Kecelakaan Lalu Lintas, Jenis, dan Penyebabnya

kecelakaan lalulintas

Artikel ini membahas tentang kecelakaan lalu lintas. Definisi kecelakaan lalu lintas tercantum dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU No.22 tahun 2009). Kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa yang tidak disengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban/kerugian harta benda. Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui jenis, penyebab, dan apa yang harus dilakukan jika mengalami atau melihat kecelakaan lalu lintas.

Jenis Kecelakaan Lalu Lintas

Asuransi Mobil

Berdasarkan UU tersebut, jenis kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi tiga, yakni kecelakaan ringan, sedang, dan berat.

Kecelakaan lalu lintas ringan adalah keadaan dimana mengakibatkan kerusakan terhadap kendaraan dan/atau barang yang ada. Sementara itu, dikategorikan kecelakaan lalu lintas sedang ketika menyebabkan luka ringan pada pengguna jalan yang terlibat, serta kerusakaan kendaraan dan/atau barang. Kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang tidak hanya menyebabkan kerugian materi saja, namun juga mengakibatkan korban baik itu mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh berbagai hal. Salah satunya adalah faktor manusia. Pengemudi kendaraan masih menjadi penyebab utama dari berbagai macam kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Pada umumnya, Kecelakaan terjadi karena adanya pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara tersebut. Meskipun, faktanya para pejalan kaki juga termasuk sebagai pengguna jalan yang sering mengakibatkan terjadinya kecelakaan, seperti misalnya saat menyeberang jalan tidak pada tempatnya atau salah waktu ketika menyeberang.

Kemudian, faktor kendaraan juga turut menyumbang banyaknya angka kecelakaan yang terjadi. Misalnya, komponen kendaraan yang mengalami gangguan atau kerusakan. Kasus rem blong dan pecahnya ban menjadi hal yang paling sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Pertolongan Pertama pada Korban Kecelakaan

Ketika kalian melihat atau mengalami kecelakaan lalu lintas. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertolongan pertama sangatlah penting. Berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Dalam melakukan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, sebisa mungkin tenangkan diri terlebih dahulu. Bersikap tenang akan membantu kamu berpikir jernih untuk menghadapi situasi yang terjadi.
  2. Setelah kecelakaan mobil, terutama yang serius, mungkin saja akan ada kobaran api, serakan beling, atau tumpahan bahan bakar. Untuk itu, sebaiknya kamu menjaga jarak sekitar 30 meter dari tempat kejadian. Setelah itu, matikan mesin dan menyalakan lampu darurat.
  3. Segera hubungi nomor darurat kecelakaan (119). Perhatikan kendaraan yang terlibat kecelakaan, seperti plat nomor, jenis kendaraan, merek, tipe, warna. Informasi ini berguna untuk penyelidikan pihak yang berwajib.
  4. Periksa kondisi korban. Kamu bisa memeriksa dengan mendengarkan embusan napas dan pergerakan dada yang naik turun. Bila korban sadar dan kesulitan bernapas, lepaskan semua benda yang mengikat tubuh korban.
  5. Beri kesaksian dan amankan barang bukti. Hentikan kendaraan yang lewat pada kesempatan pertama bila ada korban yang perlu dibawa ke rumah sakit. Jangan lupa amankan juga barang-barang milik korban. Ketika polisi tiba di tempat kejadian, ceritakan kronologis kejadian dan berikan namamu ke polisi serta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Asuransi Mobil Pilihan

Lindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil. Kamu tidak perlu pusing dengan biayanya jika mengalami aksiden karena akan ditanggung oleh pihak asuransi. Contoh asuransi yang bisa kamu jadikan pilihan adalah Asuransi Simas Insurtech dan Mega Insurance.

Asuransi Simas Insurtech menyediakan dua pilihan polis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan comprehensive (all risk). Bengkel rekanannya sudah mencapai 584 bengkel. Hal ini akan memudahkanmu untuk melakukan perbaikan. Premi TLO mulai dari Rp35.000 perbulan. Untuk premi all risk mulai dari RP175.000 perbulan. Batas usia kendaraannya juga cukup lama. Untuk jaminan gabungan (Comprehensive) sampai dengan usia 10 tahun, sedangkan untuk jaminan Total Loss Only ( TLO ) bisa sampai dengan usia 20 tahun.

Mega Insurance menyediakan dua pilihan polis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan comprehensive. Pilihan perluasan asuransi comprehensive-nya juga cukup banyak di antaranya; RSCC & TS (kerusuhan, pemogokan, sabotase), act of God (bencana alam), TJH, Kecelakaan diri pengemudi dan/atau penumpang. Proses klaimnya juga mudah karena ada aplikasi Mega Insurance Assistant.

Untuk mendapatkan pilihan asuransi terbaikmu, kamu bisa mengunjungi Cekpremi. Layanan ini menyediakan asuransi mobil yang sesuai untukmu. Pilih produknya dan dapatkan cashback dalam jumlah menarik.

Pertanyaan Seputar Kecelakaan Lalu Lintas

[sc_fs_multi_faq headline-0=”h6″ question-0=”Apa saja yang termasuk kecelakaan lalu lintas?” answer-0=”Kecelakaan lalu lintas tertuang di dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, dimana disebutkan bahwa jenis kecelakaan ini terbagi menjadi tiga yakni kecelakaan ringan, sedang, dan berat. Kecelakaan lalu lintas ringan adalah keadaan dimana mengakibatkan kerusakan terhadap kendaraan dan/atau barang yang ada. ” image-0=”” headline-1=”h6″ question-1=”Apa yang dimaksud kecelakaan lalu lintas?” answer-1=”Menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU No.22 tahun 2009) bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. ” image-1=”” count=”2″ html=”true” css_class=””]