Batas Kecepatan Mobil Saat Berkendara di Jalan Tol

Mobil di jalan tol

Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan tol adalah karena tidak mengertinya pengendara terhadap batas kecepatan mobil di tol.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada 23 November 2021, kecelakaan lalu lintas di jalan tol Jakarta saja telah terjadi 500 kasus kecelakaan di tahun 2020. Tren kasus itu menurun drastis dari sebelumnya yaitu sekitar 1.100 kasus pada 2019.

Walaupun menurun, pastinya kecelakaan di jalan tol bukan sesuatu yang diinginkan karena akan sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.Seringkali para pengemudi yang baru mahir mengendarai masih awam dengan batas kecepatan mobil di tol.

Kondisi jalan tol yang lurus dan sepi, membuat kebanyakan pengendara lalai dengan aturan lalu lintas yang seharusnya perlu untuk diperhatikan. Lantas, apa saja hal-hal yang sebenarnya menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di jalan tol? Simak berikut ini!

Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol

  • Cuaca Buruk

Cuaca buruk seperti angin kencang dan hujan deras dapat mempengaruhi jarak pandang ke depan juga stabilitas daya cengkram mobil.

  • Kondisi Jalan

Seperti yang telah diketahui, kondisi jalan tol di Indonesia tidak mulus, banyak tambalan-tambalan yang bisa mengakibatkan mobil melompat. Dengan kecepatan yang tinggi, hal tersebut tentu akan berisiko tinggi.

  • Lelah atau Mengantuk

Lelah atau mengantuk bisa menjadi hal yang sangat berbahaya jika kamu tetap memaksa untuk berkendara, apalagi dengan kecepatan tinggi.

  • Tidak Menjaga Jarak Aman

Banyak dari pengemudi yang tidak menjaga jarak aman, hal itu menyebabkan terjadinya tabrakan dengan kendaraan yang di depannya. Umumnya, pengendara mengemudikan mobil di tol dengan kecepatan 60 – 100km/jam. Dengan kecepatan tersebut, idealnya pengemudi memberi jarak dengan kendaraan lainnya sejauh 50 meter.

Mengapa demikian? Dengan kecepatan 60-100km/jam, setiap detiknya pengemudi akan melewati jarak sejauh 16 meter. Memberi jarak 50 meter antar kendaraan perlu dilakukan jika pengemudi sempat lengah selama satu detik, pengemudi masih memiliki kesempatan untuk melambatkan laju kendaraan dan tidak mengerem mendadak agar tak terjadi tabrakan beruntun.

  • Kecepatan Tinggi

Penyebab kecelakaan jalan tol yang terakhir adalah kecepatan tinggi. Penyebab ini menjadi penyumbang angka tertinggi dari kecelakaan di jalan tol. Kecelakaan atas sebab ini terjadi karena pengemudi mengendarai kendaraannya dengan kecepatan km/jam di atas ketentuan yang sudah ditetapkan.

Padahal, berkendara dengan kecepatan tinggi sangat berbahaya karena butuh waktu dan jarak yang tidak sedikit untuk mengerem. Lalu, berapa batas kecepatan berkendara di jalan tol?

Batas Kecepatan Berkendara

Batas kecepatan kendaraan di Indonesia sudah diatur oleh pemerintah. Untuk batas kecepatan berkendara di jalan tol diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol, paling rendah berada pada 60 Km/Jam sampai tertinggi pada kecepatan 100 Km/Jam.

Untuk batas kecepatan mengendarai mobil dijalan tol dalam kota sendiri yakni berada pada minimal 60 Km/Jam dan maksimal 80 Km/Jam. Sedangkan untuk tol luar kota yakni berada pada minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam.

Jenis dan Fungsi Lajur di Jalan Tol

Berbeda dengan jalan umum, jalan tol memiliki berbagai lajur yang bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kecepatan kendaraan yang melaluinya. Pemerintah juga telah mengatur fungsi lajur-lajur di jalan tol dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 Pasal 41 tentang Jalan Tol.

Umumnya, ada tiga sampai empat lajur yang berbeda pada jalan tol. Ada juga bagian paling kiri bahu jalan yang hanya digunakan untuk keadaan darurat dan kendaraan yang terpaksa berhenti saja. Lajur ini dilengkapi garis lurus putih tidak putus dan bukan untuk mendahului.

Sebelah kanannya, ada lajur pertama yang merupakan lajur lambat. Umumnya, lajur ini digunakan oleh kendaraan-kendaraan yang berukuran besar seperti truk angkutan barang. Kemudian, di sampingnya ada lajur kedua dan ketiga yang digunakan untuk kendaraan yang melaju dalam kecepatan stabil.

Terakhir, ada lajur paling kanan yang digunakan untuk menyalip. Lajur yang satu ini tidak untuk dilalui secara terus menerus layaknya lajur-lajur lain, namun hanya saat ingin mendahului. Setelah itu, kendaraan harus kembali lagi ke lajur awal. Seperti contoh ada truk di lajur pertama yang ingin menyalip, maka truk itu masuk di lajur ke dua, kemudian dia kembali ke lajur pertama.

Setelah mengetahui penyebab kecelakaan, batas kecepatan, jenis dan fungsi lajur di jalan tol, pastinya kamu akan lebih hati-hati lagi bukan? Tetapi, bagaimana jika di kemudian hari terjadi kecelakaan atau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada diri atau mobil kamu? Padahal, sudah lebih hati-hati dalam berkendara.

Terkadang, datangnya suatu musibah memang tidak ada yang mengetahuinya. Dengan begitu, kamu harus memiliki asuransi mobil karena dapat meringankan biaya apabila suatu hari nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada mobil kesayanganmu.

Kamu bisa mendapatkan asuransi mobil dengan membelinya di Cekpremi. Dengan asuransi mobil dari Cekpremi, kamu akan merasakan berkendara dengan aman dan nyaman.

Pertanyaan Seputar Asuransi Mobil

Banyak yang masih bertanya-tanya perihal asuransi mobil. Berikut pertanyaan yang sering dipertanyakan.

[sc_fs_multi_faq headline-0=”h6″ question-0=”Apa itu asuransi mobil?” answer-0=”Asuransi Mobil adalah bentuk perlindungan atau produk proteksi yang dapat menjamin kerugian, kerusakan, hingga kehilangan atas kendaraan bermotor akibat terjadinya risiko yang menimpa mobil.” image-0=”” headline-1=”h6″ question-1=”Apa saja risiko yang bisa dicover asuransi mobil?” answer-1=”Ada beberapa risiko seperti banjir, pencurian, kebakaran, kejatuhan benda, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya.” image-1=”” count=”2″ html=”true” css_class=””]