Klausula 72 Jam, Berikut Penjelasannya

klausula 72

Artikel ini akan membahas tentang klausula 72 jam. Dalam prosedur klaim asuransi kendaraan bermotor, seringkali kamu melihat istilah ’72 jam’. Apa maksudnya? Berikut penjelasannya. Asuransi dibuat untuk memberikan proteksi terhadap suatu peristiwa tak terduga. Dalam Pasal 246 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), asuransi merupakan perjanjian dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung. Tujuannya, untuk memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan/kehilangan akibat peristiwa yang tidak tentu (evenemen). Proses klaim asuransi didasarkan pada risiko yang terjadi serta jumlah premi yang dibayarkan oleh penanggung.

Asuransi Mobil

Klausula 72 Jam

Saat memeriksa polis, kamu akan menemukan Klausula 72 Jam. Maksudnya, semua kerugian yang dipertanggungkan selama periode 72 jam berturut-turut akan dianggap sebagai kejadian kerugian tunggal. Namun, jika kejadian tersebut berlangsung terus menerus melebihi 72 jam berturut-turut. Maka kejadian ini akan dianggap sebagai dua kejadian atau lebih masing-masing dengan risiko sendiri.

Contoh Klausula 72 Jam

Sebagai contoh, telah terjadi evenemen pencurian terhadap kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Kemudian, tertanggung meminta ganti kerugian. Dalam polis diatur bahwa tertanggung diwajibkan memberitahukan pencurian kendaraan bermotor yang dipertanggungkan kepada penanggung. Waktunya maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya pencurian tersebut.

Ketentuan pasal tersebut telah disepakati oleh tertanggung dan,penanggung terbukti dengan ditandatanganinya polis turunan asuransi kendaraan bermotor. Dalam ringkasan ternyata bahwa dalam hal terjadi suatu peristiwa yang memungkinkan timbulnya suatu klaim dibawah pertanggungan, maka tertanggung diminta untuk memberikan laporan kepada penanggung selambat-lambatnya 72 (tujuh puluh dua) jam setelah kejadian yang ditujukan kepada ketua bagian klaim asuransi.

Dalam Pasal 6 ayat (2) PSKB, bentuk pemberitahuan yang diberikan harus tertulis atau lisan yang kemudian diikuti laporan tertulis. Ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai hak klaim atas pertanggungan kendaraan bermotor itu dihapus. Yang terpenting, pemberitahuan pertama tidak melampaui batas 72 jam. Apabila melebihi batas waktu, maka penanggung berhak untuk tidak memproses tuntutan dari tertanggung. Karena dinilai lalai (Pasal 283 KUHD). Setelah memberikan laporan secara lisan maka tertanggung harus membuat laporan secara tertulis walaupun lebih dari 72 jam isi laporan adalah mengenai: a)Tempat kejadian, b)Tanggal dan jam kejadian, c)Jenis pencurian.

Lindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil. Contoh asuransi yang bisa kamu jadikan pilihan adalah Asuransi Simas Insurtech dan Mega Insurance.

Asuransi Simas Insurtech menyediakan dua pilihan polis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan comprehensive (all risk). Bengkel rekanannya sudah mencapai 584 bengkel. Hal ini akan memudahkanmu untuk melakukan perbaikan. Premi TLO mulai dari Rp.35.000 per bulan. Untuk premi all risk mulai dari RP175.000 perbulan. Batas usia kendaraannya juga cukup lama. Untuk jaminan gabungan (Comprehensive) sampai dengan usia 10 tahun, sedangkan untuk jaminan Total Loss Only ( TLO ) bisa sampai dengan usia 20 tahun.

Mega Insurance menyediakan dua pilihan polis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan comprehensive. Pilihan perluasan asuransi comprehensive-nya juga cukup banyak di antaranya; RSCC & TS (kerusuhan, pemogokan, sabotase), act of God (bencana alam), TJH, Kecelakaan diri pengemudi dan/atau penumpang. Proses klaimnya juga mudah karena ada aplikasi Mega Insurance Assistant.

Untuk mendapatkan pilihan asuransi terbaikmu, kamu bisa mengunjungi Cekpremi. Layanan ini menyediakan asuransi mobil yang sesuai untukmu. Pilih produknya dan dapatkan cashback dalam jumlah menarik.

Pertanyaan Seputar Klausula 72 Jam

[sc_fs_multi_faq headline-0=”h6″ question-0=”Apa yang dimaksud klausul?” answer-0=”Klausula atau klausul mengandung arti ketentuan khusus dalam suatu perjanjian, dapat bersifat memperluas atau membatasi. ” image-0=”” headline-1=”h6″ question-1=”Apakah klausula baku dilarang?” answer-1=”Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. ” image-1=”” count=”2″ html=”true” css_class=””]