Pecah sertifikat menjadi bagian yang sangat penting terutama bagi kalian yang mempunyai hak waris berupa tanah dari orang tua kalian. Jika kalian anak tunggal tentunya hal ini tidak jadi masalah, hal ini menjadi penting jika kalian mempunyai saudara.
Tentunya pembagian hak atas tanah haruslah jelas dan legal agar kalian dan saudara kalian tidak memperebutkan hak atas tanah warisan orang tua kalian. Mari kita simak cara dan biaya pecah sertifikat tanah yang benar di bawah ini!
Daftar Isi
Cara Pecah Sertifikat Tanah
Berikut ini adalah cara pecah Sertifikat Tanah
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Berikut adalah dokumen yang harus kalian persiapkan:
1. KTP dan KK pemohon dan pemberi kuasa
2. Sertifikat asli tanah
3. Surat pernyataan pemecahan tanah
4. Fotokopi SPT dan PBB tanah
2. Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Langkah kedua adalah mendatangi kantor BPN yang ada di lokasi tanah itu berada. Kalian akan diminta unuk mengisi formulir dan jangan lupa bawa berkas yang sudah disiapkan dan serahkan kepada petugas.
3. Melakukan Pengukuran Tanah
Jika formulir sudah diisi dan ditandatangani maka petugas BPN akan memberikan tanda terima. Setelah itu petugas akan datang ke lokasi tanah bersama dengan pemohon untuk melakukan proses pengukuran tanah. Petugas akan menggambar denah tanah lengkap dengan ukuran nya juga.
4. Penerbitan Sertifikat Tanah
Memasuki tahap terakhir yaitu penerbitan surat ukur tanah. Sebelum diterbitkan biasanya akan melalui Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) terlebih dahulu.
Jika sudah melewati proses pengecekan, maka kepala lembaga pertanahan akan menandatangani sertifikat tanah yang sudah dipecah.
Kalian hanya perlu menunggu sertifikat yang sudah pecah diterbitkan. Biasanya proses ini memakan waktu 15 hari kerja.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Biasanya biaya yang dipatok dihitung berdasarkan jumlah tanah yang ingin dipecah dan seberapa luas tanah yang ingin dipecah.
Berikut adalah biaya yang harus kalian siapkan:
- Biaya pengukuran: Rp 248 ribu
- Biaya pendaftaran: Rp 100 ribu
Kalian bisa mengunjungi website ATRBPN untuk simulasi lebih lengkapnya ya! Disana kalian bisa memasukkan luas tanah yang akan dipecah dan otomatis website akan memberikan kisaran biaya yang diperlukan.
Risiko Jika Sertifikat tidak Dipecah
Ada beberapa risiko yang mungkin kalian bisa rasakan jika sertifikat tidak di balik nama. Berikut adalah risikonya:
1. Terjadi Sengketa
Sengketa ini dapat terjadi apabila sang pemilik tanah meninggal, maka kemungkinan besar anak dari sang pemilik tanah akan merebutkan tanah tersebut.
2. Status Kepemilikan tidak jelas
Jika sebuah tanah adalah hak milik bersama, maka status kepemilikan tanah tersebut pun akan menjadi tidak jelas. Maka dari itu pecah sertifikat merupakan hal penting yang harus dilakukan.
Berikan perlindungan kepada aset properti kalian!
Properti merupakan sebuah aset yang berharga, oleh karena itu pastikan aset properti kalian terhindari dari segala resiko kerusakan yang mungkin terjadi dengan perlindungan asuransi properti!