Cara Bayar Pajak Motor Online Anti Ribet, Tak Perlu Datang ke Samsat!

Cara Bayar Pajak Motor Online

Anda berencana membayar Pajak Kendaraan Bermotor tetapi tak ingin datang ke kantor Samsat? Tak masalah, kok. Untungnya kini Anda bisa bayar pajak motor online dengan mudah dari mana saja!

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia tak bisa dipungkiri sangat berdampak terhadap banyak sektor termasuk sektor perpajakan kendaraan.

Biasanya, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat, Gerai Samsat, atau Mobil Samsat Keliling (Samling).

Namun kini, pembayaran pajak motor sudah semakin mudah dengan diberlakukannya sistem pembayaran pajak motor secara online.

Ingin tahu bagaimana caranya?

Simak ulasan mengenai syarat dan cara bayar pajak motor online secara lengkap pada ulasan di bawah ini.

Syarat Bayar Pajak Motor Online yang Harus Disiapkan

Sama seperti ketika Anda hendak membayar pajak secara langsung, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan agar pembayaran pajak bisa langsung diproses tanpa ada kendala atau hambatan.

Beberapa syarat umum yang harus disiapkan sebelum bayar pajak motor online yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi

Selain menyiapkan persyaratan-persyaratan di atas, Anda juga perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut ini.

  • Kendaraan tidak memiliki status blokir Ranmor ataupun blokir data kepemilikan.
  • Nomor telepon aktif untuk keperluan kode bayar melalui SMS.
  • Rekening tabungan serta kartu ATM (Bank Mandiri, BCA, BJB, BNI, atau BRI).
  • Pembayaran pajak kendaraan bermotor daftar ulang satu tahunan.
  • Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan dengan penggantian STNK (5 tahunan).
  • Pajak masih berlaku kurang dari 6 bulan sebelum jatuh tempo.
  • Pembayaran dilakukan secara perseorangan bukan badan usaha, yayasan, atau badan sosial.

3 Cara Bayar Pajak Motor Online di Berbagai Daerah di Indonesia

Berikut ini cara bayar pajak motor secara online di Indonesia yang bisa Anda pilih:

1. Menggunakan Aplikasi Samolnas

Aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) adalah aplikasi Samsat daring yang bisa digunakan di berbagai daerah di Indonesia.

Beberapa contohnya yaitu Sambara di Jawa Barat dan Sakpole di Jawa Tengah.

Langkah pertama yang harus Anda lakukan yaitu mengunduh aplikasi Samolnas dan kemudian melakukan pendaftaran.

Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan mendapatkan kode bayar dan kemudian bisa langsung melakukan pembayaran pajak melalui transfer.

Terakhir, coba cek info proses di aplikasi Samolnas untuk mengetahui apakah pembayaran sudah dianggap selesai atau belum.

Jika sudah selesai, Anda tinggal menunggu dokumen-dokumen dan stiker pengesahan dikirim langsung ke rumah.

2. Menggunakan Layanan e-Samsat

Cara kedua untuk membayar pajak motor yaitu melalui layanan e-Samsat.

Layanan e-Samsat sangat mudah digunakan dan telah bekerja sama dengan berbagai bank mulai dari Bank BRI, BNI, BTN, Bank Bukopin, Maybank, hingga Bank DKI.

Syarat yang harus disiapkan yaitu KTP asli dan salinannya sesuai data di STNK, STNK asli dan salinannya, BPKB asli dan salinannya, serta bukti pembayaran.

3. Bayar Pajak Motor Melalui Minimarket

Cara yang terakhir yaitu melalui gerai minimarket semisal Indomaret.

Pembayaran pajak di Indomaret sangat mudah karena Anda bisa langsung mengakses sendiri layanannya pada monitor yang tersedia.

Jangan lupa bawa dokumen-dokumen penting seperti STNK asli, BPKB, serta KTP Anda.

Proses selanjutnya akan dibantu oleh kasir minimarket hingga selesai.

***

Itulah ulasan lengkap mengenai cara bayar pajak motor online yang bisa Anda coba.

Semoga artikel ini bisa membantu menyelesaikan urusan perpajakan motor Anda.

Jangan lupa untuk selalu motor Anda dengan asuransi motor yang tepat ya!