Bisnis Properti Syariah: Cara Memulai dan Tips Sukses

bisnis properti syariah

Semakin padat penduduk, semakin banyak juga kebutuhan hunian tempat tinggal. Berangkat dari hal tersebut, bisnis properti pun menjadi salah satu bisnis potensial yang memberikan keuntungan besar. Untuk yang menginginkan bisnis properti tanpa riba, bisa mencoba bisnis properti syariah.

Ya, kalau umumnya bisnis properti konvensional berkaitan dengan cicilan, bunga, denda, dan keuntungan berkali-kali lipat, dalam bisnis syariah segala bentuk jual beli dan pinjam meminjamnya berdasarkan prinsip syariah Islam. Sehingga antara penjual dan pembeli akan sama-sama merasakan keuntungannya. Simak penjelasannya berikut ini!

Cara Bisnis Properti Syariah yang Benar

keuntungan bisnis properti

1. Adanya Konsultan Bisnis yang Memegang Prinsip Syariah

Sebelum memulai bisnis, hal pertama yang harus Anda perhatikan adalah dengan memiliki orang-orang yang benar-benar mampu memegang prinsip syariah. Anda juga membutuhkan konsultan syariah yang memiliki dasar mengenai bidang investasi properti dengan dasar syariah. Sehingga ketika bisnis berkembang, Anda bisa dengan mudah berkonsultasi mengenai program, atau hal lainnya.

Seorang konsultan syariah memiliki peranan penting dalam mengambil keputusan bisnis berdasarkan syariat Islam. Konsultan bisnis syariah sudah lebih memahami mengenai alur bisnis yang harus dijalankan sehingga Anda juga bisa sambil belajar mengenai ilmu dasar jual beli secara syariah islam.

2. Modal yang Cukup

Sebagai seorang pebisnis syariah, Anda harus bisa memberikan jaminan kelancaran pembangunan unit properti yang diinginkan oleh konsumen. Cash flow bisnis harus berjalan baik, tentunya dalam hal ini Anda harus memiliki dana yang cukup. Bisnis properti yang dilakukan berdasarkan pada syariat Islam memberikan persyaratan kredit developer tanpa bunga dan tanpa denda, sehingga keuntungan hanya didapatkan dari margin yang juga telah disepakati di awal transaksi atau saat melakukan akad.

Contohnya, sebuah rumah dengan harga Rp 300 juta dengan cicilan 10 tahun, dan keuntungan yang disepakati adalah Rp 20 juta. Maka cicilan yang harus dibayarkan adalah harga rumah dan keuntungan dibagi dengan lamanya angsuran yang disepakati. Jadi, keuntungan yang anda dapat dalam bisnis properti syariah ini hanya didapatkan dari nilai jual rumah, bukan dari bunga kredit yang disyaratkan atau lainnya yang mengakibatkan hadirnya unsur riba.

3. Pemilihan Lahan

Bisnis properti syariah memiliki dasar bisnis secara Islam, maka lahan yang akan dibangun juga harus diperhatikan dari sisi lokasi. Seperti, lingkungan jauh dari unsur haram, bukan berada di daerah terpencil, keamanan yang terjaga, dekat dengan tempat ibadah orang muslim. Saat ini banyak orang yang menginginkan rumah dengan lokasi strategis sehingga penting untuk mempertimbangkan hal ini.

4. Berjalan Sesuai dengan Prosedur dan Perjanjian

Kebanyakan pebisnis yang gagal dikarenakan kurangnya konsisten terhadap apa yang sudah ditentukan di awal pembentukan bisnis. Untuk itu anda sebagai pengembang bisnis, Anda harus membuat dokumen-dokumen terkait dengan berbagai aspek perjanjian mengenai jual-beli rumah.

Di dalam perjanjian tersebut harus memuat unsur-unsur seperti, spesifikasi teknis, lama pengerjaan dan penjadwalan serah terima yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak. Sekali lagi perlu diingat oleh para pengembang bisnis syariah adalah dengan memperhatikan dokumen perjanjian yang jauh dari unsur riba.

Keuntungan Memilih Bisnis Properti Syariah

  • Adanya rasa nyaman dan tenang karena kegiatan berbisnis tidak melanggar keyakinan, khususnya bagi umat Islam.
  • Bisnis properti syariah tidak membolehkan riba. Bagi orang-orang yang menjadi pembeli atau peminjam, hal ini tentu sangat menguntungkan karena nominal yang dibayar lebih kecil.
  • Sementara itu, pemilik modal atau penjual juga mendapatkan keuntungan dari sistem bagi hasil. Apabila peminjam mengalami kesulitan ekonomi, kesepakatan pembagian hasil bisa didiskusikan lagi.
  • Sistem yang berlaku dalam peminjaman syariah adalah Al-Mudhabarah, yaitu ganti rugi dilakukan oleh bank atau lembaga pemberi pinjaman. Dengan catatan, kerugian bukan karena si peminjam.
  • Tidak ada sistem denda dan sita.
  • Partner bisnis biasanya teruji karena berlaku amanah dan telah memperoleh verifikasi kemampuan secara ekonomi. Ini berarti, potensi kegagalan dalam berbisnis semakin berkurang.

Lindungi Properti Anda dengan Asuransi

Untuk menghindari kerugian keuangan, Anda bisa memberikan perlindungan tambahan untuk properti yang dimiliki. Dapatkan penawaran terbaiknya di cekpremi.com.