Jangan Salah, Begini Cara Menghitung Pajak Motor yang Tepat

Cara Menghitung Pajak Motor

Membayar pajak adalah kewajiban yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor. Karena itu bagi pengguna kendaraan roda dua, mengetahui cara menghitung pajak motor penting dilakukan.

Untuk masyarakat awam, menghitung pajak kendaraan memang bukan perkara mudah. Terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan, seperti besaran tarif progresif dan aturan pelaporannya.

Selain itu, diperlukan sebuah rumus untuk mendapatkan hasil perhitungan yang tepat. Agar tidak salah dalam melakukannya, yuk simak cara menghitung pajak motor yang benar berikut ini!

Cara Menghitung Pajak Motor yang Benar

Setidaknya ada empat hal yang perlu Anda perhatikan sebelum mengaplikasikan cara menghitung pajak motor, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), koefisien, pajak progresif, dan SWDKLLJ.

Pengenaan pajak kendaraan bermotor progresif ditetapkan atas dasar tingkat kepemilikan, seperti kepemilikan pertama, kedua dan seterusnya. Aturan ini sudah diatur dalam UU No. 28/2009.

Sedang nilai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sendiri, umumnya ditentukan untuk mendapatkan pajak progresif tiap-tiap kendaraan.

Simulasi perhitungan pajak motor:

Mari kita asumsikan, misalnya setahun lalu Anda baru saja membeli sebuah motor matic seharga Rp20.000.000 secara cash. Lalu, Anda ingin mencoba cara menghitung pajak motor seperti berikut:

  • NJKB = Rp20.000.000
  • Bobot = 1 (karena kondisi motor baru dan masih dalam pemakaian normal)
  • Tarif Pajak = 2% (karena ini adalah motor pertama yang Anda miliki)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = (Rp20.000.000 x 1) x 2% = Rp400.000

Nah berdasarkan perhitungan di atas, dapat diketahui bahwa pajak kendaraan bermotor yang harus Anda keluarkan adalah sebesar Rp400.000 per tahunnya.

Apa itu PPnBM Kendaraan Bermotor?

Selain cara menghitung pajak motor tahunan, sebagai pemilik kendaraan penting untuk kita mengetahui apa itu PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) motor.

Jenis pajak ini telah ditetapkan pemerintah dalam PP No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sesuai beleid PP tersebut, tarif pajak penjualan atas barang mewah kendaraan bermotor angkutan orang dikenakan sebesar 15 – 70% dari total harga jual. Untuk rinciannya, simak penjabaran berikut:

1. Kendaraan bermotor kapasitas kurang dari 10 orang (termasuk pengemudi):

  • Untuk kapasitas silinder 3.000 cc tarif 10%, 20%, 30%, 40% dan 125% dari harga jual
  • Untuk Kapasitas silinder lebih dari 3.000 – 4.000 cc tarif 40%, 50%, dan 60% dari harga jual

2. Kendaraan bermotor kapasitas lebih dari 10 – 15 orang (termasuk pengemudi):

  • Untuk kapasitas silinder 3.000 cc tarif 15% dan 20% dari harga jual
  • Untuk kapasitas silinder 3.000 – 4.000 cc tarif 25% dan 30% dari harga jual

3. Untuk kendaraan listrik:

  • Dikenakan tarif 15% dari harga jual

Itu tadi cara menghitung pajak motor yang perlu Anda ketahui. Jangan lupa agar keamanan motor semakin terjaga, daftarkan kendaraan tersebut dengan asuransi motor terpercaya ya!