Simak Cara KPR Rumah Terupdate, Berikut Langkahnya!

cara kpr rumah

Rumah merupakan kebutuhan primer manusia, tanpa adanya rumah tentunya akan banyak kesulitan yang kita hadapi. Kontrak/sewa rumah tentunya akan menghabiskan uang yang sudah kita kumpulkan. Membeli rumah juga tidaklah mudah karena harga rumah yang semakin tinggi dari tahun ke tahun. Namun jangan khawatir, karena kalian bisa membeli rumah dengan metode KPR. cara kpr rumah

Membeli rumah dengan KPR artinya kalian meminjam sejumlah uang kepada bank untuk membayarkan rumah kalian. Tentunya cara satu meringankan beban kalian namun tetap saja kalian harus membayar cicilan setiap bulannya kepada bank. Mari kita simak bagaimana cara KPR rumah di artikel ini!

Syarat dokumen pengajuan KPR

Pertama-tama mari kita bahas apa saja dokumen yang harus kalian siapkan, berikut daftarnya:

– KTP
– Kartu Keluarga
– NPWP
– Buku nikah (jika sudah menikah)
– Surat keterangan kerja
– Slip gaji 3 bulan terakhir
– Rekening koran 3 bulan terakhir

Pengajuan KPR akan lebih cepat diterima jika kalian sudah karyawan tetap, namun bagi para freelance dan pegawai kontrak jangan khawatir kalian bisa menggunakan KPR bank BTN yang menerima pengajuan KPR karyawan kontrak/freelance.

Baca juga:

Begini Cara Mendaftar dan Syarat KPR BCA yang Perlu Dipenuhi

Langkah-langkah pengajuan KPR

Jika semua dokumen sudah disiapkan dan persyaratan sudah dipenuhi, maka tiba waktunya mencari rumah idaman kalian dan mengajukan KPR. Yuk simak langkah demi langkahnya di bawah ini!

– Mencari rumah yang bisa dibeli dengan KPR

Mencari rumah yang bisa dibeli dengan KPR bisa dengan 2 cara, mendatangi langsung bank yang bersangkutan untuk menanyakan daftar rumah yang dijual dan juga mencari sendiri melalui brosur dan internet.

Jika kalian ingin membeli rumah second, maka kami sarankan untuk meminta daftar rumah ke bank langsung agar proses mudah dan tidak sulit.

Beda halnya jika kalian menginginkan rumah baru, kalian bisa saja melihat di internet apakah ada developer yang menjual rumahnya dengan KPR.

– Cek legalitas, harga, dan lokasi rumah

legalitas rumah

Langkah selanjutnya kalian bisa cek harga rumah tersebut apakah sesuai dengan dana yang sudah disiapkan? Pastikan juga lokasi rumah strategis dan terjangkau oleh kendaraan umum seperti KRL dan busway untuk mempermudah akses bepergian.

Jika lokasi dan harga sudah cocok, maka cek legalitas dari rumah tersebut. Apakah IMB (Izin Membangun Bangunan) sudah pecah dan usahakan juga rumah yang akan kalian beli memiliki legalitas SHM ya! Dengan adanya SHM, maka kalian bisa tenang sedikit karena rumah sudah legal dan jelas kepemilikannya.

– Bayar tanda jadi rumah

Jika hati dan pikiran sudah mantap, maka kalian bisa membayar uang tanda jadi agar rumah impian kalian tidak dibeli orang lain dan harganya naik. Setiap developer memiliki kebijakan yang berbeda-beda tentang uang jadi ini ada yang hangus jika KPR tidak disetujui dan ada juga developer yang mengembalikan uang jadi jika KPR tidak diterima.

– Bayar DP atau uang muka

dp rumah

Ada beberapa developer yang tidak mengharuskan membayar DP lagi setelah membayar uang tanda jadi. Kalaupun harus membayar uang muka, tenang saja jika KPR tidak diterima uang muka akan dikembalikan kok oleh pihak developer.

– Mengajukan KPR ke pihak bank

Setelah uang muka dilunasi, biasanya developer akan menawarkan beberapa opsi pilihan bank yang bisa kalian pilih. Setiap bank mempunyai ketentuannya tersendiri pastikan kalian memilih bank yang sesuai dengan kondisi kalian ya!

Jika sudah menentukan bank mana yang ingin diajak bekerja sama, maka kalian perlu melampirkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah itu pihak bank akan melakukan survey ke tempat kerja kalian dan juga Bank Indonesia untuk mengecek apakah kalian masuk blacklistkarena cicilan yang menunggak atau tidak.

Pastikan juga besaran cicilan yang diambil tidak lebih besar dari 30% keseluruhan total gaji kalian ya!

– Tunggu hasil pengajuan KPR kalian

Langkah terakhir adalah menunggu seluruh proses pengecekan yang dilakukan oleh pihak bank. KPR dijamin akan diterima jika kalian sudah menjadi karyawan tetap dan besar cicilan yang diambil tidak lebih besar dari 30% keseluruhan total gaji. Proses ini biasanya memakan waktu 2-3 minggu kerja.

Berikan perlindungan lebih kepada properti anda!

Melihat betapa banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk menjadi pemilik properti yang sah, maka ada baiknya kalian melindungi aset properti kalian dengan asuransi. Dengan adanya asuransi biaya-biaya yang tidak terduga karena kerugian akibat resiko banjir, longsor, gempa bumi maka akan ditanggung oleh pihak asuransi!

Bandingkan dan pilih berbagai produk asuransi properti terpercaya hanya di Cekpremi!