Ketahui 6 Prinsip Asuransi sebelum Membeli!

prinsip asuransi

Asuransi sudah menjadi produk yang populer di mata masyarakat Indonesia. Asuransi memberikan proteksi terhadap segala kemungkinan buruk yang dapat terjadi ke aset berharga kita. Bagi kalian yang sedang mencari produk asuransi, kalian bisa mengunjungi Cekpremi untuk berbagai pilihan produk asuransi yang terpercaya. Nah ada baiknya sebelum kalian membeli asuransi, kalian sudah mengetahui 6 prinsip asuransi yang akan kami bahas di artikel ini!

6 prinsip asuransi yang wajib kalian ketahui

Tanpa berlama-lama lagi mari kita langsung bahas apa saja sih prinsip asuransi itu, dan mengapa kita harus mengetahui tentang prinsip asuransi.

– Insurable Interest (Kepentingan yang diasuransikan)

Prinsip pertama adalah insurable interest, yang artinya seseorang harus memiliki kepentingan ingin diasuransikan. Misal jika kalian ingin produk asuransi kendaraan, maka kalian harus mempunyai mobil/motor terlebih dahulu.

– Utmost Good Faith (Itikad baik)

Kedua adalah itikad baik, pihak pemegang polis haruslah memiliki niat yang baik dalam menjalin kerja sama. Hal ini biasanya diatur sebelum peserta asuransi menandatangani perjanjian dengan pihak asuransi. Peserta harus memberikan data yang sebenar-benarnya, baik itu data diri dan data objek yang akan diasuransikan.

– Proximate Cause (Kausa Proximal)

Prinsip ketiga memberikan kewenangan pada pihak asuransi untuk menyelidiki penyebab utama kalian mengajukan klaim. Hal ini dilakukan agar proses pencairan dana sesuai dengan ketentuan yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Misal jika kalian mengajukan pencairan dana asuransi properti karena kebakaran, maka pihak asuransi harus memastikan apakah benar properti kalian kebakaran atau tidak.

– Indemnity (Ganti rugi)

Selanjutnya adalah tentang ganti rugi, pihak asuransi hanya akan memberikan dana ganti rugi yang sesuai dengan yang ditagihkan kepada si pemegang polis. Jika biaya perawatan di rumah sakit menghabiskan biaya 5 juta, maka asuransi akan mengganti biaya yang sama tidak lebih dan tidak kurang.

– Subrogation (Pengalihan hak)

Prinsip asuransi selanjutnya akan mengatur tentang pengalihan hak dari si pemegang polis kepada pihak asuransi, jika klaim sudah dibayarkan.

– Contribution (Kontribusi)

Prinsip terakhir hanya berlaku bila kalian memiliki aset yang memiliki nilai sangat besar dan objek tersebut diasuransikan ke beberapa tempat. Sesama pihak asuransi akan saling bekerjasama untuk mengganti rugi. Bisa saja perusahaan asuransi membagi rata ataupun sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dengan pemegang polis.

Dapatkan berbagai pilihan produk asuransi di Cekpremi!

Jika kalian tertarik untuk membeli dari salah satu produk asuransi yang sudah dibahas di atas, maka kalian bisa mendapatkannya di Cekpremi. Kami memberikan banyak penawaran menguntungkan bagi customer baru kami segera kunjungi website Cekpremi yuk!