Antisipasi Risiko Pekerjaan dengan Asuransi Kecelakaan Kerja

jaminan kecelakaan kerja

Setiap pekerjaan memiliki risikonya tersendiri. Nah, untuk menghadapi kemungkinan kecelakaan kerja yang bisa terjadi kapanpun ini, para pekerja butuh untuk memiliki asuransi kecelakaan kerja. Asuransi Kecelakaan Kerja ini akan menjamin biaya perawatan akibat risiko yang dialami pekerja apabila terjadi cedera yang disebabkan oleh kecelakaan saat melakukan pekerjaan tersebut. Beberapa contoh sektor pekerjaan yang menghadapi resiko tinggi, seperti manufaktur, konstruksi, minyak dan gas, atau pekerja non kantoran.

Ada 2 pihak yang menyediakan asuransi kecelakaan kerja, yaitu perusahaan asuransi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga memiliki program bernama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Untuk JKK ini wajib diikuti seluruh pekerja di Indonesia. Sedangkan asuransi kecelakaan kerja biasanya menjadi tambahan dari perusahaan.

Risiko Pertanggungan dan Keuntungan Memiliki Asuransi Kecelakaan Kerja

asuransi kecelakaan kerja

Ada beberapa risiko yang ditanggung dalam polis asuransi kecelakaan kerja, yaitu:

Resiko A : Resiko Meninggal Dunia

Resiko B : Resiko Cacat Tetap dan Risiko Cacat Tidak Tetap.

Resiko D : Resiko biaya pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit

Pertanggungan yang diberikan berupa:

Pertanggungan biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan kerja.

Pemberian uang santunan atau uang pertanggungan bagi keluarga yang ditinggalkan pekerja.

Apa yang Mempengaruhi Besarnya Premi?

Dalam hal premi, faktor usia dan pekerjaan akan menentukan besaran premi yang harus kita bayar. Semakin tua usia dan semakin beresiko pekerjaan, maka premi bulanan semakin besar. Jadi. setiap orang memiliki besaran nominal premi berbeda yang harus dibayarkan ketika mengikuti asuransi ini.

Dana JKK yang ditanggung perusahaan dimana langsung masuk ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Nominalnya disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja, yaitu:

Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah per bulan.

Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah per bulan.

Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah per bulan.

Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah per bulan.

Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah per bulan.

Sedangkan untuk perhitungan premi asuransi kecelakaan kerja, Anda bisa langsung cek di cekpremi.com.

Pengecualian Dalam Asuransi Kecelakaan Kerja

Namun, semuanya gak dapat dijamin apabila ada beberapa faktor lain yang menyebabkan terjadinya risiko di atas. Berikut ini pengecualian dalam asuransi kecelakaan kerja:

  • Kecelakaan terjadi karena kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang mengasuransikan atau tertanggung.
  • Berkelahi, melakukan atau berusaha bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal.
  • Beberapa keluhan penyakit, seperti keluhan atau penyakit otak, penyakit, gangguan mental atau tertanggung dalam keadaan mabuk.
  • Kehamilan, melahirkan, keguguran, pembedahaan atau perawatan atau pengobatan lainnya.
  • Kecelakaan yang timbul pada saat tertanggung sedang dalam proses peradilan, ditahan atau dihukum
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau gelombang laut.
  • Perang, aksi militer dari negara asing, revolusi, permusuhan, perang sipil pemberontakan bersenjata, dan gangguan keamanan lainnya atau kerusuhan ataupun teroris.
  • Mengemudikan pesawat terbang atau kapal secara tidak sah.
  • Radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
  • Sifat radioaktif, ledakan alam, atau kerusakan karena alam.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) VS Asuransi Kecelakaan Kerja Swasta

premi asuransi kecelakaan

JKK yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan melindungi diri atas risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas. Apabila kita mengalami kecelakaan, JKK akan menjamin perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. JKK juga menyediakan santunan upah selama tidak bekerja, yaitu 6 bulan pertama 100 persen, 6 bulan kedua 75 persen, dan seterusnya hingga sembuh 50 persen. Untuk santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan perusahaan (pemberi kerja) atau peserta dan bantuan beasiswa pendidikan untuk satu orang anak.

Asuransi kecelakaan diri merupakan asuransi swasta dari perusahaan tempat bekerja. Proteksi yang ditawarkan bisa mencakup risiko-risiko di lingkungan kerja, rumah, ataupun di mana saja sesuai dengan program yang dipilih. Preminya memang cukup mahal, namun sesuai dengan tingkat proteksi yang ditawarkan, mulai dari biaya pengobatan, biaya perawatan, cacat tetap, dan santunan kematian.