Setiap properti, baik itu rumah, ruko, gedung perkantoran, dan lainnya, wajib untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai ketentuan yang berlaku. Nah, salah satu instrumen penting yang tidak boleh terlewat ketika Anda hendak membayarkan PBB dari properti yang dimiliki adalah SPPT. Simak informasinya berikut ini!
Daftar Isi
Apa Itu SPPT PBB?
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau disingkat SPPT adalah salah satu instrumen yang sangatlah penting jika kalian ingin membayar PBB (Pajak Bumi Bangunan) Sesuai dengan pasal 10 ayat (1) Pajak Bumi dan Bangunan, Dirjen pajak akan menerbitkan SPPT berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang telah disampaikan oleh wajib pajak. Surat ini biasanya menunjukan kepada Anda seberapa besar pajak yang harus dibayarkan.
Apa Saja Fungsi SPPT PBB?
Sebagaimana yang sudah dijelaskan di awal, SPPT berfungsi sebagai dokumen yang didalamnya tercantum mengenai seberapa besar utang PBB yang harus kalian bayarkan. Perlu diperhatikan bahwasanya surat ini bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak, melainkan sebagai dokumen yang memberikan info mengenai besaran pajak yang dibebankan.
Berikut adalah fungsi dari SPPT:
- Memegang fungsi penting saat proses mengumpulkan dokumen yang bertujuan untuk melindungi suatu aset berharga
- Merupakan salah satu elemen yang berguna untuk menghindari rebutan hak milik.
- Surat yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Bagaimana Cara untuk Mendapatkan SPPT?
Berikut adalah langkah yang harus kalian lalui jika ingin mengambil SPPT, simak caranya di bawah ini!
1. Datangi Kantor Kelurahan atau KPP Pratama Tempat Objek Pajak Didaftarkan
Langkah pertama adalah mendatangi kantor kelurahan setempat ataupun KPP. Disana kalian bisa meminta kepada petugas untuk pengambilan surat ini. Selanjutnya, petugas akan mengarahkan Anda langkah demi langkahnya.
2. Surat Akan Dikirim Melalui Kantor Pos
Setelah Anda memenuhi segala persyaratan, maka kantor pos akan mengirimkan dokumen ini via kantor pos.
3. Lacak Status Pengiriman Surat via Kring Pajak
Kalian bisa menelpon (500200) untuk melacak status pengiriman surat secara real time. Pastikan Anda mencantumkan alamat rumah yang benar, ya!
4. Cara mendapatkan SPPT via online
Seiring perkembangan zaman, kalian bisa mencari informasi mengenai SPPT via online. Namun sayangnya. untuk saat ini baru daerah DKI Jakarta yang menyediakan fasilitas ini.
Kalian bisa mengunjungi laman https://bprd.jakarta.go.id/ , kemudian masukkan nomor dan tahun PBB. Setelah itu, informasi mengenai SPPT akan terlihat dan Anda juga dapat mengetahui apa status pajak, apakah sudah lunas atau tidak.
Berikan Perlindungan Lebih Kepada Properti Anda!
Melihat betapa banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk menjadi pemilik properti yang sah, maka ada baiknya kalian melindungi aset properti kalian dengan asuransi. Dengan adanya asuransi biaya-biaya yang tidak terduga karena kerugian akibat resiko banjir, longsor, gempa bumi maka akan ditanggung oleh pihak asuransi!
Bandingkan dan pilih berbagai produk asuransi properti terpercaya hanya di CekPremi!