Hukum Asuransi di Indonesia: Ketentuan, Tujuan, dan Jenis

hukum asuransi

Mungkin di antara Anda masih ada yang belum mengetahui penjelasan mengenai hukum yang mengatur kegiatan perasuransian di Indonesia. Mengetahui secara garis besar Hukum dan Undang-Undang (UU) Asuransi sangatlah penting untuk menghindari rasa kecewa atau merasa dirugikan akibat manfaat asuransi yang tidak sesuai dengan harapan. Sebelum memutuskan untuk membeli asuransi, simak dulu pembahasan mengenai hukum asuransi yang berlaku di Indonesia berikut ini.

Apa Itu Hukum Asuransi?

hukum asuransi adalah

Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, asuransi adalah perjanjian yang mengikat penanggung dan tertanggung. Pihak penanggung akan menerima premi untuk nantinya dibayarkan kepada tertanggung sebagai bentuk penggantian karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat dari suatu peristiwa tidak pasti.

Sebelumnya UU tentang asuransi diatur dalam Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian. Pada 17 Oktober 2014, Pemerintah Republik Indonesia mencabut UU tersebut dan menerbitkan Undang–undang No. 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

Hukum Asuransi terbaru secara garis besar memuat ketentuan antara perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  • Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum. Kerugian yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis ini bisa terjadi karena suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  • Memberikan pembayaran yang didasarkan pada kehidupan tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan secara lebih rinci mengenai usaha perasuransian baik itu yang konvensional maupun syariah,istilah asuransi, pihak-pihak yang terlibat dalam usaha perasuransian (tertanggung dan penanggung), dan kapan asuransi mulai berlaku serta kapan asuransi dapat dibatalkan.

Selain UU No. 40 tahun 2014, sistem hukum asuransi di Indonesia juga didasarkan pada prinsip kepentingan yang diatur dalam Pasal 250 dan 268 KUHD. Pada hakikatnya setiap kepentingan dapat diasuransikan baik yang bersifat kebendaan atau kepentingan.

  • Pasal 268 memberikan batasan tentang kepentingan yaitu dapat dinilai dengan uang, dapat diancam biaya, dan tidak dikecualikan dalam Undang-Undang.
  • Pasal 250 KUHD mengatur bahwa unsur kepentingan yang dapat diasuransikan harus ada pada saat ditutupnya perjanjian asuransi. Tanpa adanya unsur kepentingan maka pihak penanggung tidak wajib memberikan ganti kerugian.

Hal-hal penting lainnya mengenai hukum asuransi dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian tersebut bersifat adhesif yang artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar).
  • Terdapat dua pihak di dalamnya yaitu penanggung dan tertanggung. Akan tetapi, dapat juga diperjanjikan bahwa tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan.
  • Adanya premi sebagai bukti bahwa tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi.
  • Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.

Kapan Asuransi Berlaku dan Kapan Asuransi dapat Dibatalkan?

undang-undang asuransi

Pada praktiknya, asuransi mulai berlaku sejak diterbitkannya perjanjian kontrak sementara oleh perusahaan asuransi.

Setelah tertanggung menandatangani kontrak tersebut, perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis yang diatur dalam pasal 255 KUHD. Dalam polis tertera juga biaya premi yang harus dibayarkan dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Akan tetapi pada prosesnya, salah satu pihak baik itu penanggung atau tertanggung berhak membatalkan perjanjian kontrak tersebut apabila tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Sahnya perjanjian antara tertanggung dan penanggung ditentukan oleh kesepakatan antara keduabelahpihak untuk mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka perjanjian asuransi dapat dibatalkan. Selain pasal 1320 KUH Perdata, ada beberapa dasar hukum yang dapat membatalkan suatu perjanjian asuransi:

  • Pasal 251 KUHD, apabila tertanggung memberikan data yang tidak benar atau berbohong terkait dirinya kepada perusahaan asuransi dan perusahaan mengetahuinya.
  • Pasal 282 KUHD, apabila adanya suatu penipuan, kecurangan, atau akal cerdik lainnya yang dilakukan tertanggung.
  • Pasal 272 KUHD, memuat ketentuan bahwa tertanggung dapat membebaskan perusahaan asuransi dari segala kewajibannya.
  • Pasal 269 KUHD, memuat kerugian yang sebelumnya tidak tercantum dalam perjanjian yang sudah ditandatangani.
  • Pasal 599 KUHD, obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan.

Jenis Asuransi

Dalam UU asuransi yang berlaku di Indonesia terdapat beberapa jenis asuransi konvensional ditambahkan satu jenis asuransi yakni asuransi syariah. Berikut ini penjelasannya.

Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian adakah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial akibat suatu kejadian berbahaya. Asuransi kerugian biasanya untuk objek tertentu yang meliputi:

  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Properti
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Kredit
  • Asuransi Uang dan Harta Benda

Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang bertujuan untuk menanggung seseorang atau keluarga terhadap kerugian finansial yang tidak terduga lantaran tertanggung meninggal dunia. Beberapa perusahaan asuransi jiwa terbaik di Indonesia antara lain Prudential, Manulife, dan masih banyak lagi.

  • Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
  • Asuransi Jiwa Seumur Hidup
  • Asuransi Unit Link

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan.

Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.

Asuransi Syariah

Asuransi syariah muncul untuk memenuhi permintaan masyarakat yang ingin tetap menggunakan prinsip syariah dalam berasuransi. Dalam UU No.40 Tahun 2014, asuransi syariah berarti kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:

  • Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau;
  • Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Tujuan Asuransi

tujuan hukum asuransi

Beberapa perusahaan asuransi terbaik di Indonesia seperti Prudential, Manulife, Sinarmas, dan Simas Jiwa menawarkan berbagai macam manfaat asuransi (perlindungan dalam bentuk asuransi). Akan tetapi, tujuan asuransi mereka tetap sama yakni:

Sebagai Sarana Pengalihan Risiko

Pengalihan risiko diajukan oleh tertanggung kepada pihak penanggung. Dengan kata lain, nasabah membagi risikonya kepada perusahaan asuransi.

Dengan membayar sejumlah premi, tertanggung memindahkan risiko kerugian yang mungkin saja terjadi di masa depan kepada penanggung. Setelah diterimanya pembayaran premi otomatis perusahan asuransi mengambil alih beban risiko tertanggung.

Membayar Ganti Rugi

Melanjutkan poin pertama, perusahaan asuransi berhak membayar ganti rugi yang dialami tertanggung sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam polis. Pembayaran ganti rugi ini dilakukan perusahaan asuransi setelah menerima klaim dari tertanggung.

Setelah proses penilaian selesai, maka perusahaan asuransi wajib membayarkan uang ganti rugi kepada nasabah.

Membayar Santunan

Berdasarkan hukum asuransi yang tertera dalam UU, asuransi ini bersifat wajib karena adanya keterikatan kontrak antara tertanggung dan penanggung.

Perusahaan asuransi diwajibkan melindungi nasabahnya dari ancaman yang mungkin bisa mengakibatkan kematian atau cacat permanen.

Misalnya, apabila nasabah mengalami suatu kecelakaan yang berakibat pada cacat sehingga tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya, maka perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah nilai uang kepada nasabah yang sudah membayarkan premi. Ini sesuai dengan ketentuan dalam polis melaluia agen asuransi.

Mengedepankan Kesejahteraan Nasabah

Dalam asuransi, apabila salah satu anggota (nasabah) mengalami kejadian yang merugikan atau bahkan hinggga berujung pada kematian, maka perusahaan asuransi harus membayar sejumlah uang kepada anggota tersebut.

Dalam pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan asuransi berlaku prinsip subrogasi yang diatur dalam pasal 1400 KUH Perdata di mana penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga (penanggung/pihak asuransi) terjadi baik itu karena persetujuan maupun karena undang-undang.

Hukum Asuransi dalam Islam

hukum asuransi syariah

Dalam Islam, jual beli harus memenuhi beberapa unsur dan syarat yaitu akad, penjual, pembeli, dan barang yang diperjualbelikan. Selain itu, harus ada pula persetujuan dari kedua belah pihak, objek jual beli bukan barang haram atau najis, dan tidak mengandung riba.

Berdasarkan itulah ada sebagian yang berpendapat bahwa asuransi haram. Dalam asuransi konvensional, objek yang diperjualbelikan bisa dibilang tidak memiliki wujud. Kemudian, pengelolaan premi dari nasabah oleh perusahaan pun biasanya kurang transparan. Sementara dalam Islam, pengelolaan dana tersebut harus memenuhi syarat seperti yang sudah disebutkan di paragraf sebelumnya.

Hukum Asuransi Syariah

Asuransi syariah menjawab kebutuhan umat Islam yang ingin mendapatkan proteksi berdasarkan asas dan prinsip Islam sehingga tidak melanggar syariah agama.

Perusahaan asuransi syariah hanya berfungsi sebagai pengelola dari iuran dana para peserta. Konteks asuransi syariah adalah penghimpunan dana, bukan jual beli seperti dalam asuransi konvensional.

Tujuannya untuk membantu sesama peserta yang membutuhkan. sehingga iuran dana yang sudah disetorkan dianggap sebagai hibah. Adapun asuransi syariah yang mengandung investasi, pengelolaan dana, dan investasinya pun bertujuan untuk membagi rata keuntungan tersebut. Investasi dalam asuransi syariah juga dipastikan tidak mengandung riba, gharar, dan maisir.

Jika dirangkum berikut penjelasan singkat hukum asuransi syariah:

  • Perlindungan dikelola secara syariah
  • Unsur tolong menolong dalam iuran atau dana tabarru’
  • Dana hibah yang terkumpul digunakan untuk kebaikan
  • Bagi hasil risiko dan keuntungan
  • Bentuk muamalah (hubungan manusia sebagai makhluk sosial) dalam manajemen keuangan
  • Sengketa diselesaikan dengan jalan musyawarah terlebih dahulu

Dengan demikian, setelah Anda mengetahui dan memahami hukum yang tercantum dalam UU Asuransi, Anda tidak perlu khawatir lagi apabila merasa dirugikan karena dasar hukum ini sudah menjelaskan secara rinci kewajiban perusahaan dan kewajiban nasabah. Hal ini ditujukan agar keduabelah pihak mendapatkan hak mereka secara adil.

Beberapa jenis asuransi sesuai dengan yang diatur di dalam UU seperti Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, dan Asuransi Mobil juga bisa Anda beli melalui situs CekPremi. Tentunya, cermati terlebih dahulu polis asuransi yang ditawarkan sebelum membeli. ya. Yuk, jelajahi produk asuransi di CekPremi.