Mau Beli Rumah Second dengan Sistem Kredit? Bisa Pakai KPR!

kpr rumah second

Ketika budget terbatas, rumah second bisa menjadi pilihan tepat untuk Anda tetap memiliki hunian idaman. Selain itu, rumah second juga tetap bisa dibeli dengan sistem KPR lho. Persyaratan dan caranya kurang lebih sama dengan KPR rumah baru. Untuk Anda yang ingin segera memiliki hunian idaman, berikut adalah proses pengajuan KPR rumah second yang perlu Anda tau.

Proses Pengajuan KPR rumah Second

jual beli rumah

Mengetahui Kemampuan Finansial

Membeli rumah membutuhkan perhitungan yang matang karena cicilan KPR bisa berlangsung hingga belasan tahun. Anda harus benar-benar tahu kemampuan finansial saat ini dan selanjutnya untuk mengangsur cicilan rumah. Aturan yang umumnya diterapkan bank untuk jumlah maksimal angsuran rumah adalah 30% dari penghasilan bulanan. Jumlah tersebut bisa gabungan penghasilan suami-istri. Sebagai contoh, bila penghasilan gabungan suami-istri adalah Rp 15 juta per bulan, maka maksimal cicilan adalah Rp 4.5 juta. Kalau dalam pembelian rumah baru dikenakan DP sebesar 20-30%, untuk membeli rumah second, diperlukan uang muka dengan ketentuan yang sama. Hanya saja pembayarannya dilakukan kepada pihak penjual langsung. 

Pilih Rumah yang Diinginkan dan Negosiasikan Harga

Pilihan rumah second lebih terbatas, jadi apabila Anda sudah menentukan rumah yang cocok, langsung segera negosiasi harga sebelum diambil orang lain. Jangan menganggap remeh tahap negosiasi. Jika pintar menawar, Anda bisa menghemat cukup banyak uang untuk membeli rumah. Bank tidak akan membiayai KPR tersebut 100% sesuai harga rumah, hanya sekitar 80% dan sisanya Anda yang harus melunasinya lewat DP.

Ajukan ke Pihak Bank 

Setelah sepakat dengan penjual, lakukan perjanjian dan minta kesempatan untuk mencari KPR. Pada tahap ini, Anda bisa negosiasi ataupun membuat perjanjian khusus dengan penjual agar rumah yang diincar tidak dijual kepada orang lain. Anda bisa mengajukan KPR rumah second dengan beberapa persyaratan di bawah ini:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Surat Nikah
  • NPWP
  • Slip gaji 3 (tiga) bulan terakhir
  • Rekening koran tabungan 3 (tiga) bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja

Kelengkapan dokumen rumah (minta dari penjual):

  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi sertifikat tanah/rumah.
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Surat kesepakatan jual beli rumah antara penjual dan pembeli dengan membubuhi tanda tangan di atas materai.

Proses Appraisal

Semua proses appraisal atau taksiran nilai properti dilakukan pihak bank. Jadi, Anda tidak akan melakukan apa-apa pada tahap ini. Bank akan meminta biaya untuk appraisal, berkisar Rp 450 ribu. Untuk prosedur pembayarannya bisa dilakukan dengan membayar biaya appraisal di muka atau membayar biaya appraisal setelah KPR disetujui. Kelemahannya, apabila bank yang Anda pilih mensyaratkan biaya appraisal di muka, uang tersebut akan hangus begitu KPR tidak disetujui. Setelah proses ini selesai, Anda akan dihubungi pihak bank untuk proses selanjutnya. Appraisal juga yang membedakan antara membeli rumah baru dan second. Untuk rumah baru, tidak ada proses appraisal.

Selesaikan Perjanjian dan Menandatangani Akad Kredit

Setelah bank selesai melakukan appraisal dan kredit disetujui, tahap selanjutnya adalah membereskan perjanjian dan menandatangani akad kredit. Dalam Surat Perjanjian Kredit (SPK) akan ada informasi lengkap tentang biaya-biaya kredit, besaran bunga, biaya pinalti, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan kredit rumah.

Biaya yang Muncul Saat KPR Disetujui 

Saat menandatangani surat perjanjian kredit rumah second, Anda harus membaca dengan teliti semua biaya lain yang ada di dalamnya. Sebab ada sebagian biaya yang mestinya ditanggung penjual rumah atau pembeli. Biaya penalti adalah salah satu biaya yang dikenakan ketika debitur melunasi tanggungannya sebelum jangka waktu kredit berakhir. Bank umumnya mengenakan biaya penalti sebesar 1% dari sisa pokok kredit. Biaya KPR lainnya adalah biaya provisi, asuransi, pajak, dan biaya notaris.