Cara Membuat Surat Izin Usaha Rumahan dan Persyaratan Lengkapnya

cara membuat surat izin usaha rumahan

Bagi Anda yang mau membuka usaha rumahan, jangan lupa urus surat perizinannya ya! Belum tahu caranya? Berikut ini cara membuat surat izin usaha rumahan yang bisa Anda ikuti.

Usaha rumahan adalah bisnis yang termasuk kategori usaha kecil dan menengah (UMKM).

Meskipun usaha tersebut berskala kecil, tetapi Anda tetap harus mengurus surat perizinannya yang disebut Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Perizinan SPP-IRT ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi pangan Industri Rumah Tangga.

Kehadiran surat izin PIRT membuat usaha Anda resmi dan legal serta produk yang dihasilkan dijamin memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Untuk mendapatkan SPP-IRT, Anda bisa mengikuti cara membuat surat izin usaha rumahan berikut ini.

Persyaratan Membuat Perizinan PIRT

Sebelum lanjut ke pembahasan cara membuat surat izin usaha rumahan, ada sejumlah syarat yang harus Anda siapkan.

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus perizinan PIRT:

  1. Fotokopi KTP pemilik usaha
  2. Pas foto pemilik usaha ukuran 3×4 (3 lembar)
  3. Surat keterangan domisili
  4. Denah lokasi serta denah bangunan
  5. Surat keterangan dokter atau puskesmas (untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi)
  6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman dari Dinas Kesehatan setempat
  7. Rincian data makanan dan minuman yang diproduksi
  8. Sampel produk makanan dan minuman
  9. Label yang dipakai pada produk makanan dan minuman
  10. Hasil uji laboratorium sesuai rujukan Dinas Kesehatan
  11. Mengikuti acara Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT

Perlu Anda ketahui, beberapa jenis produk makanan dan minuman memerlukan tambahan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berikut beberapa produk makanan dan minuman yang membutuhkan izin BPOM serta SNI:

  1. Susu serta hasil olahannya
  2. Makanan bayi
  3. Makanan kaleng
  4. Minuman beralkohol
  5. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
  6. Daging, ikan, unggal, serta hasil olahannya yang perlu disimpan dalam penyimpanan beku
  7. Makanan diet khusus serta untuk keperluan medis khusus seperti MP-ASI, formula bayi, formula lanjutan, dan makanan untuk penderita diabetes.
  8. Makanan dan minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  9. Makanan dan minuman yang wajib memenuhi persyaratan BPOM

Baca juga:Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online dengan Mudah dan Cepat

Cara Membuat Surat Izin Usaha Rumahan

Dikutip dari indonesia.go.id, berikut ini cara membuat surat izin usaha rumahan atau Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang benar:

  1. Menyiapkan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dengan lengkap.
  2. Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat dilengkapi semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
  3. Menunggu berkas diperiksa Dinas Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan biasanya akan memberikan persetujuan setelah ada sesi Penyuluhan Keamanan Pangan yang diadakan setiap tiga bulan.
  4. Mengikuti sesi Penyuluhan Keamanan Pangan sebagai syarat wajib disetujuinya izin PIRT. Di sesi ini juga akan dilakukan pemeriksaan sarana dan prasarana produksi pangan.
  5. Pihak Dinkes menimbang permohonan izin PIRT, menyusun konsep izin, kemudian disahkan dengan tanda tangan konsep izin oleh pihak terkait.
  6. Membayar biaya untuk sertifikat PIRT.
  7. Mengambil sertifikat izin PIRT yang sudah disahkan.

Perlu Anda ketahui, pengurusan perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) memakan waktu sekitar 3 bulan.

Surat izin PIRT ini akan berlaku paling lama dengan durasi 5 tahun.

***

Semoga ulasan mengenai cara membuat surat izin usaha rumahan di atas bermanfaat untuk Anda.

Mau proteksi maksimal untuk hidup Anda dan keluarga? Segera miliki asuransi jiwa sekarang juga!