Cara Membuat Sertifikat Tanah

cara membuat sertifikat tanah

Ketika kalian membeli properti bisa berupa tanah atau bangunan maka diperlukan yang namanya sertifikat tanah. Tanpa adanya sertifikat tanah maka kepemilikan tanah masih abu-abu dan bisa saja tanah yang sudah kalian beli diambil kembali karena belum membuat sertfikat tanah yang beratasnamakan kalian. Bagi kalian yang masih bingung dengan cara membuat sertifikat tanah, simak informasi berikut ini,yuk!

Dokumen yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah

Selain surat jual beli tanah, sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang harus ada ketika membeli sebuah properti. Ada sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah, yaitu:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB
  • Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
  • Fotokopi NPWP
  • Sertifikat IMB
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Bukti pembayaran BPHTB

Cara membuat sertifikat tanah

Setelah kalian menyiapkan seluruh dokumen, maka kalian bisa membuat sertifikat dengan 2 cara, yaitu:

1. Membuat sertifikat tanah secara mandiri

Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus kalian lalui:

– Mendatangi kantor BPN setempat

Kunjungi loket pelayanan dengan membawa berkas yang sudah disiapkan, setelah itu petugas akan memberikan formulir yang harus kalian isi dan petugas akan meminta biaya untuk pengukuran serta pemeriksaan tanah.

– Petugas melakukan pengukuran tanah

Petugas akan mendatangi tanah yang akan dibalik nama dan kalian sebagai pemohon harus ikut dalam proses pengukuran ini.

– Membayar Surat Keputusan hak atas tanah

Langkah terakhir setelah melewati proses pengukuran adalah kalian harus membayar biaya untuk membuat Surat Keputusan hak atas tanah. Setelah kalian membayar sertifikat tanah akan segera diproses. Biasanya waktu yang dibutuhkan berbeda-beda kalian bisa langsung bertanya kepada petugas.

2. Membuat sertifikat tanah melalui PPAT

Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus kalian lalui:

– Minta surat bukti permohonan kepada BPN

Hal pertama yang harus kalian lakukan adalah meminta surat permohonan ke kantor BPN setempat. Datangi loket layanan lalu serahkan berkas yang diperlukan.

– Kunjungi kantor PPAT lalu berikan surat permohonan

Petugas di PPAT akan mengurus semua proses sisanya dan akan memberikan surat yang harus ditandatangani oleh pihak pembeli dan penjual untuk kesepakatan balik nama sertifikat.

– Tunggu proses sertifikat tanah selesai diproses

Waktu tunggu berbeda-beda di setiap kawasan, namun jika kalian sudah mencapai tahap satu ini, artinya kalian sudah menjadi pemilik sah dari suatu tanah. Biasanya membutuhkan waktu 60 hingga 97 hari sampai kalian diberikan sertifikat tanah yang sudah beratasnamakan kalian.