Cara Mendaftar Bantuan UMKM 2021, Ternyata Ini Syaratnya

cara mendaftar bantuan umkm

Pernah dengar nggak sih kalau UMKM Indonesia adalah salah satu sektor yang menyelamatkan ekonomi negara ketika nilai dolar terus naik? Yup, UMKM memiliki kekuatan untuk menstabilkan ekonomi dan menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Pemerintah memiliki program bantuan untuk para pengusaha, berikut syarat, dan cara mendaftar bantuan UMKM.

Syarat Untuk Pendaftaran Bantuan UMKM

Sebelum masuk ke cara daftar, kalian harus mengetahui apa saja syarat untuk mendaftar bantuan UMKM. Berikut adalah syaratnya:

  • Pelaku UMKM haruslah penduduk Indonesia
  • Pelaku UMKM harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Pelaku UMKM bukan merupakan dari prajurit TNI, anggota Polri, ASN, dan PNS
  • Usaha sedang tidak didanai oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Jika domisili KTP tidak sesuai dengan domisili tempat usaha, maka SKU diperlukan (Surat Keterangan Usaha)

Cara Mendaftar Bantuan UMKM 2021 Secara Online

umkm indonesia

  • Buat akun dan login di https://oss.go.id.
  • Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
  • Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” uk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan il” untuk usaha kecil perseorangan.
  • Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.
  • Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil.
  • Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
  • Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
  • Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”
  • Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
  • Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.
  • Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”

Sebagai informasi, Anda bisa melakukan pengecekan atau melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang Anda ajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Usaha Pribadi?

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, selanjutnya Anda perlu melakukan proses Izin Komersial/Operasional. Proses ini hanya dilakukan jika memang dibutuhkan. Jika dibutuhkan, Anda bisa melakukannya dengan cara:

  • Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
  • Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB.”
  • Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
  • Pilih “Izin Komersial/Operasional.”
  • Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjut dan Simpan.”
  • Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
  • Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional. Proses pun selesai.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM

Jika proses daftar sudah kalian selesaikan, kalian bisa ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek apakah nama kalian masuk ke daftar penerima bantuan UMKM atau tidak. Ada 2 cara yang bisa kalian lakukan:

1. Cek Penerima Bantuan UMKM melalui Situs Banpres BPUM

Ikuti langkah-langkah ini :

  • Buka situs banpresbpum.id
  • Masukkan NIK
  • Klik cari untuk mencari nama kalian
  • Jika ada maka NIK kalian akan ada di daftar pencarian

2. Cek Penerima Bantuan UMKM melalui EForm BRI

Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs https://eform.bri.co.id/bpum
  • Login dengan menggunakan NIK
  • Masukkan kode verifikasi
  • Tunggu sampai proses loading selesai
  • Jika NIK kalian terpilih, maka nama kalian akan tercantum di daftar tersebut

Nah itu tadi informasi mengenai cara mendaftar bantuan UMKM Tahun 2021. Dengan adanya bantuan ini diharapkan para pengusaha bisa tetap menjalankan usahanya dan pergerakan ekonomi terus berjalan dengan baik. Semoga artikel ini bermanfaat ya!

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online dengan Mudah dan Cepat