Pajak Progresif: Definisi dan Cara Menghitung

Aturan pajak progresif mobil dan motor tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam UU tersebut, ketentuan tarif ditetapkan sebagai berikut. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, paling besar 2%. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya.

Asuransi Mobil

Pengertian dan Contoh Pajak Progresif

Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua, dan seterusnya. Dapat diterapkan pada kendaraan mobil dan motor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.

Contohnya, jika kamu punya dua mobil yang semuanya atas namamu, maka mobil kedua dipungut tarif pajak tersebut. Tarif pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga sosial dan keagamaan.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Masing-masing pemerintah daerah menetapkan tarif berbeda. Sebagai contoh, berikut tarif di DKI Jakarta. Diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas = 10%.

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Untuk menghitungnya, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa kamu temukan di lembar STNK bagian belakang. Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajaknya. Misal, kamu punya 2 unit mobil dengan merek yang sama. Dibeli pada tahun yang sama untuk wilayah DKI Jakarta. Tertulis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp 2.000.000. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 153.000.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Rp 2.000.000 : 2) x 100 = Rp 100.000.000.

Mobil pertama

  • PKB = Rp 100.000.000 x 2% = Rp 2.000.000
  • SWDKLLJ = Rp 153.000
  • Pajak = Rp 2.000.000 + Rp 153.000 = Rp 2.153.000

Mobil kedua

  • PKB = Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000
  • SWDKLLJ = Rp 153.000
  • Pajak= Rp 2.500.000 + Rp 153.000 = Rp 2.653.000

Asuransi Mobil Pilihan

Lindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil. Contoh asuransi yang bisa kamu jadikan pilihan adalah Asuransi Simas Insurtech dan Mega Insurance.

Asuransi Simas Insurtech menyediakan dua pilihan polis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan comprehensive (all risk). Bengkel rekanannya sudah mencapai 584 bengkel. Hal ini akan memudahkanmu untuk melakukan perbaikan. Premi TLO mulai dari Rp35.000 perbulan. Untuk premi all risk mulai dari RP175.000 perbulan. Batas usia kendaraannya juga cukup lama. Untuk jaminan gabungan (Comprehensive) sampai dengan usia 10 tahun, sedangkan untuk jaminan Total Loss Only ( TLO ) bisa sampai dengan usia 20 tahun.

Mega Insurance menyediakan dua pilihan polis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan comprehensive. Pilihan perluasan asuransi comprehensive-nya juga cukup banyak di antaranya; RSCC & TS (kerusuhan, pemogokan, sabotase), act of God (bencana alam), TJH, Kecelakaan diri pengemudi dan/atau penumpang. Proses klaimnya juga mudah karena ada aplikasi Mega Insurance Assistant.

Untuk mendapatkan pilihan asuransi terbaikmu, kamu bisa mengunjungi Cekpremi. Layanan ini menyediakan asuransi mobil yang sesuai untukmu. Pilih produknya dan dapatkan cashback dalam jumlah menarik.

Pertanyaan Seputar Pajak Progresif.

[sc_fs_multi_faq headline-0=”h6″ question-0=”Apa yang dimaksud pajak progresif?” answer-0=”Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak. Dengan persentase yang didasarkan pada jumlah/kuantitas objek pajak. Serta berdasarkan harga/nilai objek pajak.” image-0=”” headline-1=”h6″ question-1=”Siapa yang kena pajak progresif?” answer-1=”Jenis pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil atau motor, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK). ” image-1=”” count=”2″ html=”true” css_class=””]