Motor merupakan kendaraan yang wajib untuk dibawa kemanapun kalian tinggal. Tanpa adanya motor, tentunya kebutuhan bertransportasi akan sulit. Namun tahukah kalian jika kalian pindah domisili, maka otomatis motor kalian haruslah melalui proses mutasi. Proses mutasi motor memang tidak mudah, kalian membutuhkan waktu 2 hari penuh untuk mengurusnya dengan catatan jarak antara kota tempat tinggal lama kalian tidak terlalu jauh dengan kota yang sekarang kalian tinggali. Kalian bisa saja menggunakan jasa calo, namun biasanya biaya calo yang dibutuhkan bisa menjadi sangat mahal. Bisa berkali kali lipat dibanding jika kalian mengurusnya sendiri. Ada baiknya kalian mengurus proses mutasi motor secara mandiri, simak cara mutasi motor yang benar disini!
Berkas yang dibutuhkan:
– STNK asli dan salinannya
– BPKB asli dan fotokopi BPKB
– KTP asli pemilik dan fotokopinya
– Kwitansi pembelian motor yang sudah diberi materai 6000
– Surat cek fisik kendaraan
Cara mutasi motor lengkap dengan persyaratannya
– Cek fisik motor di samsat daerah asal
Setelah semua berkas sudah disiapkan, maka kalian bisa mendatangi kantor samsat terdekat dengan membawa motor untuk melakukan proses cek fisik motor. Biaya yang dibutuhkan beragam ada yang mematok biaya 10 ribu adapula yang 30 ribu.
– Cabut berkas mutasi motor
Jika cek fisik sudah dilakukan maka, kalian bisa mengunjungi kantor samsat daerah tempat tinggal anda yang baru. Disini kalian akan dimintai berkas yang diperlukan, jika berkas sudah lengkap maka kalian akan disuruh untuk mengisi formulir.
Setelah formulir selesai diisi, maka kalian diharuskan membayar sebesar 75.000 untuk mendapatkan bukti pembayaran yang kemudian bisa dipakai untuk mengambil berkas-berkas motor yang baru.
– Cetak STNK di daerah tempat tinggal yang baru
Setelah kalian menerima berkas motor yang baru, maka kalian bisa mengunjungi samsat untuk penerbitan STNK yang baru. Jika berkas sudah lengkap, maka kalian akan ditagih sejumlah biaya untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan TNKB. Setelah kalian menyelesaikan pembayaran maka STNK baru akan dicetak.
– Pembuatan BPKB yang baru
Jika STNK yang baru sudah terbit, maka kalian bisa masuk ke proses penerbitan BPKB baru. Datangi kantor samsat dan isi formulir selagi kalian mengisi formulir berkas kalian akan dicek oleh petugas. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan formulir sudah diisi, maka kalian akan ditagih sejumlah biaya sebesar 80 ribu. Jika pembayaran sudah diselesaikan, maka kalian hanya perlu menunggu proses BPKB baru selesai.
Simak juga artikel otomotif kami lainnya: