Ganti Warna Mobil, Begini Proses Perubahan Surat-Suratnya

Artikel ini membahas tentang ganti warna mobil dan syarat apa saja yang dibutuhkan untuk surat-suratnya. Proses ganti warna mobil (repaint) sudah biasa di kalangan pengguna mobil. Ada yang bertujuan memperbaiki tampilan, mengembalikan kondisi body mobil yang sudah using, atau sekadar untuk tujuan modifikasi.

Setelah ganti warna bengkel dari mobil, kamu juga harus mengurus perubahan surat-suratnya sesuai aturan. Hal itu disebabkan karena ‘warna kendaraan’ merupakan salah satu informasi yang tertulis di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Semua informasi yang tertera di dalam dua dokumen tersebut harus sesuai.

Biaya Ganti Warna Mobil

Aturan biaya ganti warna mobil tercantum di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya penerbitan ulang STNK yang telah menyertakan warna baru pada mobil dipatok Rp 200.000. Selain itu, kamu juga harus mengubah keterangan warna di BPKB. Biaya yang kamu butuhkan adalah Rp 375.000 untuk mencetak BPKB mobil. Apabila kamu melakukan perpanjangan setiap 5 tahun, maka biaya yang dikeluarkan juga sama seperti penerbitan barunya. Kendaraan roda empat atau lebih dikenakan tarif sebesar Rp 50.000 per tahun.

Syarat Ganti Warna Mobil

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau surat tinggal bagi WNA yang tinggal sementara.
  • STNK asli.
  • BPKB asli.
  • Surat kuasa bermaterai (apabila diwakilkan).
  • Surat keterangan dari bengkel yang melaksanakan perubahan warna disertai TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Cara Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK

Setelah menyiapkan berkas, sampaikan kepada petugas Samsat bahwa kamu ingin mengubah warna mobil. Apabila kamu sibuk untuk mengurusnya sendiri, maka kamu juga bisa meminta bantuan bengkel tempat kamu mengganti cat mobil. Beberapa bengkel menawarkan biaya ganti cat serta pengurusan surat-suratnya. Berikut ini adalah langkah penerbitan BPKB dan STNK untuk kendaraan yang ganti warna:

  1. Isi formulir permohonan yang sudah disediakan.
  2. Pergi ke loket tata usaha untuk membuat berita acara Rubentina (Rubah Bentuk dan Ganti Warna).
  3. Kemudian, cek fisik kendaraan bermotor.
  4. Lalu, lakukan pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.
  5. Daftarkan BPKB ke Polda atau Polres dengan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi blanko cek fisik, formulir permohonan STNK, dan nomor register dari bagian BPKB.
  6. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
  7. Pencetakan STNK dan BPKB.

Itulah cara mengganti warna mobil beserta penggantian dokumennya. Lindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil. Contoh asuransi yang bisa kamu jadikan pilihan adalah Asuransi Simas Insurtech dan Mega Insurance.

Asuransi Simas Insurtech menyediakan dua pilihan polis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan comprehensive (all risk). Bengkel rekanannya sudah mencapai 584 bengkel. Hal ini akan memudahkanmu untuk melakukan perbaikan. Premi TLO mulai dari Rp 35.000 per bulan. Untuk premi all risk mulai dari RP175.000 perbulan. Batas usia kendaraannya juga cukup lama. Untuk jaminan gabungan (Comprehensive) sampai dengan usia 10 tahun, sedangkan untuk jaminan Total Loss Only ( TLO ) bisa sampai dengan usia 20 tahun.

Mega Insurance menyediakan dua pilihan polis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan comprehensive. Pilihan perluasan asuransi comprehensive-nya juga cukup banyak di antaranya; RSCC & TS (kerusuhan, pemogokan, sabotase), act of God (bencana alam), TJH, Kecelakaan diri pengemudi dan/atau penumpang. Proses klaimnya juga mudah karena ada aplikasi Mega Insurance Assistant.

Untuk mendapatkan pilihan asuransi terbaikmu, kamu bisa mengunjungi Cekpremi. Layanan ini menyediakan asuransi mobil yang sesuai untukmu. Pilih produknya dan dapatkan cashback dalam jumlah menarik.

Pertanyaan Seputar Ganti Warna Mobil

[sc_fs_multi_faq headline-0=”h6″ question-0=”Berapa biaya ubah warna mobil?” answer-0=”Besarnya sesuai dengan jenis kendaraan. Merujuk kepada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya ganti warna STNK untuk mobil adalah Rp 200 ribu. Sedangkan untuk ganti warna di BPKB adalah Rp 375 ribu.” image-0=”” headline-1=”h6″ question-1=”Apakah bisa ganti cat mobil?” answer-1=”Dalam proses merubah warna cat mobil bisa anda lakukan sendiri atau juga bisa lewat bengkel khusus cat mobil. Tinggal tentukan saja mau menggunakan cara mengganti cat mobil yang mana, apakah dilakukan sendiri atau lewat jasa. ” image-1=”” count=”2″ html=”true” css_class=””]