Jarak Aman Berkendara di Jalan Tol yang Perlu Diperhatikan

jarak aman berkendara

Jarak aman berkendara menjadi hal penting untuk para pengendara khususnya di jalan tol dalam berkendara karena membantu keselamatan pengendara dengan pengendara lain.

Dilansir dari Kompas Otomotif, Training Direction Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, mengatakan agar aman berkendara melintasi jalan tol, pengendara harus mengukur jarak aman antar kendaraan menggunakan satuan detik bukan meter.

Untuk itu pengendara wajib menjaga jarak aman berkendara dengan kendaraan lain.

Berikut ini jenis jarak yang perlu kamu ketahui sebagai pengendara untuk jarak aman berkendara.

 1. Jarak Minimum

Jaga jarak minimum adalah jarak terdekat yang tidak boleh dilewati antara kendaraan di depan dan kendaraan di belakang. Namun, jarak tersebut belum tentu aman, jadi kamu juga harus berhati-hati.

2. Jarak Aman

Jarak berkendara yang aman di jalan raya membantu memberikan ruang yang aman saat pengereman, terutama saat jalan licin.

Jarak aman sendiri diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Artinya, kamu harus mengikuti aturan ini saat berkendara di jalan raya.

Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menekan angka kecelakaan dengan rumus tiga detik.

Rumus Tiga Detik

Waktu tiga detik adalah waktu persepsi manusia dan waktu reaksi mekanis kendaraan di jalan. Waktu persepsi manusia adalah waktu yang dibutuhkan otak untuk memproses informasi dari panca indera. Salah satunya adalah saat berkendara dalam menentukan jarak aman berkendara.

Sebagai pengendara di jalan raya, kamu memiliki persepsi waktu satu detik hingga satu setengah detik. Akibatnya, pengendara membutuhkan sekitar satu setengah detik untuk mengerem.

Respon mekanis kendaraan adalah waktu yang dibutuhkan kendaraan untuk merespon perintah pengemudi. Dengan begitu, kita mengetahui jarak aman berkendara saat di jalan raya.

Reaksi mekanis kendaraan membutuhkan waktu satu hingga satu setengah detik. Misalnya, ketika pengemudi menginjak rem, dibutuhkan setengah detik agar mobil mulai berhenti.

Gabungan, waktu persepsi pengendara dan waktu reaksi mekanis maksimal tiga detik. Oleh karena itu, untuk menghindari kemungkinan buruk dalam berkendara, kamu sebagai pengendara di jalan tol harus menjaga jarak dengan kendaraan lain dalam hitungan tiga detik kecepatan kendaraan.

Rumus tiga detik ini tergantung pada kecepatan masing-masing kendaraan.

Kecepatan rata-rata di jalan raya adalah 60 hingga 100 kilometer per jam. Oleh karena itu, jarak aman antar kendaraan adalah 50 meter (60 kilometer per jam).

Jika kamu lengah sesaat, pengendara akan kehilangan jarak sekitar 16 meter.

Jika kamu mengerem dengan kendaraan lain pada jarak 16 meter, kemungkinan besar akan terjadi tabrakan. Tabrakan seperti itu akan berbahaya dan berdampak buruk bagi penumpang dan pengemudi di dalam kendaraan.

Jika mengerem di jarak 16 meter dengan kendaraan lain, maka kemungkinan besar benturan akan terjadi. Benturan ini akan berbahaya dan mengakibatkan dampak buruk bagi penumpang dan pengendara di dalam mobil.

Tabel hitungan kecepatan kendaraan dengan jarak minimal dan jarak aman versi Kemenhub:

  • Kecepatan 30 km/jam: Jarak minimal 15 meter dan jarak aman 30 meter
  • Kecepatan 40 km/jam: Jarak minimal 20 meter dan jarak aman 40 meter Kecepatan 50 km/jam: Jarak minimal 25 meter dan jarak aman 50 meter
  • Kecepatan 60 km/jam: Jarak minimal 40 meter dan jarak aman 60 meter
  • Kecepatan 70 km/jam: Jarak minimal 50 meter dan jarak aman 70 meter
  • Kecepatan 80 km/jam: Jarak minimal 60 meter dan jarak aman 80 meter Kecepatan 90 km/jam: Jarak minimal 70 meter dan jarak aman 90 meter
  • Kecepatan 100 km/jam: Jarak minimal 80 meter dan jarak aman 100 meter

Tips yang bisa kamu terapkan di setiap perjalananmu yang pasti adalah selalu Memperhatikan Batas Kecepatan.

Nah, sudah tau kan mengenai jarak aman berkendara? Sekarang Cekpremi memberikan rekomendasi asuransi mobil yang cocok untuk kalian semua.

  • Asuransi Intra Asia

Lahirnya PT. Asuransi Intra Asia pada tanggal 27 Juli 1999. Asuransi Intra Asia berkomitmen untuk tetap dapat memberikan perlindungan dan pelayanan kepada tertanggung secara maksimum

  • Simas Insurtech

Sinarmas menawarkan asuransi mobil yang bisa kamu pilih yaitu all risk dan total loss only (TLO). Asuransi all risk dapat menanggung kerusakan kecil hingga parah dan menanggung mobil usia 12 tahun. Sementara, total loss only (TLO) akan menanggung kerusakan parah yang mencapai 75 persen dan kehilangan.

Asuransi Simas Insurtech juga memberikan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

  • Asuransi Staco

Asuransi Staco memiliki 5 produk asuransi, salah satunya adalah asuransi mobil. Asuransi mobil yang ditanggung oleh Staco adalah ganti rugi atas segala kerusakan.

Asuransi Staco dapat menanggung dengan jenis asuransi yang kamu pilih seperti Total Loss Only (TLO) dan komprehensif.

Itu tadi beberapa penjelasan dan tabel jarak aman berkendara ketika yang harus kamu ketahui saat berkendara di jalan tol. Kamu bisa cek laman Cekpremi yang akan membantu merekomendasikan beberapa asuransi mobil yang kamu butuhkan.

Pertanyaan seputar Asuransi Mobil

[sc_fs_multi_faq headline-0=”h6″ question-0=”Apa yang dimaksud dengan asuransi mobil?” answer-0=”Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi kendaraan atau asuransi mobil merupakan pemberian manfaat dari perusahaan asuransi berupa ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor. ” image-0=”” headline-1=”h6″ question-1=”Apa saja manfaat asuransi mobil?” answer-1=”Saat kamu mengalami kejadian yang mengharuskan asuransi mobil dibutuhkan, manfaat yang akan kamu dapatkan jika mengikuti asuransi mobil yaitu membantu proteksi kendaraan, mengurangi kerugian, investasi kendaraan, dan lain-lain.” image-1=” html=”true” css_class=””]