Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dimaksud berupa kendaraan beroda yang digunakan di semua jenis jalan darat, seperti motor, mobil atau kendaraan beroda lebih dari dua lainnya. Nah, pajak kendaraan ini wajib dibayarkan setiap tahun. Saat ini Anda bisa cek pajak kendaraan online dengan mudah lho, tanpa harus pergi ke kantor pajak.
Daftar Isi
Berapa Tarif Pajak Kendaraan Bermotor?
Setiap jenis kendaraan memiliki nilai pajak yang berbeda. Ini adalah rinciannya:
- Bagi kepemilikan kendaraan motor pertama tarifnya sebesar 2%, kemudian untuk kendaraan bermotor kedua tarif yang dikenakan sebesar 2,5% dan akan meningkat 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan motor.
- Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
- Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah, tarif pajaknya sebesar 0,50%.
- Bagi kepemilikan kendaraan bermotor alat berat, tarif pajaknya sebesar 0,20%.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online
Untuk Anda yang ingin mengecek pajak kendaraan, sekarang bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui cara-cara di bawah ini:
1. Website
Beberapa daerah telah menyediakan website kemudahan akses data pajak kendaraan:
DKI Jakarta
- Buka situs berikut Samsat DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Isi data nomor polisi kendaraan serta nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
- Klik proses
- Hasilnya akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan.
Jawa Barat
- Buka situs Samsat Jawa Barat pada laman Bapenda Jabar https://bapenda.jabarprov.go.id/
- Cari menu ‘Samsat’, kemudian pilih ‘Info Pajak Kendaraan’ yang terdapat pada daftar paling atas
- Isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK
- Masukkan kode captcha, lalu proses
- Hasilnya akan menunjukkan rincian pajak dan kendaraan Anda
Wilayah Lainnya
Jawa Timur: Samsat Jawa Timur
Aceh : Samsat Aceh
Riau: Samsat Riau
Kep. Riau: Samsat Kep. Riau
Meski terbatas hanya di beberapa wilayah di Indonesia, namun tahapan pengisian data sama pada setiap provinsi yang disebutkan di atas.
Baca juga: Pajak Kendaraan Jakarta, Bisa Cek dan Bayar Secara Online
2. SMS
Selain melalui website, Anda bisa cek pajak kendaraan melalui SMS ke 8893. Caranya cukup ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) lalu lintas tulis nomor kendaraan lengkap dan kirim ke 8893. Kemudian akan ada SMS balasan berisi informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.
3. Kode USSD
Pengecekan detail informasi kendaraan hingga pajak dapat dilakukan melalui panggilan kode USSD. Caranya dengan ketik *368*1# dan tekan tombol telpon.
4. Aplikasi
Aplikasi yang bisa digunakan bernama Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android. Untuk cara mengeceknya, hanya perlu memasukkan nomor kendaraan dan nomor induk kependudukan (NIK).
Cara Bayar Pajak Online
Saat ini Anda tidak perlu lagi repot mengantri di kantor Samsat untuk membayar pajak. Semuanya bisa dilakukan secara online melalui ATM dan e-Samsat.
Baca juga: Jangan Salah, Begini Cara Menghitung Pajak Motor yang Tepat
1. Pembayaran melalui ATM
- Kunjungi ATM terdekat
- Lanjutkan transaksi dengan pilih menu “Bayar’, kemudian lanjut ke “Menu Lainnya”
- Pilih menu “Pajak”/Penerimaan Negara”
- Pilih menu “e-Samsat”
- Masukan Nomor Polisi
- Lakukan pembayaran pajak
- Simpan struk pembayaran yang dikeluarkan ATM
2. Pembayaran melalui situs e-Samsat
- Akses portal e-Samsat
- Masukan kode dan dapatkan konversi Nopol
- Bayar tagihan pajak Anda melalui ATM
- Jangan lupa simpan struk pembayaran
Kemudahan untuk cek pajak kendaraan online tentunya memudahkan Anda mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar. Pembayarannya juga bisa melalui ATM, jadi tidak perlu repot harus ergi ke kantor samsat. Nah, Anda juga bisa memberikan perlindungan ekstra dengan asuransi kendaraan lho. Cek di sini untuk membandingkan berbagai pilihan asuransi terbaik.