Kebutuhan akan kepemilikan aset di bidang properti makin diminati oleh masyarakat. Tak hanya rumah atau apartemen, tanah juga menjadi favorit banyak orang untuk menginvestasikan uangnya. Tanah dinilai memiliki harga jual yang terus meningkat, dibutuhkan, dan tidak perlu perawatan khusus dibandingkan dengan jenis investasi properti lain. Saat melakukan transaksi beli tanah, Anda membutuhkan surat jual beli tanah.
Surat ini mengatur dan menjamin transaksi jual beli yang dilakukan antara pemilik dan pembeli. Berisi data lengkap tentang objek yang dijual, kemudian ditandatangani di atas materai oleh dua belah pihak dan menjadi bukti bahwa transaksi tersebut sah di mata hukum.
Daftar Isi
Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
- Sebagai bukti adanya kesepakatan yang mengikat antara pembeli dan penjual dalam sebuah transaksi jual-beli tanah.
- Sebagai alat bukti di mata hukum jika ada salah satu pihak yang melakukan kecurangan dalam transaksi jual-beli tanah.
- Sebagai acuan batas-batas hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli.
- Untuk mencegah perselisihan yang dapat timbul di masa depan dalam transaksi jual-beli tanah.
- Referensi untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak pembeli dan penjual serta pengaturan sanksi jika ada salah satu pihak yang melakukan wanprestasi.
Poin-Poin Penting Dalam Surat Jual Beli Tanah
Ada beberapa poin penting yang harus ada di dalam Surat Jual Beli Tanah, yaitu:
1. Informasi Surat lengkap
Hal penting dalam surat perjanjian ini adalah pencantuman identitas pihak pembeli dan penjual. Biasanya berisi nama lengkap, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), umur, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kemudian objek yang dijual juga ditulis dengan jelas, posisi lahan, batas-batas sekitar, luas tanah, dan nomor surat tanah.
2. Uang Muka dan Cara pembayaran
Selain nominal harga, uang muka dan cara pembayaran juga harus tertera jelas. Uang muka merupakan uang tanda jadi yang diberikan oleh pembeli. Besarnya uang muka dan cara pembayarannya harus ditulis secara jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
3. Pernyataan Pembebanan Biaya
Dalam proses jual beli tanah, ada biaya-biaya lain yang dikeluarkan, seperti biaya balik nama, pajak, iuran, dan lainnya. Tuliskan dengan detail siapa yang akan membayarnya, pada umumnya beban biaya ini ditanggung oleh pihak pembeli.
4. Pasal-Pasal Mengikat
Dapat juga ditambhakan pasal-pasal lain yang sifatnya mengikat. Mulai dari pasal penyerahan lahan, status kepemilikan tanah, masa berlaku, hingga cara untuk penyelesaian perselisihan. Hal-hal ini tentu merupakan kesepakatan kedua belah pihak.
Perbedaan Surat Jual Beli Tanah dan Akta Jual Beli Tanah
Pada dasarnya, secara fungsi kedua dokumen ini mirip. Perbedaannya ada pada substansi isi dokumen serta otentikasinya sebagai bukti tertulis di mata hukum. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah adalah dokumen yang dibuat sebagai kesepakatan awal antara penjual dan pembeli sebelum membuat Akta Jual Beli. Dibuat tanpa melibatkan notaris. Sedangkan, Akta Jual Beli Tanah adalah sebuah dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga termasuk ke dalam akta otentik.
Jadi, kekuatan hukum keduanya sedikit berbeda dan dapat disimpulkan bahwa Akta Jual Beli Tanah memiliki kedudukan hukum lebih tinggi daripada Surat Perjanjian Jual Beli Tanah. Namun, keduanya dapat berfungsi sebagai sebuah alat bukti di mata hukum.