Penting Untuk Tau! Ini Cara Mencairkan Dana Pensiun BPJS

Cara Mencairkan Dana Pensiun BPJS

Untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, pemerintah mengadakan beberapa program di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Dari ke 4 program 2 di antaranya ada yang iurannya ditanggung penuh oleh perusahaan, yaitu JKK dan Jaminan Kematian dan sisanya ditanggung sebagian oleh karyawan dan sebagian lagi oleh perusahaan. Mungkin masih banyak orang yang bingung apa bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, simak yuk penjelasan lengkapnya hingga bagaimana cara mencairkan dana pensiun BPJS.

Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun

cara klaim bpjs ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua

JHT adalah tabungan yang bisa dicairkan secara sekaligus ketika pekerja sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, pergi keluar negeri dan tidak kembali lagi, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.

Iurannya sebesar 5,7% dengan pembagian 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2% dibayarkan oleh pekerja.

Baca juga:Mulai Persiapan Hari Tua Yuk, Ini Contoh Perhitungan Dana Pensiun!

Jaminan Pensiun

JP memiliki 6 manfaat berupa yang dibayarkan setiap bulannya kepada peserta ketika sudah pensiun hingga meninggal dunia.

Memiliki manfaat pensiun cacat untuk peserta yang tidak bisa bekerja karena kecelakaan. Iuran akan diberikan sampai peserta bisa kembali bekerja atau meninggal dunia.

Manfaat Pensiun Janda/Duda, iuran bulanan dibayarkan kepada ahli waris peserta sampai ia menikah lagi atau meninggal dunia.

Manfaat Pensiun Anak, iuran yang diperuntukan untuk anak yang ditunjuk sebagai ahli waris (max 2) sampai ahli waris mencapai usia 23 tahun

Manfaat Pensiun Orang Tua, diperuntukan untuk kedua orang tua yang ditunjuk sebagai ahli waris, ketika peserta yang meninggal dengan status lajang dengan masa kepesertaan kurang dari 15 tahun

Manfaat Lumpsum, dimana peserta hanya berhak atas manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan apabila:

  • Memasuki usia pensiun tapi tidak memenuhi masa iuran minimal lima belas tahun
  • Mengalami cacat total tetap di mana kejadian cacat tidak terjadi setelah minimal satu bulan kepesertaan
  • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal setahun.

Iurannya sebesar 3% dengan pembagian 2% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja.

Baca juga:Mengenal Pengertian Dana Pensiun, Jenis, dan Manfaatnya yang Penting untuk Masa Tua

Bagaimana Cara Mencairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Untuk Anda yang ingin mencairkan dana JHT bisa dilakukan secara online dan offline. Berikut adalah persyaratan dan langkah yang bisa dilakukan jika ingin mencairkan secara online.

  • Kartu peserta asli dan fotocopy
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
  • Foto copy paklaring atau surat paklaring asli
  • Formulir klaim JHT yang sudah diisi
  • Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
  • Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Seluruh dokumen wajib tersebut discan untuk memudahkan saat proses upload.

Langkah-langkah Pencairan BPJS JKT Online

  • Kunjungi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan isi formulir pengajuan klaim online.
  • Data dalam formulir pengajuan klaim online yang harus diisi: Nomor E-KTP, Nama lengkap, Tanggal lahir, Nomor KPJ, Alasan klaim, Nomor ponsel, Alamat email.
  • Masukkan kode verifikasi atau PIN yang akan dikirim lewat SMS atau email.
  • Peserta wajib mengunggah dokumen yang diperlukan untuk klaim online.
  • Menunggu konfirmasi BPJS Ketenagakerjaan,
  • Jika klaim disetujui, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima notifikasi. Pemberitahuan ini wajib dicetak dan dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipilih. Proses transfer saldo dilakukan saat peserta telah sampai kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Jika melakukan secara offline, peserta bisa memanfaatkan antrian online yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian melengkapi semua dokumen dan membawanya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Jangan Lupa Perhitungkan pajak

Taukah Anda ketika mencairkan dana pensiun yang berupa Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, ada pajak progresif yang harus dibayarkan. Besarannya adalah sebagai berikut:

  • Saldo di bawah Rp 50 juta pajaknya sebesar 5%
  • Saldo Rp 50 juta – Rp 250 juta, pajaknya sebesar 15%
  • Saldo Rp 250 juta – Rp 500 juta, pajaknya sebesar 25%
  • Lebih dari Rp 500 juta, pajaknya sebesar 30%.

Itulah cara mencairkan dana pensiun BPJS berupa JHT yang bisa dilakukan. Untuk hidup yang lebih tenang, Anda juga wajib memiliki asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Asuransi kesehatan akan mengcover biaya pengobatan sehingga tidak mengganggu pos keuangan. Sedangkan asuransi jiwa memberikan uang pertanggungjawaban untuk ahli waris yang ditinggalkan ketika peserta asuransi meninggal dunia.