Bagi kalian yang ingin membeli asurasi untuk mobil kesayangan kalian tentunya harus mengetahui terlebih dahulu ada 2 jenis asuransi mobil yang bisa kalian beli. Tentunya setiap jenis memiliki kegunaannya tersendiri. Bagi kalian yang masih bingung, maka artikel kali akan membahas secara lengkap apa saja jenis asuransi mobil dan apa saja kegunaan dari setiap asuransi tersebut!
Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Jenis asurasi mobil pertama yang kami bahas adalah jenis TLO. Sesuai dengan namanya yaitu TLO, maka biaya ganti rugi hanya akan diberikan jika mobil tidak bisa dipakai lagi akibat kerusakan diatas 75% ataupun ketika mobil kalian hilang dicuri.
Jika mobil mengalami kerusakan dibawah 75% maka asuransi tidak akan memberikan biaya ganti ruginya. Oleh karena itu asuransi TLO membutuhkan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan asuransi mobil all risk.
Berikut adalah daftar tarif premi asuransi yang sudah diatur oleh OJK:
Wilayah 2: Jakarta, Banten, Jawa Barat
Kategori
|
Uang Pertanggungan
|
Wilayah 2 | |
Tarif Baru | |||
Batas Bawah | Batas Atas | ||
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk | |||
Kategori 1 | ≤Rp125 juta | 0,65% | 0,78% |
Kategori 2 | >Rp125 juta-Rp200 juta | 0,44% | 0,53% |
Kategori 3 | >Rp200 juta-Rp400 juta | 0,38% | 0,42% |
Kategori 4 | >Rp400 juta-Rp800 juta | 0,25% | 0,30% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 0,20% | 0,24% |
Asuransi All Risk/Comprehensive
Sesuai dengan namanya yaitu “All Risk” maka seluruh kerusakan baik itu kerusakan kecil ataupun besar maka biaya akan ditanggung oleh asuransi mobil. Meskipun kendaraan hanya lecet maka asuransi all risk akan memberikan biaya perbaikannya.
Meskipun seluruh resiko kerusakan ditanggung, kalian harus membayar biaya iuran bulanan yang lebih mahal dibanding asuransi TLO.
Baca juga: Ini Dia Manfaat Asuransi Kendaraan yang Wajib Kamu Ketahui
Berikut adalah daftar tarif premi asuransi yang sudah diatur oleh OJK:
Wilayah 2: Jakarta, Banten, Jawa Barat
Kategori
|
Uang Pertanggungan
|
Wilayah 2 | |
Tarif Baru | |||
Batas Bawah | Batas Atas | ||
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk | |||
Kategori 1 | ≤Rp125 juta | 3,26% | 3,59% |
Kategori 2 | >Rp125 juta-Rp200 juta | 2,47% | 2,72% |
Kategori 3 | >Rp200 juta-Rp400 juta | 2,08% | 2,29% |
Kategori 4 | >Rp400 juta-Rp800 juta | 1,20% | 1,32% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 1,05% | 1,16% |
Cara menghitung Premi Asuransi Mobil All Risk dan TLO
Setiap perusahaan penyedia asuransi mobil biasanya memiliki kebijakan yang bervariasi, namun jika dihitung secara umum maka rumusnya adalah: rate asuransi dikalikan dengan harga mobil.
Contoh:
Anda memiliki mobil Daihatsu Xenia seharga 220 juta dan karena anda memiliki KTP wilayah DKI Jakarta, jika anda mengambil asuransi TLO, maka rate asuransi yang dikenakan kepada mobil anda adalah sebesar 0,38%-0,42%. Berikut perhitungannya:
0,38% x Rp 220.000.000 = Rp 836.000
Jika anda mengambil asuransi mobil All Risk, maka anda akan dikenakan rate sebesar 2,08%-2,29%. Berikut perhitungannya:
2,08% x Rp 220.000.000 = Rp 4.576.000
Total biaya yang kami berikan diatas belum termasuk biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya. Dilihat dari perbandingan harga diatas, maka dapat kita lihat bahwa asuransi All Risk jauh lebih mahal dibandingkan dengan asuransi TLO.
Kami sarankan kalian membeli asuransi mobil All Risk pada tahun pertama dan kedua setelah pembelian lalu setelah masuk ke tahun ke 3 dan 4 asuransi boleh kalian turunkan menjadi TLO. Kami sarankan seperti itu karena mobil pada tahun pertama dan kedua lebih rentan dan embutuhkan biaya yang sangat mahal jika terjadi kerusakan,