Mudah! Syarat dan Cara Balik Nama PBB beserta Biayanya

balik nama pbb

Pada saat kalian membeli rumah tentunya mengurus balik nama sertifikat menjadi prioritas, namun ternyata balik nama PBB juga merupakan suatu hal yang tidak kalah penting loh! Bagi kalian yang masih bingung dengan syarat, cara dan biaya balik nama PBB maka kalian bisa membaca informasi lengkapnya di bawah ini!

Mengapa kalian harus balik nama PBB?

Tentunya hal ini dilakukan agar kalian terhindar dari resiko-resiko yang mampu menganggu status hak milik tanah kalian di kemudian harinya. Jika pemilik yang lama tersandung kasus, maka kalian tidak perlu mengkhawatirkan status kepemilikan tanah kalian, karena SHM dan PBB sudah beratasnamakan kalian sendiri.

Baca juga artikel seputar properti kami lainnya:

Simak Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat dokumen untuk balik nama PBB

Pertama yang akan kita bahas adalah dokumen persyaratan. Tanpa perlu berlama-lama lagi berikut dokumen yang harus kalian siapkan:

– Formulir permohonan di Kecamatan
– Formulir SPOP dan LSPOP
– Fotokopi KTP
– Fotokopi KK
– Fotokopi NPWP
– Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas
– Bukti pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir
– Fotokopi Sertifikat tanah
– Fotokopi BPHTB
– Fotokopi AJB
– Fotokopi IMB
– Fotokopi denah rumah

Kira-kira itulah beberapa dokumen yang harus kalian siapkan terlebih dahulu.

Biaya balik nama PBB

Tenang saja, asalkan dokumen lengkap kalian tidak perlu membayar sepeser pun kok alias gratis biaya balik nama PBB. Maka dari itu tidak perlu khawatir lagi, ayo segera urus balik nama PBB!

Proses balik nama

Setelah mengetahui apa saja syarat dokumen yang perlu disiapkan dan biaya yang ternyata gratis, mari kita bahas apa saja langkah yang harus kalian lalui.

– Datangi kantor kecamatan atau kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah setempat

Usahakan datang sepagi mungkin untuk terhindar dari antrian panjang. Mengingat tidak hanya kalian saja yang mempunyai keperluan di kantor kecamatan/BPPD. Ambil nomor antrean dan tunggu nama kalian dipanggil oleh petugas.

– Isi formulir LSPOP dan SPOP

Saat nama kalian dipanggil, beritahu keperluan kalian apa, lalu petugas akan memberikan 2 formulir yang harus kalian isi terlebih dahulu. Ambil kembali nomor antrian untuk melanjutkan ke loket selanjutnya.

– Berikan berkas dokumen yang sudah disiapkan

Serahkan berkas dokumen dan formulir surat LSPOP dan SPOP yang sudah diisi kepada petugas.

– Pengambilan lembar PBB yang sudah di balik nama

Biasanya proses pencetakan lembar baru PBB ini memakan 5-7 hari kerja. Pastikan kembali kepada petugas karena setiap kantor memiliki waktu kerja yang berbeda-beda.

Berikan perlindungan kepada aset properti kalian!

Properti merupakan sebuah aset yang berharga, oleh karena itu pastikan aset properti kalian terhindari dari segala resiko kerusakan yang mungkin terjadi dengan perlindungan asuransi properti!