5 Fakta E-Tilang Polri Terbaru

e-tilang polri

Kamu pernah perhatikan kamera pengawas alias CCTV yang dipasang di sudut-sudut jalan tertentu termasuk di perempatan? Bukan hanya sebagai pengawas jalan raya untuk faktor keamanan, ternyata ada kamera pemantau berteknologi tinggi yang diletakkan untuk mengontrol dan mencatat pelanggaran yang bernama e-tilang polri .

Fakta E-Tilang Polri Terbaru

Inilah yang disebut dengan E-tilang alias tilang elektronik. Penerapan teknologi canggih ini dilakukan secara elektronik untuk menangkap pelanggaran berlalu lintas. Simak fakta-fakta terkait E-Tilang berikut ini ya.

1. Cara Kerja E-Tilang

E-Tilang bekerja dengan menggunakan kamera ETLE Korlantas yang bekerja 24 jam tanpa henti. Fungsi kamera ini adalah untuk menangkap gambar secara otomatis saat terjadi pelanggaran. Hasil tangkapan gambar menjadi bukti untuk menerapkan tilang.

Berikut cara kerja lengkapnya:

  • Kamera ETLE mengambil gambar. Dilengkapi dengan software intelijen, kamera ini akan membantu Polri menemukan pelanggaran tanpa batasan waktu. Setelah sensor kamera mengambil gambar, kemudian dilakukan validasi bukti.
  • Validasi bukti adalah proses pencocokan plat nomor dengan hasil scanning software yang didukung teknologi Automated Number Plate Recognition (ANPR). Lalu, data fisik kendaraan dicocokkan dengan data dari database registrasi kendaraan bermotor
  • Hasilnya kemudian dicetak dan dikirim ke alamat pelanggar. Alamat didapat dari database saat registrasi dan identifikasi kendaraan dan pemilik.
  • Blanko dikirim ke alamat domisili pelanggar.
  • Pelanggar melakukan cek e-tilang. Pastikan semua kesalahan, denda dan lain-lain sesuai dengan data diri dan kendaraan pelanggar.
  • Pelanggar membayar denda lewat transfer bank, minimarket, atau marketplace dan tempat pembayaran lainnya.

2. Cara Membayar Denda Tilang

Kamu harus sudah mendapatkan blanko tilang untuk membayarnya. E-tilang Polri mempermudah

proses pembayaran denda. Biaya dibayarkan lewat bank dan akan masuk langsung ke rekening

negara. Setelah mendapat blanko tilang, ini cara bayar E-Tilang

Berikut adalah caranya:

  • Masuk ke website https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Lalu masukkan nomor berkas tilang
  • Ketika data muncul, pastikan semua data putusan berupa nomor register dan data pelanggar sama (sesuai).
  • Untuk pengambilan barang bukti, bisa datang langsung atau menggunakan layanan pengantaran barang bukti dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
  • Klik Bayar dan kemudian kamu akan diberi kode bayar dengan contoh kode seperti berikut: 82023-xxxxx-xxxxx
  • Lakukan pembayaran di bank-bank yang tersebar di seluruh Indonesia, E-commerce, PT Pos Indonesia, dan kanal pembayaran lainnya.
  • Jika ada barang bukti yang perlu diambil, maka bisa mengambil barang bukti tersebut di kejaksaan, atau bisa menggunakan jasa delivery dari PT Pos Indonesia atau dari Kejaksaan (beberapa unit kerja kejaksaan, tidak semua).

3. Pelanggaran Apa Saja Yang Bisa DItilang?

Tahukah kamu apa saja jenis pelanggaran yang bisa ditangkap kamera E-Tilang Polri? Kamu bisa cermati jenis-jenis pelanggaran dalam daftar berikut.

Jangan lupa untuk memastikan sebelum keluar rumah, semua hal yang perlu kamu waspadai di bawah ini sudah aman ya. Jangan sampai dapat tagihan tilang dari Polri ya.

Inilah pelanggaran-pelanggaran yang bisa terpantau dan tertangkap kamera ETLE Polri. Paling tidak ada 10 pelanggaran yaitu:

  • Melanggar rambu lalu lintas (larangan putar balik, larangan berbelok, marka jalan, larangan berhenti, dan lain sebagainya)
  • Melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (di perempatan dengan tulisan belok kiri jalan terus tapi kamu berhenti, dan sebaliknya)
  • Melawan arus.
  • Menggunakan plat nomor palsu.
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Melanggar batas kecepatan
  • Tidak memakai sabuk pengaman (khusus pengendara roda 4 atau lebih)
  • Tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor, termasuk memakai helm yang tidak SNI
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara sepeda motor
  • Berboncengan lebih dari 3 orang bagi pengendara sepeda motor

Lalu, bagaimana jika tidak membawa SIM atau STNK saat berkendara di jalan? Apakah masih tetap bisa ditilang?

Jawabannya adalah tidak jika tilang dilakukan secara E-tilang. Alasannya adalah karena kamera ETLE tidak bisa menangkap pelanggaran tersebut.

Karena itu, Polri masih memberlakukan dua jenis tilang yaitu tilang manual dan E-Tilang Polri. Salah satu alasannya adalah untuk melakukan penindakan bagi pelanggaran yang berkaitan dengan kelengkapan surat-surat berkendara.

4. Berapa biaya eTilang?

Penasarankah kamu sebenarnya berapa besaran denda tilang untuk tiap pelanggaran? Dari situs resmi milik kepolisian, berikut daftar biaya tilang dan jenis pelanggarannya.

Daftar di bawah ini mencantumkan besar denda maksimal. Jika kamu terkena E-Tilang Polri, jumlah pembayaran sangat mungkin di bawah besar denda maksimal, tergantung pada situasinya. Pilihan hukuman kurungan diberlakukan jika tidak bisa membayar denda uang.

Jenis Pelanggaran

Denda Uang

Kurungan

Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan

maksimal Rp500.000,00

kurungan 2 bulan

Menerobos lampu merah

maksimal Rp500.000,00

kurungan 2 bulan

Pengendara motor tidak menyalakan lampu di siang hari

maksimal Rp100.000,00

Pengendara kendaraan roda 4 dan lebih tidak memakai sabuk pengaman

maksimal Rp250.000,00

kurungan 2 bulan

Berboncengan lebih dari 2 orang

maksimal Rp250.000,00

kurungan 1 bulan

Menggunakan plat nomor palsu

maksimal Rp500.000,00

kurungan 2 bulan

Tidak memakai helm

maksimal Rp750.000,00

kurungan 3 bulan

Helm yang dipakai bukan standar SNI

maksimal Rp750.000,00

kurungan 3 bulan

Menggunakan HP saat berkendara

maksimal Rp250.000,00

kurungan 1 bulan

Melanggar batas kecepatan

maksimal Rp500.000,00

kurungan 2 bulan

Melawan arus

maksimal Rp500.000,00

kurungan 2 bulan

5. Lokasi E-Tilang di Indonesia

Setelah melakukan sosialisasi dan simulasi pemberlakuan E-Tilang selama setidaknya selama satu bulan, E-Tilang Polri resmi diberlakukan di Indonesia. Ada beberapa wilayah yang sudah menerapkan tilang elektronik ini.

Tercatat sampai akhir tahun 2022, setidaknya sudah 20 wilayah Polri yang menerapkan E-Tilang Polri. Daerah lain di Indonesia akan segera menyusul wilayah lainnya. Berikut daftarnya

  • Jakarta dan sekitarnya
  • Serang, Tangerang, Banten
  • Bandung dan sekitarnya
  • Yogya, Sleman dan sekitarnya
  • Semarang dan sekitarnya
  • Surabaya, Jember, Malang dan sekitarnya
  • Kota Jambi dan sekitarnya
  • Kota Bandar Lampung dan sekitarnya
  • Pekanbaru dan sekitarnya
  • Kota Makassar dan sekitarnya
  • Kota Padang, Solok, dan sekitarnya.
  • Denpasar dan sekitarnya
  • Gorontalo dan sekitarnya
  • Pontianak dan sekitarnya
  • Banjarmasin dan sekitarnya
  • Palangkaraya dan sekitarnya
  • Samarinda, Balikpapan, dan sekitarnya
  • Prabumulih, Palembang, dan sekitarnya
  • Medan dan Sekitarnya

Inilah 5 fakta terbaru terkait penerapan E-Tilang Polri. Melengkapi surat-surat kendaraaan, mengecek kendaraan, dan memahami peraturan berlalu lintas.

Penerapan E-Tilang Polri murni dilakukan untuk mempermudah proses penilangan dan makin meningkatkan disiplin berlalu lintas. Perjalanan lancar, pelanggaran berkurang, dan angka kecelakaan pun diharapkan ikut melandai. Kurangi risiko finansial akibat kerusakan mobil dengan manfaatkan asuransi kendaraan terbaik di Cekpremi.com

Referensi :

Kumparan
Suara