Daftar Syarat Klaim Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

syarat klaim kecelakaan kerja bpjs ketenagakerjaan

Dalam kegiatan kerja, ada kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti kecelakaan kerja atau hal buruk lainnya. Untuk melindungi para pegawai, pemerintah telah mengaturnya dalam PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Secara singkat, apabila terjadi kecelakaan dalam lingkup pekerjaan, maka peserta akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai dan pelayanan kesehatan. Dalam artikel ini akan dibahas lengkap tentang apa saja cakupan serta syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Apa Saja Manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja?

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja atau penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan. Beberapa manfaat yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  • Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja antara lain: Pemeriksaan dasar dan penunjang, Perawatan tingkat pertama dan lanjutan, Rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah, Perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU), Penunjang diagnostic, Pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten) pelayanan khusus, Alat kesehatan dan implant, Jasa dokter/medis, Operasi, Transfusi darah (pelayanan darah), dan Rehabilitasi medik
  • Pelayanan Home Care yang manfaatnya diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp 20.000.000
  • Santunan berbentuk uang untuk Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal: Rp 5.000.000, Angkutan laut diganti maksimal Rp 2.000.000, Angkutan udara diganti maksimal Rp 10.000.000.
  • Santunan berbentuk uang untuk kategori Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB): dengan perincian penggantian: 12(dua belas) bulan pertama sebesar 100% dari upah, 12(dua belas) bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah, 12(dua belas) bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah.
  • Santunan Kecacatan: Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan, Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan, Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan, Santunan berkala diberikan apabila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK sebesar Rp12.000.000.
  • Santunan Kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, minimal sebesar Rp20.000.000, Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000.
  • Santunan berkala diberikan apabila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK sebesar Rp12.000.000.
  • Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
  • Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
  • Santunan beasiswa sesuai dengan tingkat pendidikan: TK sampai SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun, SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun, SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun, Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
  • Penggantian Kacamata, diberikan apabila peserta mengalami penurunan visus akibat kecelakaan kerja atau PAK maksimal sebesar Rp1.000.000.
  • Penggantian Alat Bantu Dengar, diberikan apabila peserta mengalami penurunan pendengaran akibat kecelakaan kerja atau PAK maksimal sebesar Rp2.500.000.
  • Penggantian Penggantian Gigi Tiruan, maksimal sebesar Rp5.000.000.

Cara dan Syarat Klaim Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

kecelakaan kerja

Membuat Laporan Kecelakaan Kerja

Ketika kecelakaan kerja terjadi, perusahaan harus membuat laporan yang ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Bentuk laporannya bisa berupa laporan lisan yang disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau secara tertulis lewat email. Batas waktu pelaporan ini hanya 2 x 24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi.

Penyusunan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap 1

Setelah laporan awal disampaikan, perusahaan harus segera menindaklanjutinya dengan pengisian formulir kecelakaan kerja tahap 1. Formulir tersebut bisa diunduh secara langsung dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Selain formulir, Anda juga perlu melengkapi dengan berbagai dokumen pelengkap, seperti surat sakit dari dokter atau dokumen pelengkap lainnya.

Penyusunan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap 2

Setelah laporan tahap 1 selesai disusun dan dilengkapi, karyawan maupun perusahaan menunggu perkembangan kondisi dari karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tersebut. Pilihan hasilnya bisa sembuh atau meninggal dunia. Kemudian perusahaan harus segera mempersiapkan penyusunan laporan tahap 2 yang berisi formulir dan dokumen pelengkap lain. Setelah formulir selesai diisi dan seluruh dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, bawa laporan kecelakaan kerja tahap 2 tersebut ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat paling lambat 2 x 24 jam setelah pernyataan dokter sudah dibuat.

Penghitungan dan Pembayaran Biaya Kesehatan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah laporan kecelakaan kerja tahap 2 selesai dan sudah diserahkan kepada BPJS Kesehatan, akan dilakukan perhitungan berapa total biaya untuk pengobatan dan perawatan karyawan tersebut.

Apabila yang terjadi adalah karyawan meninggal, BPJS akan menghitung jumlah ganti rugi kecelakaan dan santunan yang menjadi hak keluarga atau ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itulah beberapa hal san syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Tambahkan juga perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan untuk mencegah kerugian finansial dan menjadikan hidup lebih tenang.