Selain Tanpa Riba, Ini Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

perbedaan asuransi syariah dan konvensional

Ada beberapa perdebatan tentang halal-haramnya asuransi. Untuk Anda yang ingin memiliki proteksi namun tetap merasa nyaman dengan mengikuti syariat Islam, asuransi syariah adalah solusinya. Ada beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, yang paling dasar adalah konsep pengelolaannya.

Asuransi syariah menganut konsep sharing risk, dimana para peserta memiliki tujuan tolong menolong satu sama lain melalui investasi aset atau tabarru. Tujuan tabarru untuk kebaikan dan tolong-menolong dengan mengharap pahala. Sedangkan asuransi konvensional konsepnya transfer risk, dimana perlindungannya dalam bentuk pengalihan resiko dari satu peserta ke peserta asuransi lain. Lalu, apak perbedaan lainnya?

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

asuransi syariah indonesia

1. Akad atau Perjanjian

Selain perbedaan konsep pengelolaan, kedua asuransi ini memiliki perbedaan pada landasan akad atau perjanjiannya. Pada asuransi syariah, berlaku akad takaful yaitu tolong menolong antar sesama peserta asuransi. Jika terjadi masalah atau musibah pada salah satu peserta, peserta lain akan membantu dengan dana tabarru’ dana sosial.

Pada asuransi konvensional, prinsipnya adalah akad tabaduli atau jual-beli. Dalam akad ini dijalankan menurut syara’, dimana harus ada kejelasan pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga, dan ijab qabul. Kemudian antara peserta dan perusahaan asuransi sama-sama memahami dan menyetujui apa yang ada dalam akad ini atau biasa tertuang dalam polis asuransi.

2. Pengelolaan Asuransi dan Kepemilikan Dana

Kepemilikan dana pada asuransi syariah tidak dimiliki oleh perusahaan asuransi, melainkan hanya berperan sebagai pengelola. Dana ini dikelola secara maksimal, tentunya sesuai dengan syariat Islam. Keuntungan dari pengelolaan ini akan diinfokan secara transparan kepada peserta. Pada asuransi konvensional, dana premi harus dibayarkan nasabah/tertanggung sama seperti transaksi jual-beli pada umumnya. Dana ini akan dikelola sesuai perjanjian, misalnya dialihkan sebagian ke biaya dan investasi, atau hal lainnya sesuai produk asuransi yang dipilih.

3. Badan Pengawas

Dalam kegiatan keuangan, pasti memiliki badan pengawas yang bertugas mengawasi jalannya kegiatan tersebut. Dalam hal ini asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, DPS juga bertugas mengawasi proses transaksi perusahaan agar tetap memegang prinsip syariah. Dalam asuransi konvensional, tidak ada badan pengawas khusus tertentu. Namun pada prinsipnya, setiap perusahaan yang menjalani bisnis asuransi harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. Dana Hangus

Istilah dana hangus terjadi ketika tidak ada klaim dalam jangka periode asuransi yang disepakati, misalnya dana hangus pada asuransi kesehatan ketika selama masa pertanggungan tidak ada klaim. Dana hangun berlaku untuk asuransi konvensional. Sedangkan asuransi syariah tidak memberlakukan istilah dana hangus. Jadi ketika masa berlaku asuransi sudah habis, dana akan dikembalikan kepada nasabah, walaupun ada sebagian kecil yang disimpan oleh asuransi sebagai dana tabarru. Ketika seseorang tidak sanggup melanjutkan asuransi syariah juga dana tetap dapat ditarik sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

5. Surplus Underwriting

Pada asuransi syariah, ada sistem surplus underwriting bagi semua peserta asuransi. Ini adalah dana yang diberikan kepada peserta jika terdapat kelebihan dari rekening sosial atau tabarru’, termasuk dari pendapatan lain setelah dikurangi dengan pembayaran klaim atau santunan dan utang jika ada. Pembagian keuntungan bersifat prorata. Pada asuransi konvensional, tidak ada pembagian keuntungan tetapi ada istilah no-claim bonus pada beberapa produk asuransi. Ini adalah pemberian kompensasi kepada nasabah jika tidak pernah melakukan klaim dalam jangka waktu tertentu. Namun kembali lagi, semuanya sesuai dengan perjanjian di awal.

6. Pembayaran Klaim Polis

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional lainnya adalah saat pembayaran klaim polis. Ketika memilih asuransi syariah, seluruh keluarga inti mendapatkan perlindungan (Ayah, ibu, dan anak), kemudian saat ada klaim nasabah, dana tabungan bersama akan dicairkan untuk membayar klaim tersebut. Sedangkan pada asuransi konvensional akan menanggung klaim nasabah adalah dari dana perusahaan, sesuai ketentuan polis yang berlaku tentunya. Polis juga bersifat individu, sehingga hanya nama yang ada di polis yang boleh mendapatkan manfaat dari asuransi.

Setelah mengetahui perbedaan asuransi syariah dan konvensional dari penjelasan di atas, tentunya Anda bisa memilih mana yang sesuai dengan keyakinan dan kenyamanan Anda dan keluarga. Dapatkan penawaran asuransi syariah terbaik hanya di Cekpremi.com.