Cara Menghitung Pajak Mobil dengan Baik dan Benar

cara menghitung pajak mobil

Ketika Anda memiliki mobil, berarti Anda juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan. Maka dari itu, yuk pahami cara menghitung pajak mobil yang tepat dan mudah berikut ini.

Pajak mobil harus Anda bayarkan setiap tahunnya dengan besaran pajak sesuai ketentuan dalam aturan perpajakan.

Besaran pajak yang harus dibayar tergantung dengan jenis mobil Anda, jumlah kepemilikan kendaraan, dan faktor lainnya.

Terdapat perbedaan cara menghitung pajak mobil pertama kali dan seterusnya.

Agar Anda lebih paham, simak penjelasan mengenai cara menghitung pajak mobil berikut ini.

 

Cara Menghitung Pajak Mobil Pertama

Sewaktu Anda membeli mobil untuk pertama kali, Anda akan langsung dikenai pajak kendaraan. 

Biaya pajak kendaraan mobil pertama kali akan lebih tinggi dari biaya pajak selanjutnya.

Hal ini disebabkan adanya komponen tambahan pada pembayaran pajak yang pertama.

Begini uraian masing-masing komponen dan cara menghitung pajak mobil yang pertama kali:

  • Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB);
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ);
  • Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); dan
  • Pengesahan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pajak pertama: BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK

Besaran masing-masing komponen pajak yaitu:

BBN KB: 10% harga jual mobil
PKB: 2% nilai jual mobil 
SWDKLLJ: Rp143.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000

 

Cara Menghitung Pajak Mobil Tahun Kedua dan Seterusnya

Sesudah pajak pertama, Anda tidak perlu lagi membayar komponen BBN KB, TNKB, dan STNK.

Komponen perhitungan pajak kendaraan menjadi seperti ini:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ); dan
  • Biaya administrasi.

Pajak tahun kedua dan seterusnya: PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi.

Besaran masing-masing komponen pajak yaitu:

SWDKLLJ: Rp143.000
PKB: 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi: Rp 50.000

Besaran biaya PKB akan turun setiap tahunnya karena adanya penurunan harga jual mobil yang berasal dari penyusutan nilai kendaraan mobil.

 

Cara Menghitung Pajak Mobil Lima Tahunan

Biasanya, terdapat perbedaan komponen pajak mobil tahun kelima karena Anda perlu memperpanjang STNK.

Komponen pajak mobil lima tahunan berubah menjadi seperti ini:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ);
  • Biaya administrasi;
  • Biaya pengesahan STNK;
  • Biaya penerbitan STNK; dan
  • Biaya administrasi TNKB.

Pajak mobil lima tahunan: PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB

SWDKLLJ: Rp143.000
PKB: 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi: Rp50.000
Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000 

Anda juga harus tahu bahwa pajak mobil dengan kepemilikan mobil kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif.

Kendaraan pertama akan dikenai pajak sebesar 2%, kendaraan kedua 2,5%, kendaraan ketiga 3%, dan kendaraan berikutnya akan bertambah +0,5%.

Sebaiknya Anda taat membayar pajak, karena jika terlewat, Anda akan dikenai denda sebesar 25 persen dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada bulan pertama.

Lalu, untuk keterlambatan di bulan berikutnya sebesar 2% yang berlaku maksimal 24 bulan.

***

Demikianlah cara menghitung pajak mobil yang perlu Anda ketahui. 

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda, ya.

Jangan lupa untuk mendaftarkan mobil Anda ke asuransi mobil terbaik agar mendapat perlindungan maksimal jika terjadi musibah.