Asuransi dalam Islam, Ini Faktanya Sesuai Fatwa MUI & AI Quran

asuransi dalam islam

Jika kita berbicara mengenai asuransi, tentunya setiap orang memiliki pandangannya tersendiri, khususnya bagi umat muslim. Terkadang asuransi masih dikaitkan dengan hukum riba yang dilarang dalam ajaran umat muslim. asuransi dalam islam

Meskipun saat ini sudah ada produk asuransi syariah, tetap saja ada keraguan di sebagian orang. Bagi kalian yang penasaran bagaimana sebenarnya asuransi dalam Islam, mari simak pembahasan lengkapnya di bawah ini:

Asuransi dan Kaitannya dengan Maqashidus Syariah

Pegangan utama bagi para umat muslim adalah Al Quran dan As Sunnah. Jika membahas mengenai asuransi umum tentunya hal itu bertentangan dengan hukum Islam. Hal ini dikarenakan asuransi memberikan perlindungan yang tidak nyata maka dari itu sering disebut dengan riba.

Dengan munculnya asuransi syariah, diharapkan hal ini dapat menjembatani antara produk asuransi dengan umat muslim. Inti tujuannya adalah agar umat muslim dapat merasakan manfaat dari asuransi tanpa melanggar hukum syariah.

Hal ini tentu berhubungan dengan Maqashidus syariah yang merupakan sebuah tujuan untuk membentuk tatanan sosial untuk memberikan keadilan dan kemakmuran ekonomi bagi setiap umat. Dari sini kita bisa mengaitkan prinsip syariah dengan manfaat asuransi yaitu dengan menekankan pada memberikan keadilan dan kemakmuran ekonomi bagi setiap umat tanpa melanggar hukum syariah.

Prinsip Dasar Asuransi Syariah

Jika sudah mengetahui kaitan antar produk asuransi dengan prinsip muslim, selanjutnya mari kita simak apa saja prinsip dasar pada asuransi syariah. Bagi kalian yang masih ragu simak pembahasan lengkapnya di bawah ini ya!

1. Menggunakan Al Quran sebagai landasan

Menggunakan dasar hukum yang terdapat pada Al Quran dan Al Hadist merupakan prinsip pertama yang digunakan dalam produk asuransi syariah.

Hal ini kemudian akan dijabarkan ulang oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga disesuaikan lagi dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

2. Akad Tabarru

Jika pada asuransi umum menggunakan akad jual beli, maka di asuransi syariah menggunakan akad tabarru. Maksudnya adalah akad dilakukan dengan tujuan kebajikan dan saling tolong menolong.

Akad tabarru sesuai dengan prinsip syariah yakni tidak mengandung gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, maksiat dan barang haram.

3. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah

DPS (Dewan Pengawas Syariah) wajib ada sebagai pengamat terhadap setiap produk asuransi syariah yang dikeluarkan. Hal ini bertujuan agar asuransi tetap dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

4. Pengelolaan risiko (risk management)

Setiap kerugian yang ada di jenis asuransi umum, maka yang menanggung kerugian hanyalah si pengguna.

Beda halnya dengan asuransi syariah, setiap risiko akan ditanggung bersama-sama dengan para nasabah lain.

5. Pemasukan premi

Sebagian besar pemasukan premi pada produk asuransi syariah akan masuk ke rekening dana tabarru, sedangkan sedikit biaya disisihkan untuk masuk ke perusahaan sebagai tanda jasa perusahaan tersebut.

6. Pembayaran klaim

Klaim yang dibayarkan merupakan uang dari rekening dana tabarru. Jadi uang yang digunakan adalah uang yang sesuai dengan prinsip syariah.

7. Penempatan investasi

Fungsi investasi pada asuransi syariah hanya memperbolehkan uang digunakan di media investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Jenis-jenis Akad dalam Asuransi Syariah

Kalian tentunya sudah tahu bahwa jenis akad yang digunakan dalam produk asuransi syariah berbeda dengan asuransi pada umumnya. Berikut pembahasan lengkapnya:

1. Akad Tabbaru

Memiliki tujuan kebajikan untuk saling tolong menolong antar nasabah asuransi syariah. Dengan ini uang yang digunakan untuk menolong bukanlah uang hasil riba.

2. Akad Tijarah

Merupakan kesepakatan antar kedua belah pihak baik itu dari pihak pembeli ataupun pihak perusahaan penyedia asuransi syariah.

3. Akad Wajalah bil Ujrah

Jenis akad ini memiliki tujuan untuk memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola seluruh dana peserta dengan imbalan (ujrah)

Pedoman Majelis Ulama Indonesia terkait Asuransi Syariah

Jika masih ragu, MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah mengeluarkan pedoman terkait asuransi syariah. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 yang berisikan “Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu disiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini”

Intinya asuransi syariah dibutuhkan sebagai perlindungan atas berbagai resiko kerugian finansial yang akan dihadapi di masa mendatang. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai pandangan MUI mengenai asuransi syariah:

1. Unsur tolong menolong

Dalam pedoman MUI nomor 21/DSN-MUI/X/2001 membahas mengenai unsur tolong menolong. Dana tabarru adalah hal yang dimaksud dengan unsur tolong menolong.

2. Bentuk perlindungan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, asuransi syariah ada dengan tujuan untuk memberikan setiap umat muslim perlindungan.

3. Berbagi risiko dan keuntungan

Seluruh risiko dan keuntungan akan dibagi rata kepada setiap nasabah asuransi syariah. Hal ini terbilang adil menurut MUI karena asuransi tidak boleh dilakukan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

4. Musyawarah untuk penyelesaian konflik

Jika ada salah satu pihak yang tidak menjalankan kewajibannya, maka hal itu akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Jika tidak maka segala perselisihan akan diselesaikan di Badan Arbitrase Syariah.

5. Muamalah

Aturan mengenai muamalah menurut MUI juga sudah diterapkan di produk asuransi. Mengingat asuransi syariah melibatkan orang lain dalam urusan finansial.

6. Prinsip kebaikan

Setiap dana premi yang terkumpul akan dijadikan satu di rekening dana tabarru yang kemudian akan disalurkan kepada mereka yang mengalami kerugian finansial.

Hal ini sesuai dengan prinsip kebaikan yang ada di umat muslim.

Apa Saja Kriteria Asuransi yang Dihalalkan dalam Islam?

1. Menggunakan prinsip syariah sebagai landasan

Ini adalah kriteria pertama asuransi yang dihalalkan dalam ajaran Islam. Asuransi tidak diperbolehkan menggunakan akad jual beli, dikarenakan asuransi tidak memiliki wujud.

2. Tidak mengandung unsur judi (Maysir)

Nasabah tidak diperbolehkan membayar premi ketika nasabah tidak memiliki risiko sama sekali. Hal ini dikarenakan akan memberikan keuntungan bagi pihak asuransi.

Sebaliknya juga nasabah mendapatkan ganti rugi yang tinggi, padahal baru membayar premi beberapa kali. Kedua hal ini mengandung unsur spekulatif dan erat kaitannya dengan unsur judi.

3. Bebas riba

Setiap produk asuransi syariah tentunya tidak boleh ada unsur riba di dalamnya.

4. Barang yang ditanggung harus bebas maksiat dan tidak haram

Barang yang diberikan perlindungan juga haruslah bebas dari unsur haram dan maksiat.

5. Risiko dan keuntungan ditanggung bersama

Selanjutnya berbagai risiko dan keuntungan haruslah ditanggung bersama. Artinya tidak ada pihak yang mengalami kerugian sendiri. Segalanya ditanggung dan dinikmati bersama.

6. Premi yang disetorkan tidak hangus

Setiap premi yang dibayarkan dalam asuransi syariah juga tidak diperbolehkan hangus jika tidak terpakai.

7. Pengelolaan dana dilakukan transparan

Setiap uang yang masuk ke perusahaan pengelola haruslah transparan. Artinya nasabah tahu kemana uang mereka digunakan.

8. Sesuai akad asuransi syarih

Proses akad yang digunakan haruslah akad tabarru, akad tijarah, dan akad wakalah bil ujrah.

Rekomendasi asuransi syariah yang sesuai dengan fatwa MUI

Nah kalau kalian sudah mengerti tentang asuransi dalam Islam, pastinya kalian penasaran bukan dengan apa saja rekomendasi asuransinya? Berikut adalah rekomendasi asuransi syariah yang sesuai dengan fatwa MUI:

Asuransi Jiwa Syariah

  • Asuransi jiwa syariah Takaful Keluarga
  • Asuransi jiwa syariah Al Amin
  • Asuransi jiwa syariah Bumiputera
  • Asuransi jiwa syariah Jasa Mitra Abadi
  • Asuransi jiwa Prudential Syariah
  • Asuransi jiwa Sinarmas Syariah
  • Asuransi jiwa Allianz Syariah

Asuransi Kesehatan Syariah

  • Asuransi kesehatan syariah Takaful Keluarga
  • Asuransi kesehatan FWD Syariah
  • Asuransi kesehatan JMA Syariah
  • Asuransi kesehatan Prudential Syariah
  • Asuransi kesehatan Syariah Sinarmas MSIG Life
  • Asuransi kesehatan Allianz Syariah
  • Asuransi kesehatan AXA Mandiri Syariah
  • Asuransi kesehatan Syariah Manulife
  • Asuransi kesehatan Syariah BRI Life
  • Asuransi kesehatan BNI Life Syariah

F.A.Q (Pertanyaan Seputar Asuransi Syariah)

1. Apa perbedaan antara asuransi syariah dengan konvensional

Perbedaaan utama antara kedua asuransi tersebut adalah dari segi penyimpanan dana premi, kerugian dan keuntungan ditanggung bersama. Penyimpanan dana dalam asuransi syariah menggunakan rekening bersama (uang gabungan dari sesama nasabah asuransi syariah) Perihal keuntungan dan kerugian ditanggung bersama artinya setiap nasabah memiliki hak yang sama terkait pembagian keuntungan dan risiko kerugian.

2. Bagaimana dengan asuransi mobil apakah termasuk riba?

Jika asuransi mobil masih menggunakan akad konvensional, maka bisa disimpulkan asuransi tersebut adalah riba. Namun saat ini sudah banyak kok penyedia asuransi mobil syariah.

3. Halal atau tidak?

Halal. Asalkan sebuah asuransi menggunakan prinsip yang sesuai dengan syariat Islam dan tidak melanggar.

Dapatkan berbagai pilihan produk asuransi di Cekpremi!

asuransi cekpremi

Jika kalian tertarik untuk membeli dari salah satu produk asuransi syariah yang sudah dibahas di atas, maka kalian bisa mendapatkannya di Cekpremi. Kami memberikan banyak penawaran menguntungkan bagi customer baru kami segera kunjungi website Cekpremi yuk!