Biaya pembuatan sim di satpas

bikin sim

Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) memerlukan syarat dan biaya tertentu. Pengendara kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun kendaraan lainnya wajib melaksanakan pembuatan SIM. Kamu bisa membuat SIM di satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

SIM merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Jika tidak memilikinya, kepolisian akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Jenis SIM di Indonesia bermacam-macam, tergantung jenis kendaraan yang dikendarai. Jenis-jenis SIM tersebut adalah SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D.

Untuk lebih jelasnya, baca artikel tentang syarat, biaya dan proses pembuatan SIM ini sampai habis ya.

Asuransi Mobil

Syarat Pembuatan SIM

Sebelum pergi ke satpas untuk membuat SIM, kamu perlu mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk penerbitan SIM baru. Hal ini perlu kamu ketahui agar bisa mempersiapkan syarat-syarat tersebut sebelum berangkat ke satpas.

Syarat menerbitkan SIM baru diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM.

  • Memenuhi Usia Minimal

Penetapan usia minimal untuk setiap jenis SIM berbeda. SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI mensyaratkan usia minimal 17 tahun. SIM C 1 mensyaratkan usia minimal 18 tahun.

Usia 19 tahun untuk penerbitan SIM C 2. Usia 20 tahun untuk penerbitan SIM A umum dan SIM B 1. Usia 21 tahun untuk SIM B 2.

Penerbitan SIM B 1 disyaratkan usia minimal 22 tahun. Sementara itu, usia 23 tahun untuk SIM B 2 umum.

  • Syarat Administrasi

Untuk menerbitkan SIM baru, kamu perlu memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:

  • Kamu perlu mengisi formulir pendaftaran SIM dan menyerahkannya, baik itu secara manual ataupun pendaftaran secara elektronik.
  • Yang harus kamu lakukan selanjutnya adalah melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan KTP elektronik bagi WNI. Sementara itu, WNA menunjukkan dokumen keimigrasian.
  • Kemudian, lampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli. Sertifikat itu harus dikeluarkan sekolah mengemudi yang terakreditasi maksimal 6 bulan sejak diterbitkan.
  • WNA perlu melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang mengurus ketenagakerjaan WNA di Indonesia.
  • Selanjutnya akan dilakukan perekaman biometri, bisa berupa sidik jari dan/ atau wajah maupun retina.
  • Syarat administrasi yang selanjutnya adalah bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
  • Memenuhi Syarat Kesehatan

Syarat yang harus dipenuhi selanjutnya adalah kesehatan. Seseorang boleh mengajukan penerbitan SIM apabila sehat jasmani dan rohani.

Kesehatan jasmani meliputi sehat penglihatan, pendengaran dan fisik. Pemeriksaan kesehatan jasmani ini dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapatkan rekomendasi dari pusat kedokteran Polri atau Kepolisian Daerah.

Surat keterangan sehat jasmani tersebut bisa digunakan maksimal 14 hari sejak diterbitkannya surat tersebut.

Sementara itu, kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian.

Surat keterangan sehat rohani berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.

  • Lulus Ujian

Syarat selanjutnya yang harus kamu penuhi adalah lulus ujian untuk membuat SIM. Di Satpas, kamu akan diuji agar layak untuk dibuatkan SIM baru.

Untuk bisa melewati ujian dengan lancar, kamu perlu latihan terlebih dahulu. Ujiannya terdiri dari ujian teori dan ujian praktik.

Dalam ujian teori, kamu akan diberikan soal seputar rambu lalu lintas, marka jalan dan peraturan berkendara lainnya. Sementara itu, dalam ujian praktik, kamu akan melakukan praktek berkendara di lapangan terbuka.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Biaya yang harus kamu keluarkan untuk membuat SIM A adalah Rp 120.000 untuk tiap SIM yang diterbitkan. Untuk penerbitan SIM B 1 dan SIM B 2, biayanya juga sama Rp 120.000 per SIM.

Sementara itu, penerbitan SIM C, SIM C 1 dan SIM C 2 dikenai biaya sebesar Rp 100.000 per penerbitan. Sedangkan penerbitan SIM dan SIM D 2 dikenai biaya Rp 50.000 per SIM.

Buat kamu yang ingin membuat SIM baru, cukup datang ke satpas dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan.

Demikian tadi syarat-syarat penerbitan SIM baru dan besaran biaya yang harus kamu keluarkan untuk membuatnya. Saat mengendarai kendaraan bermotor, kamu harus membawa SIM yang masih aktif agar tidak terkena sanksi dari kepolisian.

Di tengah semakin padatnya arus lalu lintas seperti saat ini, kamu sebaiknya melindungi mobil kesayanganmu dari risiko kerugian. Jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan atau kehilangan mobil, biaya yang harus kamu keluarkan tentu tidak sedikit. Di sinilah pentingnya kamu menggunakan asuransi mobil.

Asuransi mobil bisa menutup seluruh biaya perbaikan kerusakan mobil akibat kecelakaan. Selain itu, jika mobil kamu hilang karena dicuri, kamu bisa mendapatkan ganti rugi sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Bagi kamu yang masih bingung mencari asuransi mobil terbaik di Indonesia, kamu bisa menemukannya di cekpremi. Segera kunjungi cekpremi dan temukan asuransi mobil yang cocok untuk melindungi mobil kesayanganmu.

Pertanyaan Seputar Pembuatan SIM

Penerbitan SIM memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apabila masih ada pertanyaan yang terbersit mengenai hal ini, berikut contoh pertanyaan yang umum diajukan.

[sc_fs_multi_faq headline-0=”h6″ question-0=”Apa saja syarat bikin SIM C?” answer-0=”Untuk membuat SIM C, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syaratnya yaitu, sehat jasmani dan rohani, mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi formulir permohonan penerbitan SIM C. Selain itu, pemohon juga harus lulus ujian.” image-0=”” headline-1=”h6″ question-1=”Apa itu SIM nembak?” answer-1=”SIM nembak merupakan istilah untuk penerbitan SIM yang tidak mengikuti prosedur yang seharusnya. Penerbitan SIM nembak dilakukan melalui calo untuk mempercepat pembuatannya. Tentu, hal ini sifatnya ilegal. ” image-1=”” count=”2″ html=”true” css_class=””]