Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat dan Biayanya

bpkb

BPKB singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen penting yang didapat pada saat membeli kendaraan. Apabila BPKB hilang maka anda perlu untuk mengurus perizinannya

Mengutip dari bphn.go.id, fungsi BPKB yaitu: 

  1. BPKB menjadi tanda pengenal kendaraan motor dan mobil, baik yang masih aktif atau sudah rusak 
  2. BPKB menjadi surat berharga dan dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman 
  3. Kendaraan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor karena kendaraan yang tidak dilengkapi BPKB bisa turun drastis nilai jualnya 
  4. BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari kendaraan 
  5. BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat mengurus BPKB hilang. Dokumen tersebut terdiri dari:

  • Surat pernyataan BPKB hilang bermaterai dan diteken pemilik kendaraan.
  • Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari kantor kepolisian terdekat.
  • KTP atau SIM pemilik kendaraan beserta fotokopi.
  • Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa.
  • Surat keterangan BPKB tidak dalam status agunan bank.
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
  • STNK asli dan fotokopinya, serta catatan pajak yang berlaku.

Cara Mengurus BPKB hilang

Berikut beberapa tahapan untuk mengurus BPKB yang hilang.

  • Membuat surat laporan kehilangan 

Tahap pertama yang harus anda lakukan adalah mendatangi kantor kepolisian terdekat seperti polsek atau polres untuk membuat surat laporan kehilangan. Petugas Kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada saat pembuatan surat laporan kehilangan, anda harus menyiapkan SIM dan KTP, yang bertujuan untuk melengkapi persyaratan pembuatan surat laporan kehilangan. 

Jika pengurusan diwakilkan maka Anda diperlukan surat kuasa bermaterai. Sedangkan untuk kendaraan dinas atau perusahaan diperlukan surat keterangan dari pimpinan.

  • Surat Kuasa

Jika BPKB adalah atas nama orang lain, bukan kepemilikan pribadi maka Anda wajib membawa surat kuasa. Surat kuasa dibuat atas nama pemilik kendaraan yang tercantum di BPKB, yang kemudian menyerahkan kepada Anda untuk mengurus keperluan pelaporan kehilangan BPKB. 

Surat kuasa yang dibawa harus ditandatangani diatas materai untuk diakui secara hukum. Laporan kehilangan dari kepolisian. Anda juga harus meminta surat laporan kehilangan dari kepolisian. Cukup dengan membawa KTP atau SIM mintalah surat laporan kehilangan. Nantinya, dalam surat ini akan berisi kronologi BPKB lengkap dengan nama dan tanda tangan Anda sebagai pelapor.

  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor

Langkah selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan anda dengan melihat nomor mesin dan nomor rangka. Maka pada saat mengurus BPKB, anda harus membawa kendaraan tersebut.

  • Membuat Surat Pernyataan

Anda harus membuat surat pernyataan kehilangan BPKB dan surat itu harus di tanda tangani di atas materai oleh pemilik.

  • Membuat Bukti Kehilangan

Selanjutnya menyertakan bukti kehilangan yang ditayangkan minimal oleh dua media massa cetak yang berbeda. Bukti ini berupa kwitansi pembayaran iklan dan kliping iklan yang ada.

  • Membuat Surat Keterangan dari Bank

Anda juga harus menyertakan surat keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam keadaan jaminan bank atau agunan. 

  • Menyertakan Dokumen Pelengkap

Dokumen pelengkap di sini adalah fotokopi STNK, serta catatan atau struk pajak yang berlaku. Jika ada, serahkan pula fotokopi BPKB yang hilang, dan fotokopi akta atau SIUP jika kendaraan atas nama perusahaan.

Biaya Penerbitan BPKB Baru

Berdasarkan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020, ada biaya yang harus dibayar untuk penerbitan BPKB. Berikut rincian biayanya:

  1. BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan.
  2. BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih biaya Rp 375 ribu per penerbitan.

Pada saat klaim asuransi kendaraan, anda sangat memerlukan BPKB sebagai persyaratan. Oleh sebab itu, jika anda kehilangan BPKB sebaiknya langsung mengurusnya.

Bagi yang belum memilih produk asuransi atau sedang memilih asuransi lainnya, Anda dapat mengunjungi  Cekpremi. Cekpremi dapat memberikan rekomendasi asuransi sesuai kebutuhan Anda, selain itu anda juga mendapatkan pelayanan yang komprehensif  mulai dari proses aplikasi, klaim, hingga mengingatkan Anda jika polis jatuh tempo. Cekpremi juga memberikan kompensasi seperti biaya perbaikan bahkan ada jaminan penggantian untuk mobil Anda. 

Yuk daftarkan asuransi mobilmu di cekpremi.

Pertanyaan Seputar Asuransi Kendaraan

Banyak dari Anda yang belum masih bertanya – tanya seputar asuransi. Berikut pertanyaan yang sering kali dipertanyakan.

Apa itu asuransi mobil ?

Asuransi mobil adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk perlindungan atau produk proteksi dari kerugian, kerusakan, hingga kehilangan atas kendaraan bermotor akibat terjadinya risiko yang menimpa mobil.

Apa saja manfaat asuransi mobil?

Saat Anda mengalami kejadian yang mengharuskan asuransi mobil dibutuhkan, manfaat yang akan Anda dapatkan jika mengikuti asuransi mobil yaitu membantu proteksi kendaraan, mengurangi kerugian, investasi kendaraan, dan lain-lain.