premi all risk mulai dari RP175.000 perbulan. Batas usia kendaraannya juga cukup lama. Untuk jaminan gabungan (Comprehensive) sampai dengan usia 10 tahun, sedangkan untuk jaminan Total Loss Only ( TLO ) bisa sampai dengan usia 20 tahun.

Mega Insurance menyediakan dua pilihan polis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan comprehensive. Pilihan perluasan asuransi comprehensive-nya juga cukup banyak di antaranya; RSCC & TS (kerusuhan, pemogokan, sabotase), act of God (bencana alam), TJH, Kecelakaan diri pengemudi dan/atau penumpang. Proses klaimnya juga mudah karena ada aplikasi Mega Insurance Assistant.

Untuk mendapatkan pilihan asuransi terbaikmu, kamu bisa mengunjungi Cekpremi. Layanan ini menyediakan asuransi mobil yang sesuai untukmu. Pilih produknya dan dapatkan cashback dalam jumlah menarik.

Pertanyaan Seputar Aturan Penggunaan Jalan Tol

[sc_fs_multi_faq headline-0=”h6″ question-0=”Siapa saja pengguna jalan tol? ” answer-0=”Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. 8. Ruas jalan tol adalah bagian atau sepenggal dari jalan tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu. ” image-0=”” headline-1=”h6″ question-1=”Berapa batas kecepatan di jalan tol?” answer-1=”Saat berkendara di tol dalam kota, batas kecepatan minimalnya adalah 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sedangkan di tol luar kota, kecepatan minimalnya 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Pengemudi mobil di jalan tol harus selalu waspada, hati-hati, dan senantiasa mematuhi rambu-rambu yang terpasang. ” image-1=”” count=”2″ html=”true” css_class=””]