Asuransi Kredit: Pengertian, Manfaat, Syarat, dan Plafond

asuransi kredit

Tidak ada yang bisa memprediksi apa yang akan terjadi di kemudian hari, termasuk kematian, kecelakaan yang menyebabkan cacat total, dan lain sebagainya. Hal ini bisa menjadi masalah bagi seseorang yang sedang memiliki cicilan kredit. Untungnya, ada yang namanya asuransi kredit.

Ya, kehadiran jenis asuransi yang satu ini seakan menjadi ‘penolong’ bagi debitur yang tidak bisa lagi melanjutkan kewajibannya membayar cicilan akibat kondisi-kondisi sebagaimana disebutkan tadi. Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini!

Apa Itu Asuransi Kredit?

Asuransi kredit adalah jenis asuransi yang ditujukan untuk memberikan jaminan perlindungan finansial bagi penerima kredit (debitur) yang karena suatu kondisi tidak dapat lagi melanjutkan kewajibannya melunasi pinjaman kepada bank atau lembaga pembiayaan keuangan lainnya sebagai pemberi pinjaman (kreditur).

Kondisi yang dimaksud umumnya meliputi:

  • Meninggal dunia
  • Cacat total karena kecelakaan
  • Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jadi, nantinya pihak asuransi yang akan bertanggung jawab untuk melunasi sisa pinjaman tertanggung, yakni debitur yang bersangkutan.

Manfaat Asuransi Kredit

Asuransi ini memberikan jaminan pertanggungan untuk sejumlah risiko seperti berikut:

  • Debitur gagal melunasi pinjaman saat jatuh tempo apabila memiliki usaha dan sudah tidak jalan lagi
  • Debitur melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya
  • Debitur meninggal dunia
  • Debitur mengalami cacat
  • Terjadi penarikan kembali kredit sebelum jatuh tempo kredit berakhir (khusus untuk fasilitas kredit di atas 2 tahun)

Risiko yang Tidak Dapat Dijamin

Di samping risiko yang dapat ditanggung, ada juga beberapa jenis risiko yang tidak dapat ditanggung oleh asuransi ini, yaitu:

  • Kegagalan usaha akibat bencana nuklir
  • Kegagalan usaha akibat faktor politis
  • Kerugian karena risiko-risiko yang pertanggungannya harus ditutup di dalam Asuransi Kerugian dengan Nilai Penuh, atau setidaknya sama dengan pokok kredit
  • Kegagalan debitur melunasi pinjaman disebabkan oleh tindakan hukum dari Pemerintah terhadap debitur
  • Kesalahan dari bank maupun lembaga pembiayaan sebagai kreditur
  • Bencana alam

Persyaratan Asuransi Kredit

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda ketahui untuk bisa memiliki asuransi ini:

1. Kriteria Kredit yang Dapat Dijamin

Untuk bisa mendapatkan manfaat asuransi kredit, ada sejumlah kriteria kredit yang perlu dimiliki oleh debitur, yakni sebagai berikut:

  • Sesuai dengan norma kredit yang sehat, wajar, dan umum
  • Manual pemberian kredit sesuai dengan SE dari Bank Indonesia
  • Debitur memiliki izin usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hokum
  • Debitur sedang tidak dalam kondisi pailit
  • Tidak memiliki kredit yang masuk dalam kriteria ‘diragukan’
  • Debitur melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Surat Perjanjian Kredit (khusus untuk fasilitas kredit di atas 2 tahun)

2. Dokumen Persyaratan Asuransi Kredit

Untuk bisa mendapatkan asuransi ini, beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi meliputi:

  • Surat Kesepakatan Bersama antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan Bank atau lembaga pembiayaan keuangan (tertanggung)
  • Manual pemberian kredit dari Bank atau lembaga pembiayaan keuangan
  • Akte perusahaan, company profile, dan laporan keuangan 3 tahun terakhir debitur
  • Surat tembusan permohonan kredit dari debitur ke kreditur

Plafond Asuransi Kredit

Plafond asuransi kredit berbeda-beda, tergantung dari jenis usaha yang dimiliki oleh debitur, yaitu:

  • Usaha mikro, maksimal Rp50 juta
  • Usaha kecil, Rp50 juta s/d Rp500 juta
  • Usaha menengah, Rp500 juta s/d Rp5 miliar

Sementara untuk kredit yang dilakukan secara berkelompok, ketentuan plafondnya adalah sebagai berikut:

  • Untuk sektor pertanian, kredit keseluruhan lebih dari Rp500 juta dengan jumlah debitur lebih dari 100
  • Untuk sektor nonpertanian, kredit keseluruhan lebih dari Rp1 miliar dengan jumlah debitur