Tarif Denda Tilang 2022 Sesuai Dengan Pelanggarannya

denda tilang

Rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan tertib berlalu lintas menimbulkan berbagai permasalahan dan pelanggaran yang masih saja sering terjadi. Pelanggaran oleh para pengendara sepeda motor maupun mobil tentu tidak luput dari sanksi denda tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian. Tilang sendiri merupakan akronim dari kalimat “Bukti Pelanggaran Lalu Lintas” oleh pihak yang berwajib. Sebagai pengguna lalu lintas tentu Kamu harus mengetahui tarif denda tilang yang berlaku saat ini, selain menghindari kecurangan dalam pembayarannya tentu Kamu akan berpikir ulang ketika ingin melakukan suatu pelanggaran.

Undang-undang mengenai ketertiban dan keamanan lalu lintas diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketika Kamu melakukan pelanggaran, pihak berwajib akan memberikan surat tilang dengan warna tertentu, yang nantinya Kamu harus siap untuk mengurus denda tilang tersebut di pengadilan. Besaran tarif denda yang akan Kamu bayar sesuai dengan pelanggaran yang Kamu lakukan. Dilansir dari m. kumparan.com menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tarif denda tilang tidak mengalami kenaikan pada tahun 2022, namun pada tahun 2022 adanya Operasi Patuh 2022 yang dilakukan dalam penegakan tata tertib lalu lintas. Operasi Patuh 2022 memberikan dua tindakan preemtif dan preventif dalam pemberian tilang yakni dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta penindakan teguran.

Tilang elektronik adalah mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan aplikasi secara online dengan database dari pihak kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tujuan untuk mengurangi tindakan pungli dan memberikan pelayanan yang lebih profesional kepada masyarakat. Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia. Pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberikan surat tilang langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan dengan bukti pelanggaran telah terekam dalam kamera. Dengan sistem E-tilang yang dilakukan, pelanggar hanya dapat membayar denda melalui online, sehingga kecurangan yang biasa terjadi ketika penyelesaian pembayaran tilang dapat diminimalisir serta pembayaran lebih transparan.

Lalu, berapa tarif denda yang harus kita bayarkan ketika melakukan pelanggaran?

Adapun denda yang harus dibayar sesuai jenis pelanggarannya, dapat Kamu simak pada pembahasan sebagai berikut :

Jenis Pelanggaran Beserta Tarif Denda yang Harus Dibayar

  • Menggunakan Ponsel

Penggunaan ponsel yang seringkali dilakukan oleh pengendara saat mengemudi seringkali mengganggu konsentrasi hingga menimbulkan kecelakaan, tentu hal ini sangat berbahaya bagi pengemudi maupun orang lain, sehingga pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan tarif denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan. Aturan ini berlaku bagi pengguna sepeda motor serta mobil.

  • Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman atau Seat Belt

Terlihat sepele, namun penggunaan sabuk pengaman sangat penting untuk mengurangi resiko benturan saat terjadinya kecelakaan. Dalam hal ini Kamu harus selalu ingat bahwa penggunaan sabuk pengaman tidak hanya wajib bagi pengemudi namun juga penumpang yang berada di depan maupun di samping pengemudi. Ketika Kamu lupa atau melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi kurungan paling lama 1 bulan dengan tarif denda Rp 250.000.

  • Melanggar Rambu dan Marka Jalan

Demi ketertiban lalu lintas untuk menghindari kecelakan di perjalanan Kamu harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Ketika Kamu melakukan pelanggaran maka Kamu harus bersiap untuk mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

  • Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Plat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan sembarangan nomor, melainkan nomor kendaraan Kamu yang telah sesuai dengan surat dokumen yang ada. Selain itu ketika Kamu lupa untuk memasang Plat Nomor akan diberikan sanksi denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

  • Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis

Bagi pengendara mobil adanya teknis yang harus dipenuhi dalam penggunaannya, hal ini mencakup penggunaan kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca untuk standarisasi penggunaan kelayakan mobil. Bagi Kamu pengguna mobil yang tidak memenuhi persyaratan ini dapat diberikan sanksi denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

  • Tidak Memenuhi Perlengkapan Mobil

Disamping dari standarisasi teknis, pengguna mobil juga harus memiliki sejumlah perlengkapan yang harus disediakan di setiap mobil. Perlengkapan ini berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan jangan lupa peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Bagi pengguna mobil yang tidak mematuhi peraturan tersebut dapat diberikan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

  • Penggunaan Batas Kecepatan Tinggi

Berpikir menjadi pembalap GP di jalan raya? eeiitss, Kamu harus menahan gejolak keinginan ini untuk menghindari kecelakaan dan keselamatan dirimu sendiri maupun orang lain di jalan, selain untuk menghindari kecelakaan ketika Kamu menggunakan mobil dengan kecepatan yang telah ditentukan Kamu dapat diberikan sanksi denda hingga sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan ketika kebut-kebutan di lalu lintas.

Di samping dari penggunaan batas kecepatan, Kamu juga tidak boleh mengemudi dengan kecepatan dibawah standarisasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas kecepatan Kendaraan batas kecepatan terendah yakni 60 kilometer per jam pada kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam di jalan bebas hambatan atau jalan tol. Sedangkan untuk jalan antar kota kecepatan paling tinggi 80 kilometer per jam, dan di kawasan perkotaan dengan batasan maksimal 50 kilometer per jam, dan ketika Kamu berada di pemukiman maka kecepatan Kamu hanya boleh sampai 50 kilometer per jam.

  • Melawan Arus

Melawan arus untuk mempersingkat waktu atau mempermudah jalan dapat mengganggu ketertiban lalu lintas bahkan dapat menyebabkan kecelakaan. Bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Pasal 285 ayat 1, Pasal 106 ayat 3 dengan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Demikian tarif denda tilang yang harus Kamu bayarkan ketika melakukan pelanggaran, kemudian bagaimana tata cara pembayarannya? Saat ini untuk pembayaran denda tilang semakin mudah, Kamu dapat membayar denda tilang melalui transfer bank sesuai dengan keputusan hakim. Kamu masih bingung dengan langkah-langkah pembayaran E-Tilang? mari kita simak bersama.

Cara Membayar Denda Tilang Online atau Elektronik

Untuk pembayaran denda tilang online sebelumnya Kamu harus mengkonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi. Surat Konfirmasi berlaku selama 8 hari dan batas pembayaran 15 hari dari tanggal pelanggaran. Kamu akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi terkait tanggal dan lokasi pengadilan dan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA. Beberapa cara membayar denda tilang di antaranya:

  1. Pembayaran melalui teller BRI:
  • silahkan ambil nomor antrian untuk menuju transaksi teller dan isi slip setoran.
  • isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal denda pada slip setoran.
  • serahkan slip setoran pada teller BRI, yang kemudian pihak teller akan memberikan slip setoran hasil validasi. Silahkan simpan slip ini sebagai bukti pembayaran.
  • Slip diserahkan kepada penyidik untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.
  1. Pembayaran melalui ATM:
  • masukkan Kartu debit dan Pin Kamu
  • pilih menu Transaksi lain > pembayaran> lainnya> BRIVA
  • masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • pastikan konfirmasi dari Nomor BRIVA, Nama pelanggar dan Jumlah pembayaran
  • Ikuti instruksi penyelesaian transaksi
  • ambil struk pembayaran.

Sebagai warga Indonesia yang baik Kamu wajib memastikan untuk dapat mematuhi peraturan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi keselamatan diri maupun orang lain. Namun adakala sebuah insiden atau kecelakaan tidak dapat Kamu hindari sekalipun Kamu telah mematuhi tata tertib lalu lintas, hal ini dapat terjadi karena kecerobohan dari orang lain, maupun kejadian yang tidak diduga ketika dalam perjalanan. Untuk setiap kemungkinan yang dapat terjadi Kamu dapat mengantisipasi resiko atau perlindungan yang tidak terduga tersebut dengan mendaftarkan diri ke pihak asuransi.

Perusahaan asuransi dapat memberikan layanan pengganti maupun pertanggungjawaban terhadap pemegang polis terkait kerusakan, kehilangan, maupun kerugian dari program asuransi yang dipilih. Saat ini ada banyak program asuransi yang dapat Kamu ambil, salah satunya asuransi Perjalanan dan Asuransi Kendaraan Bermotor sesuai dengan kebutuhan investasi perlindungan Kamu di masa depan. Kamu bingung dengan langkah-langkahnya? Jangan bingung, Cekpremi hadir dengan memberikan layanan untuk membantu customer dalam memberikan arahan dan membantu Kamu menemukan kebutuhan yang Kamu inginkan. Yuk kunjungi Cekpremi sekarang

Pertanyaan Seputar Tarif Denda Tilang

Tentu masih banyak pertanyaan seputar denda tilang elektronik yang saat ini berlaku. Berikut beberapa pertanyaan yang seringkali dipertanyakan:

[sc_fs_multi_faq headline-0=”h6″ question-0=”Bagaimana cara mengetahui kena tilang elektronik?” answer-0=”Untuk mengetahuinya Kamu bisa mengunjungi laman status tilang elektronik https://etle-pmj.info/id/check-data. Kamu bisa memasukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK, setelah Kamu mengisi semua Kamu dapat pilih “Cek Data”.” image-0=”” headline-1=”h6″ question-1=”Apakah tilang elektronik berjalan selama 24 jam?” answer-1=”yaa, kamera ETLE akan mengawasi kendaraan selama 24 jam dan memberikan penindakan capture, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” image-1=”” count=”2″ html=”true” css_class=””]